Tampilkan postingan dengan label sesat. Tampilkan semua postingan

gravatar

Mantan LDII menguak Kesesatan

Saat Keluar Dari LDII Dikafirkan, Digugat Cerai

Karena merasa aliran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tidak benar, Adam Amrullah memutuskan untuk keluar dari pengajian Islam Jamaah itu. Dia keluar dari LDII pasca dirinya menunaikan ibadah haji pada tahun 2009.

Sejak menyatakan keluar dari LDII itu, Adam kesulitan bertemu dengan sang istri, Narendra Garini Anutama Natakusumah, yang minta tinggal di rumah orangtuanya sebelum Ramadhan 2010.

"Pada satu kesempatan, saya berhasil menghubungi istri saya dan mencoba menasehati bahwa ada ajaran LDII yang tidak bisa dibenarkan. Yaitu, ajaran yang menganggap orang Islam di luar LDII adalah kafir,'' kata Adam. ''Namun, istri saya tetap yakin dengan pendiriannya dan bilang bahwa dirinya tambah yakin dengan Islam Jamaah.''

Adam tidak hanya berpisah dari istri tercinta akibat keputusannya keluar dari LDII. Dia selama tahun 2010 juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan pasca memutuskan untuk keluar LDII.

''Saya dianggap murtad, kafir, halal untuk dibunuh, dan masih banyak lagi cap yang dilayangkan kepada saya,'' kata Adam.

"Namun, saya siap menerima perlakuan apa saja. Saya juga sudah siap jika hakim mengetukkan palu perceraian. Bahkan, jika saya mati dalam keadaan sudah sadar begini, saya sangat ikhlas", tambah Adam. 

 
Sejak SD Sudah Merasa Aneh dengan LDII

Adam Amrullah, mengaku sejak Sekolah Dasar (SD) sudah bertanya-tanya tentang doktrin surga yang bisa didapat pengikut LDII. Hal ini menurut Adam sangat tidak wajar, bahkan sombong.

“Sejak SD saya sudah merasa ada yang aneh dengan ajaran ini. Kesombongannya bisa memastikan mendapatkan surga.” Lanjut Adam kepada Eramuslim.com.

Faktor lain yang membuat Adam bulat untuk keluar dari LDII, karena perlakuan LDII yang mengkafirkan jama’ah di luarnya. Dalam hal ini Adam mengaku tak bisa sependapat dan menerima kenyataan itu.

“Hati saya tidak terima kalau orang Islam yang lain dianggap kafir, jadi saya merasa berat mengaji di sana,” galau mantan petinggi Lembaga Kepemudaan di LDII ini.

Pencarian Adam kemudian membawanya untuk mencari tahu kepada jama’ah lain untuk mencari tahu arti tentang Islam.

“Saya lantas bertanya2 kepada jama’ah lain seperti, NU, Muhammadiyyah, PKS, Persis, Aswaja (Ahlussunah wal Jama’ah, red.), dan akhirnya saya sadar bahwa ushuluddin itu Tauhid, bukan baiat seperti LDII,” sambung pria yang juga menjadi salah satu karyawan swasta di Jakarta ini.

Setelah mendapat banyak masukan dan menunaikan haji pada tahun 2009, Adam akhirnya memutuskan keluar dari LDII bersamaan dengan banyaknya resiko yang dihadapinya.

“Hidayah, Allah yang kasih. Saya hanya mengikuti kebenaran,” pungkas Adam mengakhiri obrolan sorenya kepada Eramuslim.com.

Kesedihan Melihat Saudara yang masih di dalam

Rasa sedih dan duka, itulah yang menyelimuti perasaan Adam Amrullah, mantan pengikut Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ketika memutuskan berpisah dari LDII.

“Perasaan saya awalnya hancur. Mungkin karena saya biasanya dihormati orang LDII, sehubungan karena saya pengurus level daerah mereka, namun pelan-pelan bisa menerima kenyataan.” Ujarnya tegar kepada Eramuslim.com, Rabu sore, 25/05/2011.

Sebelum memutuskan taubat dari LDII, Adam mengaku sempat diberi nasehat dan peringatan yang dilayangkan pengurus LDII atas itikadnya keluar dari jama’ah.

“ Ada ustadz bilang ‘ lebih baik kamu di tahdzir (diperingatkan, red.) oleh manusia daripada kamu di tahdzir oleh Allah’. Adapun ini bukan nasehat, tapi dipandang dengan hina.” Sambung pria yang terkenal santun dan ramah ini.

Adam mengaku masih suka menangis dan sedih jika mengingat rekan-rekannya yang masih berada di lingkaran LDII, karena Adam mengaku dari kecil sudah berada dalam jama’ah LDII. Pihak keluarga Adam sendiri dari mulai Ibu dan Ayah tergolong jama’ah ta’at di LDII. Namun menurut Adam, mereka sudah keluar.

“Dulu hampir tiap malam gak bisa tidur, sekarang paling nangis kadang-kadang, kalau ingat saudara-saudara disana.” tambah Adam.

“Kalau ingat dulu saat saya aktif sama mereka, namum sekarang mereka menganggap saya kafir, saya nangis tapi bisa menerima.”

Sebelumnya, Adam Amrullah digugat cerai oleh istrinya karena keluar dari jamaah LDII. Kasus Gugat cerai sendiri terjadi di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Rabu pagi 25/5/2011.

Keputusan Adam keluar dari LDII ternyata tidak hanya berbuah pahit kehilangan istri tercinta, namun Adam juga dianggap murtad, kafir, bahkan halal untuk dibunuh.(miaubook.blogspot.com)

sumber: Eramuslim
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Seputar Vonis Sesat

Siapakah yang berhak menentukan sebuah aliran/paham pemikiran itu sesat atau tidak?

Pertama-tama, istilah sesat, atau dalam bahasa Arabnya adalah dhalal, secara harfiah, berarti dhiddu ar-rasyâd (kebalikan dari petunjuk). Secara syar’i, dhalâl berarti inhirâf ‘an al-Islâm (menyimpang dari Islam).1 Dalam konteks ini, istilah dhalal digunakan untuk menyatakan kekufuran, sebagaimana yang banyak dinyatakan dalam nas al-Quran, antara lain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta pada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya dan kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Siapa saja yang mengingkari Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan Hari Akhir sesungguhnya telah sesat sejauh-jauhnya (QS an Nisa’ [4]: 136).

Karena itu, dalam perspektif syariah, dikatakan sesat ketika paham atau aliran tersebut benar-benar menyimpang dari Islam, atau kufur. Karenanya, selama masih berpijak pada dalil syariah atau syubhat dalil, suatu aliran atau paham tidak boleh dianggap sesat, atau kufur, meski mungkin saja salah (khatha’).

Pertanyaannya kemudian adalah, kapan aliran atau paham tersebut bisa dikatakan sesat, dan bagaimana indikasi kesesatannya?

Para ulama menyatakan, bahwa aliran atau paham bisa dikatakan sesat, karena empat faktor: keyakinan (i’tiqâd), keraguan (syak), pernyataan (qawl) dan tindakan (fi’l).

Dalam konteks keyakinan, bisa dipilah menjadi dua: Pertama, jika meyakini dengan bulat sesuatu yang tegas-tegas dilarang, seperti meyakini Allah mempunyai sekutu, atau meyakini al-Quran bukan kalam Allah, atau yang senada. Kedua, mengingkari perkara yang sudah diketahui urgensi (ma’lûm min ad-dîn bi ad-dharûrah)-nya, seperti mengingkari jihad, keharaman minum khamer, potong tangan bagi pencuri, dan sebagainya.

Adapun dalam konteks keraguan (syak) adalah, jika meragukan akidah (keyakinan) dan apa saja yang dinyatakan oleh dalil qath’i. Siapa yang meragukan, bahwa Allah satu; ragu bahwa Muhammad utusan Allah; ragu bahwa orang yang berzina harus dicambuk, dan sebagainya, maka bisa dianggap sesat, dan kafir.

Dalam konteks pernyataan (qawl), harus dibedakan antara pernyataan yang tidak mengandung takwil, dan pernyataan yang masih mengandung takwil. Pernyataan yang tidak mengandung takwil, misalnya, Isa anak Allah; Islam adalah agama buatan Muhammad; al-Quran adalah karya bersama yang merupakan hasil ‘gotong-royong’ antara Allah, malaikat Jibril dan Nabi Muhammad; menyatakan diri sebagai nabi, Malaikat Jibril, dan sejenisnya. Pertanyaan-pernyataan seperti ini tidak mengandung sedikit pun takwil, jelas-jelas kufur dan sesat. Adapun pernyataan yang masih mengandung takwil, meski sembilan puluh sembilan persen berisi kekufuran, tetapi ada satu persen yang berisi keimanan, maka yang satu persen ini tetap harus dimenangkan, sehingga tidak bisa dinyatakan sesat atau kufur. Dalam kasus ini, Ibn Qudamah, memberikan contoh kasus Abu Jandal bin Suhail dan beberapa pengikutnya di Syam yang menghalalkan khamer dengan dalil QS 5: 93. Namun, mereka tidak dihukumi kafir oleh Khalifah Umar, dan cukup dijelaskan hukum keharamannya. Setelah itu, mereka pun bertobat, lalu dijatuhi sanksi had syârib al-khamr, bukan had ar-riddah.2

Sementara itu, dalam konteks perbuatan (fi’l), juga bisa dipilah menjadi dua: Perbuatan yang tidak mengandung takwil dan yang masih mengandung takwil. Perbuatan yang tidak mengandung takwil, misalnya, menyembah matahari; sembahyang di gereja sebagaimana tatacara sembahyang kaum Kristen. Siapapun yang melakukan perbuatan tersebut dinyatakan kafir, murtad dan sesat. Namun, jika perbuatan tersebut masih mengandung takwil, seperti masuk gereja dan membaca Injil, tidak bisa dinyatakan kafir, murtad atau sesat. Sebab, boleh jadi seseorang masuk gereja untuk melakukan shalat layaknya orang Islam, atau membaca Injil untuk ditelaah, bukan diyakini.3

Inilah beberapa faktor, sekaligus indikasi, yang menyebabkan suatu aliran atau paham bisa dinyatakan kufur, murtad dari Islam dan sesat.

Kembali pada pertanyaan di atas, lalu siapakah yang berhak menentukan aliran atau paham itu sesat?

Pertama: dari aspek keyakinan, pemikiran, pernyataan atau tindakan yang menunjukkan bahwa aliran atau paham tersebut sesat, sebenarnya sudah jelas. Sebab, dalam menentukan status kesesatan di sini harus berpijak pada landasan yang qath’i, bukan lagi asumsi atau penakwilan. Dengan itu tidak ada lagi ruang perbedaan dan bisa langsung dibuktikan. Karenanya, jika sudah ada indikasi, baik dalam bentuk keyakinan, keraguan, pernyataan atau tindakan, sebagaimana yang dijelaskan di atas, sebenarnya tinggal dilakukan pembuktian dan divonis, sehingga mempunyai keputusan hukum yang mengikat.

Kedua: dari aspek proses dan mekanisme pembuktiannya, dalam kasus seperti ini, karena melibatkan dua pihak, yaitu aliran atau paham, termasuk penggagas dan pengikutnya, dengan pihak lain yang menyatakan aliran atau paham tersebut sesat, maka kasus seperti ini merupakan wilayah qadha’ al-khushûmat, bukan qadha’ al-madzalim, maupun qadha’ al-hisbah. Pembuktiannya pun harus dilakukan di depan pengadilan.

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzâhib al-Arba’ah dinyatakan: “Para imam (empat mazhab) berpendapat, bahwa status murtad itu harus dibuktikan dengan dua saksi laki-laki yang adil, dan sama-sama dalam satu tempat (ruang pengadilan) dengan pihak tertuduh. Jika keduanya bersaksi bahwa orang tersebut kafir maka hakim harus menanyai keduanya: Apa yang menyebabkan dia kafir? Lalu saksi itu menyatakan: Dia berkata begini, atau melakukan begini..” 4

Dengan demikian, jelas hakim pengadilan khushûmat-lah yang berhak menjatuhkan vonis sesat, murtad atau kufur, setelah dibuktikan kesesatan, kemurtadan atau kekufurannya melalui dua saksi laki-laki yang adil dalam persidangan. Hanya saja, hakim tetap harus berhati-hati, agar tidak salah:

ادْرَؤُوْا الْحُدُوْدَ بِالشُّبْهَاتِ

Cegahlah (menjatuhkan) sanksi hudûd dengan adanya syubhat (berbagai kemungkinan).5

Namun, harus dicatat, ketika suatu aliran/paham sudah terbukti dan dinyatakan sesat, jika ada seorang Muslim yang terlibat dengannya, maka dalam konteks ini menjadi tugas qadhi hisbah untuk menangkap dan membawanya ke pengadilan khushumah untuk dijatuhi sanksi.6

Setelah itu, menurut mazhab Maliki, Imam/Khalifah harus memberikan batas waktu (toleransi) tiga hari, tiga malam, terhitung sejak hari jatuhnya vonis tersebut, agar para penganut aliran atau paham yang sesat tersebut kembali pada Islam, atau bertobat.7 Wallâhu a’lam. [hizbut-tahrir.or.id]

Catatan kaki:

1 Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, Dar al-Ummah, Beirut: 1424H/2003M, I/99.

2 Ibn Qudamah, Al-Mughni, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Saudi, tt, II/2173.

3 Al-Muhami Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, Dar al-Ummah, Beirut: 1410H/1990M, hlm. 84-85; Abdurrahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala Madzâhib al-Arba’ah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, tt, V/342-343; Ibn Qudamah, Al-Mughni, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Saudi, tt, II/2172-2173.

4 Abdurrahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala Madzâhib al-Arba’ah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, tt, V/343.

5 Malik bin Anas, Al-Mudawwanah al-Kubra, XVI/272; As-Sarakhsi, Al-Mabsûth, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, 1993, XXIV/2; An-Nawawi, Al-Majmû’: Syarh al-Muhadzdzab, Dar al-Fikr, Beirut: 1996, XVII/309.

6 Dr. Abdul Karim Zaidan, Nizhâm al-Qadha’ fî as-Syarî’ah al-Islâmiyyah, Mu’assasah ar-Risalah, Beirut, tt. hlm. 284-285.

7 Abdurrahman al-Jazairi, Al-Fiqh ‘ala Madzâhib al-Arba’ah, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, tt, V/343.
.........Lihat Selengkapnya