Tampilkan postingan dengan label muslim. Tampilkan semua postingan

gravatar

SJ: Realita Myanmar Secara Politik dan Penindasan Terhadap Kaum Muslimin di Sana



بسم الله الرحمن الرحيم

Soal Jawab

Realita Myanmar Secara Politik dan Penindasan Terhadap Kaum Muslimin Di Sana

Pertanyaan:  kami mohon secara ringkas realita Myanmar (secara politik, sebab-sebab penindasan mengerikan terhadap kaum muslimin di negeri tersebut, sikap regional dan internasional terhadap penindasan itu) dan terima kasih banyak.

Jawab: berikut pemaparan perkara yang diperlukan dalam masalah ini:

1.                  Jumlah penduduk negeri itu lebih dari 50 juta orang.  Diantaranya sekitar 20 % adalah kaum muslimin dan mereka terpusat di ibukota Rangoon dan kota Mandalay di propinsi Arakan. Dan 70 % penduduknya beragama Budha dan sisanya beragama Hindu, Kristen dan agama lainnya.  Akan tetapi Birma tidak mengakui kaum muslimin kecuali hanya sebagian kecil dari mereka sekitar 4% dan yang sisanya dianggap orang asing.  Birma berusaha mengusir mereka dan tidak memberi mereka kewarganegaraan dan tidak mengakui apapun hak-hak yang menjadi milik mereka.  Oleh karena itu mereka menghadapi serangan dari orang-orang Budha dengan dukungan rezim hingga sampai pada pembunuhan dan pengusiran mereka.

2.                  Para sejarawan menyebutkan bahwa Islam masuk ke negeri itu tahun 877 M pada masa khalifah Harun ar-Rasyid ketika waktu itu daulah al-Khilafah menjadi negara terbesar di dunia selama beberapa abad.  Islam mulai menyebar di seluruh Birma ketika mereka melihat kebesaran, kesahihan dan keadilannya.  Kaum muslimin memerintah propinsi Arakan lebih dari tiga setengah abad antara tahun 1430 hingga tahun 1784 M.  Pada tahun ini (1784 M) kaum kafir berkoalisi menyerang propinsi tersebut, dan orang-orang Budha pun mendudukinya.  Mereka menghidupkan kerusakan di propinsi tersebut.  Mereka membunuh kaum muslimin dan menumpahkan darah mereka, khususnya para ulama kaum muslimin dan para dai. Orang-orang Budha juga merampok kekayaan kaum muslimin, menghancurkan bangunan-bangunan islami baik berupa masjid maupun sekolah.  Hal itu karena kedengkian mereka dan fanatisme mereka terhadap kejahiliyahan budhisme mereka.

3.                  Dahulu di wilayah tersebut terjadi persaingan dan saling berbagi penjajahan antara Inggris dan Perancis.  Inggris pada tahun 1824 M menduduki Birma dan menancapkan penjajahan mereka atas Birma.  Sementara orang-orang Perancis menduduki Laos yang bertetangga dengan Birma dan menancapkan penjajahan mereka terhadap Laos.  Pada tahun 1937 Inggris memisahkan jajahan mereka Birma dari “pemerintahan India Inggris”.  Maka jadilah jajahan Inggris terpisah secara administratif dari pemerintah India Inggris, atas nama “pemerintahan Birma Inggris”.  Propinsi Arakan dijadikan berada di bawah pemerintahan ini di bawah kontrol orang-orang Budha.

4.                  Selama masa Perang Dunia II dan pada tahun 1940 M, di daerah jajahan ini berdiri gerakan dengan nama “Milisi Pertemanan Tigapuluh - Birma Independence Army), yang dibentuk oleh tiga puluh orang dari Birma yang mendapat latihan di Jepang yang berjanji mengusir agressor Inggris.  Mereka masuk ke negeri mereka bersama dengan agressor Jepang tahun 1941 M.  Birma waktu itu menjadi garis depan peperangan antara Inggris dan Jepang hingga Jepang mengalami kekalahan pada akhir Perang Dunia II tahun 1945 M.  Pada waktu itu Inggris mampu memperluas penjajahannya kembali atas Birma.  Pada tahun 1942 kaum muslimin mengalami pembantaian oleh orang-orang Budha yang menyebabkan korban sekitar 100 ribu orang muslim, dan ratusan ribu mengungsi ke luar negeri.  Pada tahun 1948 M Inggris memberi Birma kemerdekaan formalistik.  Satu tahun sebelumnya yaitu pada tahun 1947 M Inggris menggelar konferensi untuk mempersiapkan kemerdekaan dan mengajak seluruh kelompok dan ras di negeri tersebut dan sebaliknya menjauhkan kaum muslimin dari konferensi itu.  Pada konferensi itu Inggris menetapkan pasal yang menyatakan bahwa kepada tiap kelompok atau suku diberi hak merdeka akan tetapi setelah sepuluh tahun kemudian, namun pemerintahan Birma tidak mengimplementasikan hal itu.  Dan penindasan terhadap kaum muslimin pun terus berlanjut.

5.                  Pada tahun 1962 terjadi kudeta militer di Birma dengan pimpinan militer jenderal Ne Win.  Ia membentuk Dewan Militer dengan sebutan Dewan Negara untuk mempersiapkan undang-undang dan sistem.  Ia memerintah negeri itu secara langsung hingga tahun 1988 M.  Dewan itu sendiri terus bertahan hingga tahun 1997 dan Ne Win tetap mengontrol dewan tersebut.  Pada tahun 1990, dilakukan pemilihan umum.  Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy - NLD) yang beroposisi mendapatkan mayoritas kursi.  Hanya saja pemerintahan militer tidak mengakui transisi kekuasaan hingga sempurna ditetapkan Konsitusi.  Dimulailah sejumlah pertemuan berturut-turut sejak tahun 1993 M untuk menetapkan konstitusi yang baru.  Pasca kudeta itu, kaum muslimin mengalami penindasan dari pemerintahan militer yang fanatik kepada Budha.  Pemerintahan militer itu melakukan pengusiran lebih dari 300 ribu muslim ke Bangladesh.  Pemerintah militer telah mengusir lebih dari setengah juta orang muslim ke luar Birma pada tahun 1978 M.  Diantara mereka yang meninggal lebih dari 40 ribu orang muslim terdiri dari orang-orang tua, wanita dan anak-anak disebabkan kondisi yang keras mendera mereka.  Jumlah itu menurut statistik Badan Pengungsi (UNHCR) yang ada di bawah PBB.  Pada tahun 1988 M lebih dari 150 ribu kaum muslimin hijrah ke luar negeri.  Lebih dari setengah juta orang muslim mengalami pengusiran dari negeri sebagai pembalasan dari pemerintahan militer dikarenakan dukungan kaum muslimin itu kepada partai oposisi yang meraih kemenangan mayoritas kursi di Dewan pada tahun 1990 M.  Pemerintah Myanmar menganggap kaum muslimin sebagai orang asing dan bukan warga negeri (Myanmar).  Pemerintah Myanmar menghalangi anak-anak kaum muslimin mendapatkan pendidikan dan menikah sebelum berusia tiga puluh tahun.  Bahkan pemerintah Myanmar memaksa kaum muslimin untuk tidak menikah selama tiga tahun.  Hal itu untuk memperkecil jumlah kaum muslimin.  Tindakan-tindakan paling bengis dilakukan oleh pemerintah terhadap kaum muslimin.  Pada tahun 1989 M pemerintah mengubah namanya dari Birma Inggris menjadi Myanmar.  Ada negara-negara yang mengakui dengan nama kedua dan ada negara-negara yang tidak mengakuinya dan tetap menggunakan nama pertama.

6.                  Militer terus memerintah Birma.  Inggris kadang-kadang mendukung mereka secara langsung.  Kadang-kadang melalui agen Inggris.  Inggris menjadikan rezim Birma/Myanmar secara zahir dekat dari orang-orang komunis hingga mendapat dukungan Rusia dan China dan menutupi realita sebenarnya.  Hal itu seperti banyak rezim di dunia barat menutupi keantekannya kepada Amerika dan Inggris dengan mendekat ke orang-orang komunis dan kepada Rusia dan China.  Sebelumnya Amerika memprotes atas sikap India yang mendukung rezim militer Myanmar dan kerjasama erat India dengan pemerintah Myanmar.  Kantor berita AFP pada tanggal 28 Mei 2012 M ketika memberitakan kunjungan presiden India Manmohan Singh ke Birma pada tanggal tersebut dan menandatangani serangkaian perjanjian dengan presiden Birma, AFP menyebutkan: “India dekat dengan Dewan Militer selama tahun 90-an abad lalu, terlebih pada bidang keamanan dan energi”.  Pada tahun 2010 M, Washington mengecam sikap diam India terhadap pelanggaran HAM di Birma hingga Suu Kyi yang mendapat sebagian pendidikannya di India karena ibunya menjadi duta besar, ia mengungkapkan kesedihannya atas dukungan India kepada pemerintahan militer di negerinya (Myanmar)”.  Pada November 2007 M, berbagai kantor berita mengutip menyerukan India dan China agar menghentikan dukungan senjata kepada rezim militer di Birma.  Rezim militer di Birma memberi berbagai fasilitas militer kepada China di teluk Benggala di lautan Hindia.  Hal itu untuk mendapatkan dukungan China kepada Birma di tengah kampanye Amerika melawan Birma.  Sebagaimana merupakan kepentingan China untuk mendapatkan sebuah pelabuhan di Birma ke arah samudera Hindia.  China sendiri berbatasan darat dengan Birma di timur laut Birma sepanjang 2000 kilometer.  India berbatasan darat dengan Birma di barat laut Birma.  Dahulu pemerintah India mengikuti Inggris secara langsung dan setelah Inggris keluar secara formalistik dari sana, India menjadi semacam administratur atas Birma dan berada di bawah perlindungan Inggris dan menjadi kuat karena dukungan Inggris.

7.                  Amerika telah membangkitkan opini umum menentang pemerintahan militer.  Opini umum dipusatkan di seputar ketua oposisi Aung San Suu Kyi sampai dia dilepaskan pada November tahun 2010 M.  Kemudian tekanan makin bertambah terhadap Dewan Militer.  Amerika pun membangkitkan opini umum seputar Dewan Militer supaya Dewan membubarkan dirinya sendiri dan menyerahkan pemerintahan kepada sipil.  Akan tetapi Inggris dan pemeritah India yang bersamanya, menyelesaikan masalah tersebut dengan kecerdasan Inggris.  Maka mereka buat Dewan Militer menyerukan diselenggarakan pemilu dan dengan cara-cara yang menjadi keahlian Inggris …  maka berlangsunglah pemilu pada tahun 2010 M dan Partai Uni Solidaritas dan Pembangunan (Union Solidarity and Development Party - USDP) yang merupakan partai militer meraih 80% kursi.  Dewan Militer membubarkan dirinya sendiri dan menyerahkan pemerintahan kepada sipil, dan mereka adalah pensiunan jenderal terutama jenderal Thein Sein, yang menerima pemerintahan pada Maret 2011 M.

8.                  Amerika terus menekan rezim di Birma sampai bisa menjauhkan orang-orang rezim militer para pensiunan jenderal dan mendatangkan pemimpin oposisi dimana Amerika menampakkan dukungan penuh kepada Aung San Suu Kyi dan partainya Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy - NLD).  Oleh karena itu, Amerika menyebarkan analisis-analisis masa datang dengan kemungkinan menangnya pemimpin oposisi pada pemilu tahun 2010 M.  Menteri luar negeri AS Hillary Clinton mengunjungi Birma pertama kalinya pada Desember tahun 2011 lalu.  Hillary Clinton mengumumkan bahwa negaranya akan menunjuk duta besarnya untuk pertama kali sejak dua puluh tahun lalu dan bahwa Amerika akan meringankan sanksi beriringan dengan kemajuan dalam proses demokrasi di sana.  Pada tanggal 1 April 2012 M berlangsung pemilu parsial di Birma memperebutkan 45 kursi.  Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy - NLD) dipimpin oleh pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi meraih 43 kursi dari 45 kursi yang diperebutkan.  Meski demikian, menteri luar negeri Amerika menyatakan, “masih terlalu dini untuk memutuskan sejauh mana kemajuan yang terjadi pada bulan-bulan terakhir (di Birma) dan masih harus dilihat apakah hal itu akan terus berlanjut” (AFP, 2/4/2012).  Dengan bentuk ini pejabat luar negeri Amerika ingin melakukan tekanan negerinya terhadap rezim di Birma, maka Clinton pun meragukan kebenaran kemajuan dalam proses demokrasi di Birma.  Sebab orang-orang militer dalam wajah sipil adalah yang memerintah Birma dan memaksakan kontrol mereka atas panggung politik di Birma.  Sesuai pasal konstitusi yang ditetapkan oleh militer pada tahun 90-an abad lalu, seperempat kursi Parlemen wajib diberikan untuk militer melalui penunjukan dan bukan melalui pemilu!

Begitulah, Amerika tidak puas dengan situasi politis di Birma, meski sudah membuat kemajuan dengan membebaskan pemimpin oposisi dan memperbolehkan partai Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy - NLD) melakukan aktivitas politik.  Namun Amerika terus saja melakukan tekanan terhadap rezim Birma.  Amerika juga menampakkan ketidakpercayaan tentang kredibilitas rezim karena Amerika ingin meningkatkan tekanan hingga memungkinkan Amerika menjauhkan militer yang loyal kepada Inggris dari pemerintahan.

9.                  Akan tetapi, Inggris mendukung rezim.  Menteri luar negeri Inggris William Hague mengomentar positif apa yang berlangsung di Birma.  Ia mengatakan, “Inggris yang merupakan negara pemberi bantuan terbesar kedua untuk rakyat di Birma siap untuk mendukung aktivitas politik di Birma” (Associated Press, 3/4/2012).  Perdana Menteri Inggris David Cameron berkunjung ke Birma pasca pemilu di Birma.  Dan itu merupakan pemimpin barat pertama yang berkunjung ke Birma sejak kudeta tahun 1962.  Cameron mensuport rezim di Birma dengan ucapannya, “sekarang ada pemerintahan yang mengatakan bertekad melakukan langkah-langkah reformasi dan telah mengambil langkah-langkah dan saya yakin bahwa ini adalah waktu yang tepat untuk saya datang ke sini dan saya mendorong langkah-langkah ini” (AFP, 13/4/2012).  Cameron bertemu dengan presiden Thein Sein.  Thein Sein berkata kepada Cameron, “kami gembira dengan pengakuan Anda terhadap upaya yang kami curahkan untuk menguatkan demokrasi dan hak asas manusia di Birma”.

Begitulah, Inggris puas dengan situasi politik di Myanmar dan mendukungnya.

10.              Pada tanggal 3/6/2012 orang-orang Budha melakukan serangan terhadap sebuah bus yang mengangkut muslim dan membunuh 9 orang dari mereka.  Akibatnya meletuslah insiden antara orang-orang Budha dan kaum muslimin dalam bentuk pembunuhan, pembakaran rumah, dan pengusiran sampai meliputi sejumlah daerah hingga mulailah puluhan ribu kaum muslimin keluar dari rumah mereka.  Bangladesh menolak untuk membantu kaum muslim yang tiba di Bangladesh bahkan Bangladesh mengembalikan mereka dan menutup perbatasannya terhadap mereka.  Pada tanggal yang serupa pada tahun lalu, kaum muslimin mengalami serangan-serangan serupa dan dipaksa lari meninggalkan negeri.  Pada setiap tahun selama puluhan tahun mereka (kaum muslimin) mengalami semisal hal itu baik pembunuhan, migrasi, pengusiran dari rumah-rumah mereka dan penghancuran rumah-rumah mereka oleh orang-orang Budha yang dengki dengan mendapat dukungan dari rezim di Birma.  Barat terutama Amerika merestui rezim baru membebaskan pemimpin oposisi dan perubahan demokrasi tanpa sedikitpun menyebut apa yang menimpa kaum muslimin.  Kedutaan besar Amerika di Birma mengeluarkan keterangan yang menyebutkan bahwa Kuasa Usaha Michael Thurston telah bertemu secara terpisah di Yangoon dengan organisasi-organisasi Islam lokal dan dengan Partai Uni Solidaritas dan Pembangunan (Union Solidarity and Development Party - USDP) di Arakan.  Thurston mengatakan, “yang paling penting sekarang bahwa semua pihak wajib untuk tenang.  Ada kebutuhan akan dialog yang lebih.  Dialog hanya mungkin terjadi ketika ada ketenangan.”  Ia mengatakan, “kedutaan Amerika mendorong pemerintah Myanmar untuk melakukan penyelidikan dengan jalan yang menghormati proses hukum dan kedaulatan hukum” (kantor berita Associated Press Amerika, 14/6/2012).  Artinya, Amerika mengatakan kepada masyarakat yang mengalami pembunuhan dan pengusiran bahwa kalian harus tenang, berpegang pada dialog dan mematuhi proses hukum!  Ini karena orang-orang yang terbunuh dan terusir adalah kaum muslimin.  Sedangkan ketika para biksu Budha pada tanggal 20/9/2007 melakukan demonstrasi dan dibungkam oleh rezim militer di Birma, maka Amerika membangunkan dunia dan tidak duduk serta menjatuhkan sanksi-sanksi keras terhadap Birma dan hal itu diikuti oleh negara-negara barat.  Hal itu menunjukkan bahwa Amerika tidak peduli dengan apa yang menimpa kaum muslimin dan tidak mengutamakan hal itu.  Yang Amerika pentingkan adalah realisasi kepentingannya dan perluasan pengaruhnya.  Ini secara umum merupakan sikap barat semuanya yang memusuhi Islam dan kaum muslimin.

11.              Ringkasnya, rezim di Birma yang dahulu dikontrol oleh para jenderal berpakaian militer dan saat ini dikontrol oleh para pensiunan jenderal dengan berpakaian sipil, tetap loyal kepada Inggris.  Inggris mendukungnya baik secara rahasia maupun terang-terangan, langsung maupun tidak langsung melalui antek-antek Inggris di India.  Begitu pula, Inggris juga mendukung orang-orang Budha dalam membunuh kaum muslimin dan menginkuisisi kaum muslimin.  Bukan pada hari-hari ini saja, akan tetapi sejak pemerintahan islami berakhir di negeri itu.

Berdasarkan cara Inggris dalam kecerdasan politik, mereka membuat rezim militer di Birma dekat dari orang-orang komunis, Rusia dan China. Sehingga rezim Birma mendapatkan dukungan mereka pada situasi ketika terjadi kampanye Amerika yang dilancarkan melawan rezim itu.

Sedangkan Amerika, maka Amerika mendukung partai Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy - NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi yang dijadikan oleh Amerika meraih hadiah nobel perdamaian pada tahun 1991 M.  Ayah Suu Kyi yaitu Aung San, dahulu menentang Inggris dan terbunuh pada tahun 1947 M.  Pemimpin oposisi itu menuduh Inggris membunuh ayahnya dan menilai ayahnya sebagai pahlawan kemerdekaan.

Meski terjadi pertarungan politik antara Amerika dan Inggris di Birma namun keduanya sepakat dalam mendukung orang-orang Budha dalam membunuh kaum muslimin tanpa membuat Barat bergetar perasaan kemanusiaan yang diklaim dimilikinya, kecuali hanya mengeluarkan pernyataan-pernyataan kosong …  Akan tetapi mereka pun memprotes keras jika para Biksu demonstrasi mereka dibungkam atau karena sesiapapun diantara oposan Budha dipenjarakan.

Sedangkan China, China mendukung rezim di sana untuk merealisasi kepentingan-kepentingan ekonomi dan strategisnya di situ tanpa meraih pengaruh di negeri tersebut.

Adapun para penguasa di negeri-negeri kaum Muslim, maka mereka mengikuti Amerika dan barat sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta.  Mereka diam saja tetap tidak bergerak sedikitpun.  Bahkan hingga penguasa Bangladesh yang bertetangga dengan Birma seklaipun, tidak menolong saudara-saudara mereka kaum muslimin yang menderita penyaringan dan penindasan bengis sejak ratusan tahun.  Bahkan penguasa Bnagladesh bukan hanya tidak menolong kaum muslimin bahkan mencekik leher orang yang mengungsi ke Bangladesh dan menutup perbatasannya untuk kaum muslimin itu.  Para penguasa itu tidak memenuhi perintah Allah SWT:

]وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ[

(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan (QS al-Anfal [8]: 72)

Bukan hanya itu, penguasa kaum musimin itu justru memenuhi seruan Amerika dan negara-negara barat lainnya. Penguasa Bangladesh pun mengirimkan tentara ke kawasan-kawasan konflik lainnya dan diatas kepala-kepala mereka dan pundak-pundak mereka terdapat panji-panji PBB!

Para penguasa itu tidak bisa diharapkan dari mereka kebaikan, bahkan keburukan dari mereka lebih dahulu.  Keamanan tidak akan kembali menjadi milik kaum muslimin d negeri tersebut kecuali jika kembali kepada al-Khilafah.  Mereka telah bernaung di bawah al-Khilafah sejak masa khalifah Harun ar-Rasyid lebih dari tiga setengah abad lamanya …  Jadi al-Khilafah sajalah yang memberikan kepada mereka keamanan dan menyebarkan kebaikan di seluruh dunia.  Semoga al-Khilafah sudah dekat keberadaannya, atas izin Allah.(hizbut-tahrir.or.id)

06 Sya’ban 1433 H

26 Juni 2012 M
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Milisi Ekstrimis Budha Membantai 250 Muslim di Burma

Aktivis Burma menegaskan bahwa hasil awal dari perang genosida yang dilakukan oleh kelompok ekstrimis Budha terhadap kaum Muslim mencapai 250 orang tewas, lebih dari 500 orang terluka, dan sekitar 300 orang disandera.

Aktivis Burma, Muhammad Nasr dalam wawancara via telepon dengan “alarabiya.net” menjelaskan bahwa milisi ekstrimis Budha telah menghancurkan lebih dari 20 desa dan 1.600 rumah, serta ribuan orang melarikan diri dari desa mereka yang terbakar dengan disaksikan oleh pasukan keamanan yang lemah tidak berdaya.

Ia menegaskan bahwa umat Islam di provinsi Arakan yang mayoritas Muslim, mulai melakukan pelarian massal terbesar ke negara tetangga, Bangladesh dengan menggunakan perahu. Namun pihak berwenang mengusir beberapa dari mereka, setelah para pengungsi yang jumlahnya sekitar 300 ribu sampai di sana, dan mereka ini berasal dari kaum Muslim etnis Rohingya.

Sementara itu, Syaikh Salimullah Hussein Abdul Rahman, Ketua Organisasi Solidaritas Rohingya mengungkapkan tentang sejumlah penderitaan yang dialami oleh kaum Muslim di Burma. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1978, Myanmar telah mengusir lebih dari 300 ribu kaum Muslim ke Bangladesh. Dan pada tahun 1982, otoritas Burma membatalkan kewarganegaraan kaum Muslim dengan dalih bahwa mereka adalah pendatang di wilayahnya.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 1992, otoritas Burma mengembalikan pengungsi sekitar 300 ribu kaum Muslim ke Bangladesh, dan kemudian disusul dengan penerapan kebijakan pemberantasan terhadap kaum Muslim yang tersisa di wilayahnya melalui program pengendalian kelahiran, yaitu melarang anak perempuan Muslim menikah sebelum usia 25 tahun, dan laki-laki sebelum usia 30 tahun.

Sedang para pengungsi dari Burma yang tinggal di Bangladesh dalam keadaan yang sangat menyedihkan, di mana mereka dikumpulkan di wilayah Takinav dalam kamp-kamp yang dibangun dari rumput dan daun di lingkungan tercemar dan berawa yang membawa banyak penyakit seperti malaria, kolera dan diare (islammemo.cc, 29/6/2012).
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

10 Meninggal Dalam Penyerangan Atas Kaum Muslim Uighur di Cina

Pada hari Selasa (28/2) sedikitnya 10 orang telah meninggal di tangan para perusuh dekat Kashgar di provinsi Xinjiang yang mayoritas Muslim, serta memiliki pemerintahan otonom, seperti diberitakan kantor berita resmi Cina, Xinhua News Agency.

Sementara itu kantor berita Prancis AFP menjelaskan bahwa “para perusth” menyerang dengan bersenjatakan pisau, dan membunuh sedikitnya sepuluh orang di wilayah Yucheng. Dikatakan bahwa polisi telah membunuh “sedikitnya dua orang dari para perusuh itu,” dan masih mengejar yang lainnya.

Provinsi Xinjiang yang terletak di perbatasan sebelah barat Cina adalah wilayah yang menjadi langganan kekacauan akibat ketegangan yang parah antara kaum Muslim Uighur yang berbahasa Turki, dan merupakan warga mayoritas di provinsi Xinjiang, dengan etnis Han yang berusaha untuk mengubah karakteristik wilayah itu dengan melakukan migrasi besar-besaran.

Warga Uighur yang berjumlah sekitar sembilan juta itu terus mengecam kekerasan budaya dan agama yang dilakukan terhadap mereka, serta migrasi besar-besaran oleh etnis Han yang menikmati pembangunan ekonomi di daerah ini. Sementara warga Uighur masih miskin, padahal daerahnya memiliki sumber daya alam berlimpah (islamtoday.net, 28/2/2012).Pada hari Selasa (28/2) sedikitnya 10 orang telah meninggal di tangan para perusuh dekat Kashgar di provinsi Xinjiang yang mayoritas Muslim, serta memiliki pemerintahan otonom, seperti diberitakan kantor berita resmi Cina, Xinhua News Agency.

Sementara itu kantor berita Prancis AFP menjelaskan bahwa “para perusuh” menyerang dengan bersenjatakan pisau, dan membunuh sedikitnya sepuluh orang di wilayah Yucheng. Dikatakan bahwa polisi telah membunuh “sedikitnya dua orang dari para perusuh itu,” dan masih mengejar yang lainnya.

Provinsi Xinjiang yang terletak di perbatasan sebelah barat Cina adalah wilayah yang menjadi langganan kekacauan akibat ketegangan yang parah antara kaum Muslim Uighur yang berbahasa Turki, dan merupakan warga mayoritas di provinsi Xinjiang, dengan etnis Han yang berusaha untuk mengubah karakteristik wilayah itu dengan melakukan migrasi besar-besaran.

Warga Uighur yang berjumlah sekitar sembilan juta itu terus mengecam kekerasan budaya dan agama yang dilakukan terhadap mereka, serta migrasi besar-besaran oleh etnis Han yang menikmati pembangunan ekonomi di daerah ini. Sementara warga Uighur masih miskin, padahal daerahnya memiliki sumber daya alam berlimpah (islamtoday.net, 28/2/2012).
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Kepolisian New York Intai Para Mahasiswa Muslim

Sebuah laporan AS mengungkapkan bahwa Departemen Kepolisian Kota New York telah melakukan pengintaian dalam skala besar terhadap setiap kegiatan para mahasiswa muslim di perguruan tinggi yang terletak dengan jarak yang jauh di luar batas kota.

Laporan tersebut menjelaskan bahwa kepolisian berbicara dengan pemerintah daerah tentang berbagai kegiatan dosen di universitas pada jarak yang jauhnya 480 kilometer di Buffalo. Bahkan kepolisisan telah mengirim agen rahasia di atas kapal pesiar, di mana tugas para agen rahasia itu adalah mencatat nama-nama mahasiswa, serta menuliskan sejumlah catatan dalam file-file intelijen kepolisian tentang berapa kali mereka melakukan shalat di kapal itu.

Para peneliti juga melakukan pelacakan terhadap situs-situs yang setiap hari dikunjungi oleh para mahasiswa Muslim. Padahal tidak ada tuduhan terhadap para dosen dan mahasiaswa bahwa mereka melakukan pelanggaran, apapun bentuknya. Namun, nama-nama mereka telah dicatat dalam laporan yang dibuat untuk kepala polisi Raymond Walter Kelly.

Juru bicara kepolisian Paul J. Browne telah menyampaikan daftar yang berisi dua belas nama orang yang telah ditangkap atau dihukum atas tuduhan terkait dengan “terorisme” di AS dan di luar AS. Mereka adalah para anggota Asosiasi Mahasiswa Muslim, di mana Departemen Kepolisian New York menyingkatnya dengan “MSA”.

Browne mengungkapkan bahwa salah satu terdakwa yang bernama Jessie Morton, telah mengaku bersalah bulan ini atas dakwaan menyebarkan ancaman melalui internet terhadap produser program animasi “South Park”, di masa sebelumnya ia berusaha untuk merekrut para pengikutnya di Universitas Stony Brook di Long Island.

Browne mengatakan bahwa “Akibat dari semua itu, maka Departemen Kepolisian New York berpendapat bahwa sangat penting untuk mengetahui lebih dalam apa yang terjadi di dalam MSA, Muslim Student Association (islamtoday.net, 19/2/2012).
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Muslim Inggris Paling Religius Ketimbang Umat Agama Lain

Muslim Inggris dinilai lebih aktif mempraktekkan kepercayaan dan mendidik anak-anak mereka sesuai dengan keyakinannya ketimbang umat agama lain. Demikian hasil kesimpulan riset Universitas Cardiff, Kamis (16/2).
Riset itu menyebutkan 77 persen dari Muslim Inggris secara aktif mempraktekkan kepercayaan mereka. Sementara penganut Kristen hanya 29 persen dan umat agama lain hanya 65 persen.

Dalam riset itu juga diketahui bahwa 98 persen dari anak-anak Muslim diberikan pendidikan agama sejak dini. Sementara hanya 62 persen anak-anak Kristen dan 89 persen dari agama lain yang melakukan hal serupa.

“Melihat dari fakta riset, semakin memperkuat teori bahwa bagi kalangan minoritas agama merupakan sumber daya penting dalam memperkuat kekhasan suatu budaya,” demikian kesimpulan lain riset tersebut.

Sebelumnya, studi ini menganalisa hasil survei kependudukan tahun 2003 silam. Sebanyak 13.988 dewasa dan 1.278 remaja berusia 11-15 tahun ambil bagian dalam riset tersebut.

Para peneliti sempat terkejut dengan meningkatnya peranan agama dalam kehidupan minoritas, termasuk Muslim Inggris. “Anak-anak Muslim cenderung menjalani kehidupan yang sibuk, menghadiri pendidikan agama di luar sekolah sebanyak tiga kali setiap minggu. Ini bentuk komitmen lain yang mereka miliki,” ungkap salah seorang peneliti, Jonathan Scourfield.

Ia mengatakan anak-anak Muslim juga terbiasa belajar membaca Alquran dalam bahasa Arab. Mereka juga belajar tentang kepercayaan yang dianut orang tua dan anggota keluarga lainnya.

“Karenanya, kami berpikir, agama memiliki peranan penting dalam masyarakat minoritas dalam menjaga keterikatan antar keluarga dari etnis yang sama,” pungkasnya. (republika.co.id, 17/2/2012)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

HTI Nilai Perayaan Valentine Menyesatkan dan membuat murtad kaum Muslim

Juru Bicara Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menilai perayaan hari valentine yang dirayakan sebagian kalangan 14 Februari menyesatkan dan membuat murtad kaum Muslim.

Dia mencontohkan dalam perayaan Valentine seorang pemuda yang menyukai lawan jenisnya, akan mengirimkan kartu ucapan selamat, bunga mawar merah atau memberi hadiah coklat kepada cewek idamannya itu.”Jelas ini aktivitas yang tidak dibenarkan dalam Islam karena dapat membangkitkan syahwat, sementara mereka belum terikat dengan tali pernikahan yang dapat menjadi penyalurannya,” kata Yusanto, Minggu (12/2/2012), malam.

Apalagi sementara pasangan muda-mudi yang sudah saling dimabuk asmara, lebih parah lagi. Mereka akan merayakannya berdua-duaan, menyepi, bermesra-mesraan dan tak jarang diakhiri dengan hubungan suami-istri.

“Na’udzubillahi min zalik. Jelas ini aktivitas yang diharamkan oleh Allah. Mereka sudah melakukan dosa berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), mendekati zina dan bahkan berzina itu sendiri,” kata dia.

Padahal, kata Yusanto,  Allah SWT melarang keras umat-Nya untuk mendekati zina, apalagi sampai berzina beneran.

“Jelas sudah bahwa mereka senantiasa benci kepada kita kecuali kita berpartisipasi pada acara ritual mereka, model pakaian dan pola pikir yang mereka miliki. Perayaan valentine adalah salah satu sarana mereka untuk memurtadkan kita secara perlahan tapi pasti, tanpa kita sadari. Karena itu, wahai kaum muslimin dan muslimah, jangan tertipu slogan kasih sayang yang menjerumuskan,” ujarnya. (tribunnews.com, 13/2/2012)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Bagai "Mekkah" di tengah kota London

Begitulah gambaran suasana sholat Jum'at di kota London. karena umat Islam melaksanakan Shalat Jumat di sebuah jalan di London akibat masjid sudah tidak dapat menampung mereka, demikian laporan harian terkemuka di London “The Daily Mail”, akhir pekan.
Dalam artikel bertajuk “The Mecca of the city: In a London street, the faithful find a way to pray as their mosque overflows”, harian itu melaporkan banyak orang yang merasa terkejut ketika datang ke daerah itu pada hari Jumat.

Mereka melihat banyak orang berdoa bersama di luar dan hal itu bukanlah pemandangan sehari-hari di Inggris. Dalam bayangan gedung pencakar langit dan ruang kaca serta baja di Mile Square, London, ratusan umat Muslim berlutut di jalanan melaksanakan Shalat Jumat.

Selama satu jam dari jantung distrik keuangan kota London, ternyata kegiatan itu menjadi sangat populer, sehingga jamaah memenuhi jalan-jalan di sekitar masjid komunitas kecil.

Para pekerja di kota ada dalam setelan jas berbaur dengan umat Muslim dari komunitas lokal Bangladesh itu pun tumpah sampai ke jalan-jalan di samping Bentley dan daerah perparkiran mobil.

Masjid Brune Street, di Spitalfields, London Timur, merupakan masjid terdekat untuk Shalat Jumat bagi pekerja di City dan juga banyak yang datang dari Brick Lane dan Whitechapel.

Para pekerja profesional mengisi jalan di bawah gedung perkantoran yang menjulang tinggi, umat Muslim tanpa sepatu melakukan Shalat Jumat dan bersujud menghadap ke Mekkah.

Masjid Brune Street, di Spitalfields, London Timur, merupakan masjid terdekat untuk Shalat Jumat bagi pekerja Kota London dan juga yang bekerja di daerah Brick Lane dan Whitechapel.

Dalam ruangan masjid yang hanya dapat menampung 100 orang pada hari Jumat, sekitar 300 umat Muslim yang bekerja di sekitar gedung bermunculan berbaur bersama penduduk setempat yang juga ingin menjalani Shalat Jumat, sehingga meluber.

Salah seorang pekerja yang mengenakan jas, setelah melaksanakan Shalat Jumat menyebutkan bahwa mereka yang ingin melakukan Shalat Jumat pada setiap tahun terus berkembang.

“Itu tumbuh dan berkembang dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Awalnya, hanya dimulai dalam satu ruangan di masjid, tapi sekarang orang-orang datang dari seluruh penjuru kota, karena tidak tersedia tempat bagi mereka di dalam gedung untuk melaksanakan Shalat Jumat.

“Anda mendapatkan seluruh masyarakat, semua orang dari anak laki-laki di City sampai pada masyarakat sekitar di daerah setempat melaksanakan Shalat Jumat. Sangat menyenangkan berada di luar pada hari seperti hari ini, tapi tidak begitu menyenangkan saat hujan,” ujarnya.

“Banyak orang yang merasa terkejut ketika datang ke daerah itu pada hari Jumat, karena mereka melihat banyak orang berdoa bersama di luar. Anda tidak akan mengetahui, kecuali Anda mencari untuk itu, tapi mereka melaksanakan shalat tepat di tengah Kota,” katanya. (ANTARA, 6/2/2012)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Berita Lucu: Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel untuk menuntut kompensasi dari negara-negara Arab (Mesir, Mauritania, Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Sudan, Suriah, Irak, Libanon, Yordania, Bahrain, dan Arab Saudi)

Sebuah laporan berita mengungkapkan bahwa Israel sedang mempersiapkan untuk menuntut Arab Saudi lebih dari 100 miliar dolar sebagai kompensasi atas kepemilikan Yahudi di wilayahnya sejak zaman Rasulullah Saw.

Surat kabar “Al-Quds Al-Arabi” mengutip dari sumber-sumber Mesir yang tidak disebutkan namanya bahwa Kementerian Luar Negeri Israel yang dikuasai oleh seorang ektrimis Avigdor Lieberman, sekarang sedang bekerja keras mempersiapkan undang-undang yang mengharuskan pemerintah untuk menuntut kompensasi dari Arab Saudi atas kepemilikan Yahudi yang mereka itu sudah tinggal di wilayahnya sejak zaman Rasulullah Saw, di samping juga menuntut Mesir agar mengembalikan kepemilikan Yahudi.

Sumber-sumber itu menunjukkan bahwa badan-badan resmi Israel saat ini melalui Dirjen Pengelolaan Kepemilikan di Kementerian Luar Negeri Israel sedang mempersiapkan rancangan undang-undang yang akan diajukan ke Knesset pada Maret mendatang, yang isinya mengharuskan pemerintah Israel menuntut otoritas Mesir agar mengembalikan kepemilikan Yahudi Mesir yang mereka tinggalkannya pada awal tahun 1948. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan untuk meletakkannya di meja perundingan internasional pada saat ada tekanan terhadap Israel terkait hak kembali para pengungsi Palestina.

Sumber-sumber tersebut mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU), yang saat ini sedang dikerjakannya adalah dalam rangka persiapan untuk memulai tuntutan kompensasi yang dibagi menjadi dua bagian:

Pertama, menuntut Mesir, Mauritania, Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Sudan, Suriah, Irak, Libanon, Yordania dan Bahrain dengan kompensasi atas kepemilikan 850 ribu Yahudi yang nilainya mencapai 300 miliar dolar, yang dibagi di antara mereka berdasarkan sensus terakhir kaum Yahudi pada tahun 1948.

Kedua, undang-undang tersebut menuntut Arab Saudi untuk membayar kompensasi yang nilainya lebih dari 100 miliar dolar atas kepemilikan Yahudi di kerajaan itu sejak zaman Rasulullah Saw.

Sumber-sumber itu menjelaskan bahwa Arab Saudi merupakan negara Arab yang paling besar dituntut kompensasi. Dikatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel untuk menuntut kompensasi dari negara-negara Arab ini, sekarang sedang dikerjakan oleh para ahli senior di bidang hukum internasional, sejarah dan geografi kaum Israel dari universitas-universitas Israel di Bar-Ilan,  Bi’r as-Sab’ (Be’er Sheva), Tel Aviv, al-Quds (Yerusalem) dan Haifa, dengan pendanaan khusus yang ditetapkan sebesar 100 juta dolar dipotong dari anggaran Departemen Luar Negeri Israel pada tahun 2012.

Bahkan sumber-sumber itu menegaskan bahwa ada upaya Israel untuk menuntut Iran juga agar membayar 100 miliar dolar saja sebagai kompensasi atas ratusan orang Yahudi Iran yang tewas dan hilang tanpa diketahui nasibnya sampai hari ini (islamtoday.net, 1/1/2012, "Israel Tuntut Arab Saudi 100 Miliar Dolar Atas Kepemilikan Yahudi Sejak Zaman Rasulullah SAW").

btw apa Israel gak mikir juga ya, bahwa mereka udah membantai Juataan kaum Muslimin mulai dari anak-anak sampai dewasa. mereka mau Ngelawak kali ya?
sangat tampak mereka ingin ngebodohin ummat Islam, bergaya sok terdzalimi. padahal sebenarnya merekalah makhluk-makhluk keji terlaknat...!!!

sedikit contoh lihat saja kejadian ini:
Kasus penggunaan bom Fosfor.

dan masih banyak lagi bukti kekejaman mereka. lalu siapakah yang layak dituntut dan menuntut?
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Biadab, Konsultan Terorisme Sarankan Habisi Muslim dan Anak Mereka

Walid Shoebat
LAS VEGAS, Seorang konsultan kontraterorisme mengatakan dalam sebuah pertemuan dengan pejabat penegak hukum bahwa cara untuk memerangi "militan" Muslim adalah dengan "membunuh mereka, termasuk anak-anak mereka."
Walid Shoebat, "mantan teroris PLO" seperti yang digambarkannya sendiri, yang sekarang berbicara untuk AS dan Israel, dilaporkan membuat komentar itu dalam sebuah pidato di konferensi Asosiasi Petugas Kontraterorisme Internasional di Las Vegas bulan Oktober lalu .

Komentar tersebut menyoroti kekhawatiran yang berkembang di antara advokat hak asasi manusia bahwa penegak hukum AS  beralih ke ekstrimis untuk pelatihan dalam perang melawan terorisme. komentar itu juga menyoroti kecemasan kalangan pejabat senior kontraterorisme bahwa standar untuk pelatihan kontraterorisme tidak layak dan kemungkinan melukai keamanan nasional.

Komentar Shoebat itu diterima hangat setidaknya oleh beberapa orang yang hadir dalam konferensi.

Seorang peserta wanita konferensi mengutarakan pendapatnya tentang komentar Shoebat, "Bunuh mereka, termasuk anak-anaknya, kau dengar dia."

Pidato Shoebat di Las Vegas menakutkan.

Penulis relijius Richard Bartholemew menggambarkan Shoebat sebagai seorang ahli semu terorisme, ekstrimisme Islam, dan nubuat Alkitab, dan dia mengajarkan bahwa Obama diam-diam adalah Muslim dan bahwa Alkitab telah menubuatkan Muslim sebagai anti-Kristus.

Dalam sebuah investigasi mendalam terhadap aparat intelijen AS awal bulan ini, Washington Post melaporkan bahwa "dalam hasrat mereka untuk mengetahui lebih banyak tentang terorisme, banyak departemen kepolisian yang menyewa pelatih mereka sendiri. Beberapa menggambarkan dirinya sebagai ahli yang sudut pandang ekstrimisnya dianggap tidak akurat dan berbahaya bagi FBI dan yang lainnya di dalam komunitas intelijen."

Standar bagi petugas kontraterorisme juga jatuh bertahun-tahun setelah 9/11 seiring dengan pergulatan agen penegak hukum untuk mengembalikan fokus ke ancaman teror.

"CIA dulu selalu melatih analis sebelum mereka lulus menjadi analis sejati," ujar Charles Allen, mantan agen CIA dan mantan kepala kantor intelijen DHS. "Sekarang kita menerima mantan petugas penegak hukum dan menyebut mereka sebagai petugas intelijen, dan itu tidak benar, karena mereka belum menerima pelatihan untuk analisis intelijen." (suaramedia.com, Sabtu, 28 Mei 2011)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Lima Mitos "Aneh" yang Disematkan pada Muslim Amerika

Islamofobia yang makin meningkat di kalangan masyarakat AS, tidak lepas dari mitos-mitos yang dilekatkan kalangan non-Muslim terhadap kaum Muslimin.

Surat kabar AS Washington Post pernah memuat artikel lima mitos berkaitan dengan komunitas Muslim yang disematkan non-Muslim di negeri itu. Lima mitos itu;

1. Muslim Amerika adalah orang asing
2. Muslim Amerika monolitik dari sisi etnis, budaya dan politik
3. Muslim Amerika menindas kaum perempuan
4. Muslim Amerika seringkali "tumbuh" menjadi teroris
5. Muslim Amerika ingin membawa hukum syariah ke AS

Mitos ini mengundang komentar Imam Feisal Abdul Rauf, imam yang menggagas pembangunan Islamis Center dan masjid di dekat Ground Zero yang menjadi kontroversi itu. Ia mengatakan, yang namanya mitos, tentu saja tidak benar, penuh prasangka dan kadang menggelikan.

Secara khusus Abdul Rauf mengomentari mitos bahwa Muslim Amerika ingin membawa hukum syariah ke AS, karena saat ini aksi-aksi protes anti-hukum syariah di AS sedang marak.

Ia mengatakan, dalam Islam, syariah merupakan aturan Ilahiah yang ideal untuk menegakkan keadilan, mirip dengan konsep hukum dalam tradisi Barat. Abdul Rauf mengakui bahwa orang-orang radikal dalam agama Islam memang ada, seperti juga dalam agama lain. Semua pakar hukum Islam setuju bahwa tujuan yang sangat prinsipil dari syariah adalah melindungi dan memajukan kehidupan, agama, intelektualitas, properti, keluarga dan martabat manusia. Ia membantah mereka yang mengatakan bahwa pada akhirnya syariah akan mengubah AS menjadi sesuatu yang menyerupai kekhalifahan.

Selama berabad-abad, kata Abdul Rauf, dunia menyetujui prinsip dalam ajaran Islam bahwa kaum Muslimin harus mematuhi hukum di mana dia tinggal. Prinsip ini sudah dibangun oleh Nabi Muhammad Saw selama berabad-abad lalu, ketika Rasulullah mengutus sejumlah pengikutnya ke Abyssinia, dan menerima perlindungan dari Raja Kristen Abbyssinia. Di negeri itu Muslim dan Kristiani hidup berdampingan dengan damai.

"Muslim Amerika tidak punya dasar dari sisi sejarah maupun politik untuk melawan Konstitusi AS. Seorang muslim sudah melaksanakan syariat Islam di AS, ketika mereka bisa bebas beribadah dan pada saat yang sama mematuhi hukum yang berlaku di AS," ujar Imam Abdul Rauf.

Oleh sebab itu, melaksanakan syariat Islam bukan berarti ingin mengganti hukum AS dengan hukum Islam atau tidak menghormati Konstitusi AS. Yang jadi persoalan, kadang hak-hak umat Islam di AS sering dibatasi dengan mengatanamakan Konstitusi.[eramuslim, 09/04/2011]
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Muslim Prancis Bertambah, Pemerintah Anggap Masalah

Menteri Dalam Negeri Prancis, Claude Guéant, menganggap peningkatan jumlah Muslim di negaranya sebagai “masalah”. Untuk itu pemerintahan akan mengambil keputusan terkait masalah ini pekan depan melalui konsolidasi prinsip-prinsip sekularisme.
Di Prancis, kata Guéant, hukum didirikan atas prinsip sekularisme dan pemisahan agama dari negara sejak 1905. “Di masa itu, ada sejumlah kecil Muslim di Prancis. Hari ini, diperkirakan jumlahnya sekitar lima atau enam juta Muslim,” katanya, Selasa (5/4).

“Memang benar bahwa peningkatan jumlah Muslim dan beberapa perilaku menciptakan masalah… tapi pemerintah mungkin akan mengambil sikap pekan depan karena saya pikir, sejumlah keputusan yang akan dibuat memastikan prinsip-prinsip terbaik dari sekularisme,” tambahnya.

Guéant membuat pernyataan kontroversial ini saat berkunjung ke kota Nantes, Prancis barat, sebelum dimulainya debat tentang sekularisme yang diselenggarakan oleh partai Union for Popular Movement (UMP).

Sejak ditunjuk sebagai menteri dalam kabinet Presiden Nicolas Sarkozy, Guéant memang tiada henti mengundang kontroversi. Terutama dengan komentar pedasnya terhadap Muslim di Prancis.

Sebelumnya, para pemuka agama di Prancis telah menolak rencana debat sekularisme dan Islam yang akan digelar UMP dan menyatakan keprihatinan mereka karena hal itu hanya akan menimbulkan ketegangan dan pelecehan terhadap Islam, agama terbesar kedua di Prancis. (republika.co.id, 6/4/2011)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Diskriminasi terhadap Muslim AS Meningkat

Diskriminasi terhadap kaum Muslim di Amerika Serikat kian menunjukkan angka yang signifikan dalam sepuluh tahun terakhir ini. Asisten Jaksa AS untuk urusan hak sipil, Thomas Perez, Selasa (29/3) mengatakan kepada sub komisi Senat bahwa Departemen Kehakiman telah menyelidiki sekitar 800 insiden kekerasan, ancaman dan pengrusakan yang ditujukan terhadap kaum Muslim selama 10 tahun terakhir.

Ia mengatakan, sebanyak 45 orang telah dijatuhi hukuman dan pejabat federal juga bekerja sama dengan jaksa setempat. Perez mengatakan sentimen anti Muslim mengakibatkan meningkatnya jumlah perselisihan mengenai izin pendirian masjid-masjid baru.

Departemen Kehakiman AS, lanjut Perez, telah membuka 14 penyelidikan terkait tuduhan diskriminasi terhadap masjid-masjid sejak Mei tahun lalu. Menurut dia, sebelumnya hanya ada sekitar 10 kasus diskriminasi yang terjadi dalam masa 10 tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan yang sama, Senator Dick Durbin dari Partai Demokrat mengatakan komentar-komentar yang dibesar-besarkan oleh tokoh masyarakat telah menciptakan apa yang dikatakannya “iklim diskriminasi yang subur” menentang orang-orang Muslim.

Durbin juga mengatakan sidang itu bukan mengenai terorisme. Namun senator senior partai Republik dalam komisi itu memperingatkan ancaman terorisme Muslim di dalam negeri pantas mendapat perhatian.

Sementara Senator Lindsey Graham dari negara bagian South Carolina mendesak masyarakat Muslim Amerika untuk “ikut berjuang” dan membantu mengatasi upaya-upaya teroris merekrut anak-anak muda Muslim. (republika.co.id, 30/3/2011)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Hearing Islam Radikal, Upaya Sistematis Memarginalisasi Muslim AS

Peter King, Ketua Komite Keamanan Dalam Negeri
Kongres AS yang menggagas dengar pendapat
Radikalisasi Muslim di Capitol Hill
SAN FRANSISCO, Rapat dengar pendapat (hearing) tentang Islam radikan di AS yang digelar Kongres, Kamis waktu setempat, akan menjadi pukulan baru kepada warga Muslim di negara tersebut. “Sekali lagi, Muslim AS dikaitkan dengan teroris,” ungkap Alauddin El-Bakri, imam Asosiasi Muslim West Valley, San Fransisco, yang beranggotakan 150 keluarga.

Hearing kontroversial ini bertajuk ‘Penyebaran Radikalisasi di Komunitas Muslim AS dan Respons Komunitas Tersebut’, yang digagas Ketua Komite Keamanan Kongres asal Partai Republik, Peter King (New York). “Ada orang-orang dalam komunitas Muslim yang tak kooperatif dengan penegakan hukum dalam rangka menanggulangi terorisme,” kata King, Rabu.

Sejumlah media AS menyamakan King dengan Senator Joseph McCarthy yang menggagas hearing soal komunis pada 1950. Saat itu, yang menjadi target McCarthy adalah warga yang dianggap punya kaitan dengan aktivitas un-America (komunis, sosialis). Mereka dinilai sebagai ancaman bagi negara.

Tak hanya itu, salah satu penentang rencana King, yakni anggota Kongres asal Demokrat, Mike Honda, menyamakan hearing Islam radikal ini dengan hearing pada Perang Dunia II yang menargetkan warga AS keturunan Jepang. Hearing tersebut digelar menyusul serangan Jepang terhadap Pearl Harbour. Hasilnya adalah pengisolasian warga AS keturunan Jepang. Mereka dianggap sebagai ancaman negara hanya karena asal usulnya. Padahal, mereka adalah generasi kedua atau ketiga yang dilahirkan di AS. Ribuan warga AS keturunan Jepang kala itu harus kehilangan hak dan properti karena pengisolasian.

Para penentang King mengatakan hearing yang digagasnya akan memarginalisasi 2,6 juta Muslim di AS. Bahkan mereka yang dianggap Muslim liberal pun akan menjadi target.

“Ini (hearing) merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menjadikan Muslim seolah tak punya tempat di sini. Bahwa Muslim bukan Amerika (un-American),” kata El-Bakri. “Ketika ini disampaikan oleh anggota Dewan yang terhormat, maka tindakan diskriminasi terhadap Muslim akan lebih bisa diterima.”

Baru-baru ini, dalam sebuah acara perkemahan di Yosemite, El-Bakri menanyakan kepada 100 anak-anak Muslim berapa dari mereka yang pernah disebut teroris, bahkan dalam gurauan. “Delapan anak mengangkat tangan. Banyak lagi yang mengatakan olok-olokan yang berlangsung terus-menerus itu membuat mereka stress. Dua puluh anak mengatakan mereka susah tidur di malam hari,” paparnya. “Mereka hanya anak-anak umur 12 tahun.”

Hearing Kamis ini, lanjutnya, akan menjadikan generasi Muslim kelahiran AS merasa terasing. Menurut Pew Research center, pada 2030, populasi Muslim di AS diperkirakan dua kali lipat saat ini.

David Schanzer, Direktur Triangle Center on Terrorism and Homeland Security pada Duke University dan University of North Carolina, mengatakan statistik yang dikemukakan King tak diperkuat data. Di kalangan konservatif, King kerap mengatakan 80 persen masjid di AS dipimpin oleh imam radikal. Ini diambilnya dari pernyataan ulama AS, Muhammad Hisham Kabbani, dalam forum Kementrian Luar Negeri bertajuk ‘Ancaman Islam Radikal terhadap Keamanan Nasional’ pada 1999.

Sebaliknya, menurut Schanzer, Muslim Amerika justru menjadi sumber tunggal terbesar informasi awal dalam kasus teroris yang melibatkan Muslim AS lainnya. Menurut studi yang dilakukan Triangle Center pada Februari lalu, sepertiga dari penangkapan dalam 161 kasus dimana Muslim AS terlibat atau dituduh melakukan tindakan terorisme sejak serangan 11 September berawal dari informasi yang diberikan Muslim AS.

Para penentang King lainnya menilai hearing Islam radikal adalah bentuk lain dari penggalangan terhadap basis konservatif menjelang kampanye pemilihan presiden 2012.

Hatem Bazian, Direktur Proyek Riset dan Dokumentasi Islamofobia di UC Berkeley, mengatakan hearing Islam radikal di Washington melanjutkan sentiment yang dibangkitkan oleh rencana pembangunan masjid Ground Zero dan tuduhan berkelanjutan yang tak berdasar bahwa Presiden Obama adalah Muslim.

Bazian melakukan studi terhadap 50 kampanye pencalonan Kongres dan Senat tahun lalu. Hasilnya, terkandung lebih banyak retorika anti-Muslim dalam iklan dan pernyataan kampanye di distrik dimana jumlah Muslim lebih sedikit. “Upaya-upaya ini memarginalisasi Muslim dari politik,” katanya. Ia khawatir kondisi ini akan diangkat ke level nasional melalui hearing Kamis ini.(republika.co.id)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Perlakuan Negara Khilafah Terhadap Non Muslim

KHILAFAH FOR ALL
Masih banyak orang yang menganggap bahwa penerapan hukum Islam atas non-Muslim hanya berujung pada kerusuhan, pertumpahan darah, dan perpecahan. Ada ketakutan di kalangan non-Muslim, seolah-olah hidup di bawah naungan hukum Islam akan menjadi awal kehancuran kehidupan mereka. Di Dunia Islam, ketakutan ini dimanfaatkan untuk menjustifikasi diambilnya langkah-langkah keras untuk menangani aktivis Muslim yang menyerukan penerapan hukum syariat dengan menegakkan Negara Khilafah.

Negara-negara Barat imperialis, bersama-sama dengan media dan para penguasa di Dunia Islam yang menjadi antek-antek mereka, dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap para pengemban dakwah, memanfaatkan isu-isu seperti penerapan hukum syariat untuk mengolok-olok dan menyerang gagasan penerapan Islam. Mereka masih khawatir jika hukum syariat Islam diterapkan secara benar, hal ini akan melahirkan negara yang keadidayaannya tidak pernah tersaingi oleh negara manapun. Bersatunya begitu banyak orang, dengan latar belakang yang sangat beragam tidak pernah terjadi kecuali di era Khilafah.

Karena itu, kita paham, mengapa negara-negara Barat imperialis memiliki agenda untuk merusak citra Islam, (yaitu) supaya Islam tidak dipandang sebagai alternatif bagi ideologi Kapitalis. Untuk memperoleh gambaran yang jernih perihal nasib orang-orang non-Muslim dalam Negara Khilafah, harus dijelaskan kepada kaum Muslim maupun non Muslim, bagaimana Negara Khilafah memperlakukan orang-orang non Muslim yang ada di wilayah kekuasaan Negara Khilafah Islam. Ini diperlukan, agar kekhawatiran dan kesalahpahaman berbagai pihak bisa hilang dengan sendirinya, sekaligus dapat meng-counter berbagai tuduhan keji dari musuh-musuh Islam yang tidak suka dengan kembali diterapkannya syariat Islam.

Non-Muslim adalah Ahlu Dzimmah

Allah Swt menurunkan syariat Islam kepada Rasulullah saw sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, apapun warna kulit, agama, ras, dan segala latar belakang mereka.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (TQS. al-Anbiya [21]: 107)

Jika kita kaji syariat dengan baik, maka kita akan melihat betapa syariat Islam telah memberikan panduan rinci bagaimana menangani urusan kaum Muslim, juga non-Muslim, yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah. Penerapan syariat terhadap non-Muslim merupakan metode praktis dakwah Islam kepada non-Muslim. Adakah cara yang lebih baik bagi non-Muslim untuk melihat kebenaran Islam selain dengan hidup berdasarkan sistem Islam itu sendiri, dan mengalami kedamaian dan keadilan hukum Allah Swt?

Dalam hukum Islam, warganegara Khilafah yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”. Islam menganggap semua orang yang tinggal di Negara Khilafah sebagai warganegara Negara Islam, dan mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi. Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka.

Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:

“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)

Imam Qarafi menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah. Ia menyatakan, “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.”

T.W. Arnold, dalam bukunya The Preaching of Islam, menuliskan bagaimana perlakuan yang diterima oleh non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Daulah Utsmaniyah. Dia menyatakan, “Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”.

Arnold kemudian menjelaskan; “Perlakuan pada warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman -selama kurang lebih dua abad setelah penaklukkan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Kaum Kalvinis Hungaria dan Transilvania, serta negara Unitaris (kesatuan) yang kemudian menggantikan kedua negara tersebut juga lebih suka tunduk pada pemerintahan Turki daripada berada di bawah pemerintahan Hapsburg yang fanatik; kaum protestan Silesia pun sangat menghormati pemerintah Turki, dan bersedia membayar kemerdekaan mereka dengan tunduk pada hukum Islam… kaum Cossack yang merupakan penganut kepercayaan kuno dan selalu ditindas oleh Gereja Rusia, menghirup suasana toleransi dengan kaum Kristen di bawah pemerintahan Sultan.”

Kategori non-Muslim

Syariat Islam berlaku untuk semua ahlu dzimmah. Ahlu dzimmah mencakup seluruh mu’ahid (orang-orang yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah) dan musta’min (individu yang memasuki wilayah Negara Khilafah dengan ijin), selain dari para diplomat yang diperlakukan berdasarkan perjanjian bersama dengan negara lain.

Ada dua kategori ahlu dzimmah. Pertama adalah Ahli Kitab, dan kategori kedua adalah umat-umat agama lainnya. Ahli Kitab terdiri atas umat Yahudi dan Kristen. Syariat menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan memakan binatang-binatang sembelihan mereka, dan para lelaki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab. Sementara umat agama lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Ahli Kitab, namun binatang sembelihan mereka tidak boleh dimakan oleh umat Islam, dan perempuan-perempuan mereka tidak boleh dinikahi oleh lelaki Muslim. Bukti untuk hal ini ialah:

Non-Muslim Berhak Menjalankan Kepercayaan Mereka

Allah Swt menyatakan:

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (TQS. al-Baqarah [2]: 256)

Ayat tersebut menyatakan bahwa Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Namun umat non-Muslim harus menerima Islam bila telah meyakini akidah Islam secara intelektual. Ini terbukti melalui fakta bahwa hingga hari ini masih ada komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah walaupun Negara Islam telah berkuasa di kawasan tersebut selama 1300 tahun.

Kita melihat penerapan peraturan ini secara praktis selama masa pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Hal ini justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan para Kaisar Byzantium.

Non-Muslim Mengikuti Aturan Agama Mereka dalam Hal Makanan dan Pakaian

Dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan agama mereka tentang tata kehidupan publik.

Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.”

Maka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik, Negara Islam tidak punya urusan untuk mengusik masalah-masalah pribadi mereka. Namun bila, misalnya seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual minuman keras, maka dia akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam.

Urusan Pernikahan dan Perceraian Antar Non-Muslim Dilakukan Menurut Aturan Agama Mereka

Umat non-Islam diijinkan untuk saling menikah antar mereka berdasarkan keyakinannya. Mereka dapat dinikahkan di Gereja atau Sinagog oleh Pendeta atau Rabbi. Mereka juga dapat bercerai menurut aturan agama mereka.

Syariat membolehkan seorang lelaki Muslim untuk menikahi perempuan Ahli Kitab. Al-Qur’an menyatakan:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya, dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (TQS. al-Maidah [5]: 5 )

Dengan demikian, maka masalah pernikahan, perceraian, dan masalah-masalah keluarga lainnya, termasuk anak-anak, harus diurus berdasarkan syariat Islam.

Non-Muslim Wajib Mengikuti Syariat Islam dalam Masalah Hubungan Sosial Kemasyarakatan

Masalah lain dan aturan-aturan lain yang digariskan syariat Islam, seperti sistem sanksi, sistem peradilan, sistem pemerintahan, ekonomi, dan kebijakan luar negeri, diterapkan oleh Negara Islam pada semua orang secara sama, tanpa memandang Muslim atau non-Muslim.

Sistem Sanksi

Muslim dan non-Muslim wajib dikenakan hukuman karena kejahatan yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam. Beberapa contoh di bawah ini jelas menunjukkan hal tersebut.

· Nabi Muhammad saw bersabda: “Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, akan kupotong tangannya.”

· Umar bin Khaththab ra menghukum puteranya sendiri ketika ia menjabat sebagai Khalifah.

· Ibnu Umar meriwayatkan: “Dua orang Yahudi didakwa karena berzina dan dibawa ke hadapan Nabi saw, beliau kemudian memerintahkan agar mereka dirajam.”

· Anas meriwayatkan: “Seorang Yahudi membunuh seorang gadis dengan batu, Rasulullah saw pun kemudian membunuhnya.”

· Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Bila seorang Muslim membunuh siapapun dari kalangan ahlu dzimmah, maka dia wajib dihukum dengan dibunuh pula, ini berlaku baik pada perempuan maupun lelaki.”

Sistem Peradilan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (TQS. al-Maidah [5]: 8 )

Di mata hukum, tidak ada perbedaan antara non-Muslim dengan Muslim. Hakim (qadli) wajib mencermati pembuktian yang disyaratkan menurut syariat semata, bukan menurut aturan lain. Ada banyak contoh yang menunjukkan bagaimana non-Muslim dapat mengalahkan seorang Muslim di pengadilan.

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah Muslim menyerobot tanah yang dimiliki oleh seorang Yahudi dan mendirikan masjid di atas tanah tersebut. Ini jelas melanggar hak Yahudi tersebut sebagai ahlu dzimmah. Umar kemudian memerintahkan agar masjid tersebut dirubuhkan dan tanah tersebut dikembalikan pada orang Yahudi tersebut.

Dalam kasus lainnya, pada masa pemerintahan Imam Ali, seorang Yahudi mencuri baju zirah milik Khalifah. Ali kemudian mengadukan Yahudi tersebut ke pengadilan dan membawa puteranya sebagai saksi. Hakim menolak gugatan sang Khalifah, dan menyatakan bahwa seorang anak tidak dapat dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan ayahnya di pengadilan. Setelah menyaksikan keadilan tersebut, si Yahudi kemudian mengaku bahwa ia memang mencuri baju tersebut dan kemudian memeluk Islam.

Sistem Ekonomi

قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴿٢٩﴾

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk. (TQS. at Taubah [9]: 29)

Non-Muslim wajib membayar pungutan tahunan yang disebut jizyah. Sebagai balasannya, Negara Khilafah berkewajiban melindungi mereka. Ali menyatakan, “Dengan dibayarkannya jizyah, maka harta mereka sama nilainya dengan harta kita, dan darah mereka pun seperti darah kita.”

Jizyah diambil dari orang-orang dewasa yang sehat akalnya. Jizyah tidak dikenakan pada anak kecil, orang gila, atau wanita. Besaran jizyah tidak diatur secara pasti, namun diserahkan pada opini dan ijtihad Khalifah. Khalifah wajib mempertimbangkan aspek-aspek kesejahteraan dan kemiskinan, sehingga tidak memberatkan kaum dzimmi.

Rasulullah saw pernah mengangkat Abdullah bin Arqam untuk mengurusi masalah jizyah para ahlu dzimmah, dan kala beliau hendak beranjak pergi, Nabi saw memanggilnya kembali dan menyatakan, “Siapapun yang menindas seseorang yang terikat perjanjian (mu’ahid), atau membebaninya melebihi kemampuannya dan menyakitinya, atau mengambil apapun yang menjadi haknya tanpa keikhlasan darinya, maka aku akan menuntut orang (penindas) tersebut pada Hari Perhitungan.” (HR. Abu Dawud)

Sebagai contoh, jizyah pada masa Umar bin Khaththab adalah sebagai berikut:

    * 4 dinar untuk golongan kaya (setara £108,00)
    * 2 dinar untuk golongan menengah (setara £54,00)
    * 1 dinar untuk golongan miskin (setara £27,00)

Pungutan ini tidak sama dengan pajak, seperti sistem perpajakan yang amat menindas saat ini. Secara finansial, kesejahteraan ahlu dzimmah terjaga di bawah Negara Islam, dan mereka pun berhak menggarap berbagai bisnis dan melakukan perdagangan.

Cecil Roth, dalam bukunya The House of Nasi: Dona Gracia, menyatakan bahwa perlakuan pada kaum Yahudi di bawah pemerintahan Ottoman telah menarik perhatian kaum Yahudi dari berbagai negeri Eropa Barat. Wilayah Islam pun menjadi lahan emas. Dokter-dokter Yahudi dari Akademi Salanca dipekerjakan untuk mengurusi Sultan dan para Wazir. Di berbagai tempat, industri pembuatan gelas dan penempaan logam menjadi bidang-bidang yang dimonopoli kaum Yahudi, dengan pengetahuan mereka dalam penguasaan bahasa asing, mereka merupakan kompetitor utama bagi para pedagang Venesia.

Hukum syariat menyatakan: “Non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab memiliki hak yang sama dengan Muslim untuk apapun yang berasal dari Baitul Mal.” Maka, kaum miskin ahlu dzimmah pun berhak mendapatkan bantuan dari Baitul Mal (Kas Negara).

Kondisi ini jelas tidak sama dengan dunia Barat maupun Timur saat ini, yang membatasi imigran dalam hal perekonomian, bersikap rasis pada mereka, serta membuat aturan ketat yang mencegah masuknya kaum imigran. Negara Islam tidak menerapkan kebijakan macam itu. Siapapun yang ingin menjadi warga dari Negara Islam memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara lainnya. Sultan Bayazid II menyikapi masalah pengusiran kaum Yahudi yang dilakukan oleh Ferdinand, Raja Katolik Spanyol, dengan mengeluarkan pernyataan, “Bagaimana mungkin Ferdinand dapat disebut ‘bijak’, dia telah memiskinkan wilayah kekuasaannya guna memperkaya dirinya.” Sultan kemudian menerima pengungsi Yahudi dengan tangan terbuka. Sama halnya dengan diterimanya kaum Yahudi di Turki setelah Konstantinopel dibebaskan oleh Islam di bawah Muhammad Sang Penakluk (Muhammad al-Fatih)

Non-Muslim Tidak Berhak Memegang Posisi Pengambil Kebijakan

الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِن كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِّنَ اللّهِ قَالُواْ أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ وَإِن كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُواْ أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُم مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ فَاللّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً ﴿١٤١﴾

Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (TQS. an-Nisa [4]: 141)

Ayat ini mengekspresikan larangan bagi non-Muslim (orang kafir) untuk memegang pos-pos kekuasaan atas umat Islam. Selain itu, kaum non Muslim tidak berhak berpartisipasi dalam pemilihan Khalifah.

Majelis Umat

Siapapun yang memiliki kewarganegaraan, bila ia dewasa dan berakal sehat, memiliki hak untuk menjadi anggota Majelis Umat. Dalam hal ini, dia memiliki hak untuk memilih anggota-anggota Majelis, baik perempuan maupun lelaki, baik Muslim maupun non Muslim.

Kaum non Muslim berhak menjadi anggota Majelis Umat, untuk menampung aspirasi kalangan mereka terhadap perlakuan hukum oleh penguasa pada diri mereka, atau untuk mengoreksi kesalahan implementasi hukum Islam atas diri mereka. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ra. berbincang dengan seorang Yahudi bernama Finhas yang diajaknya untuk masuk Islam. Finhas kemudian menjawab, “Demi Allah Abu Bakar, kita tidak memerlukan Allah sebagaimana Ia membutuhkan kita, dan kita tak perlu meminta bantuan-Nya sebagaimana Ia meminta bantuan pada kita. Kita tidak memerlukan-Nya, sementara Dia memerlukan kita. Bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan meminta pinjaman uang pada kita sebagaimana yang dikatakan oleh temanmu. Dia (Rasulullah saw) melarangmu melakukan riba, namun membolehkan kami (Yahudi) melakukannya, dan bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan membolehkan kami melakukannya.” Dalam hal ini, Finhas mengomentari firman Allah:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (TQS. al-Baqarah [2]: 245)

Abu Bakar tidak terima dengan pelecehan tersebut. Ia memukul wajah Finhas dengan keras sambil berkata, “Demi Allah, bila tidak ada ikatan perjanjian antara engkau dan kami (umat Islam), aku akan membunuhmu, engkau adalah musuh Allah!” Finhas kemudian pergi dan mengadukan pemukulan yang dilakukan Abu Bakar kepada Nabi saw. Nabi saw mendengarkan pengaduannya, lalu menanyai Abu Bakar tentang insiden tersebut. Abu Bakar menceritakan pada Nabi saw tentang apa yang terjadi, namun Finhas kemudian membantah bahwa dia telah melakukan pelecehan. Segera setelah itu, Allah Swt menurunkan wahyu:

لَّقَدْ سَمِعَ اللّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاء سَنَكْتُبُ مَا قَالُواْ وَقَتْلَهُمُ الأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُواْ عَذَابَ الْحَرِيقِ

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan; ‘Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya’. Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh Nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka); ‘Rasakanlah olehmu azab yang membakar’. (TQS. Ali Imran [3]: 181)

Abu Bakar adalah salah seorang pembantu Rasulullah saw pada saat insiden tersebut terjadi, dan Finhas adalah seorang dzimmi. Rasulullah saw mendengarkan pengaduan Finhas atas Abu Bakar, sekalipun yang diadukannya adalah dusta. Karena itu, bila pengaduan diajukan oleh seseorang yang terikat perjanjian dengan negara, maka pengaduan tersebut perlu didengarkan, karena dia terikat perjanjian sebagai ahlu dzimmah.

Namun, non-Muslim tidak berhak menyuarakan opini mereka atas hal-hal yang berkenaan dengan hukum, karena hukum Islam merupakan turunan dari akidah Islam. Kaum non-Muslim meyakini doktrin yang asing dan bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu, opini mereka tidak dibutuhkan dalam masalah hukum.

Anggota Majelis dari kalangan non-Muslim tidak memiliki hak untuk mengkaji pengadopsian yang dilakukan Khalifah dalam hal hukum dan peraturan Islam, karena mereka tidak mengimani ajaran Islam. Hak mereka hanyalah untuk menyuarakan opini mereka atas ketidakadilan penguasa terhadap mereka, bukan dalam mengekspresikan opini atas hukum dan peraturan Islam.

T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan: “Kala Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras, dan untuk itu dikeluarkan sebuah Dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan para penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.”

Militer

Perlindungan pada ahlu dzimmah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Ahlu Dzimmah tidak diwajibkan bergabung dalam kemiliteran dan berperang untuk membela Negara Islam.

Ibnu Hazm menyatakan, “Salah satu hak yang dimiliki oleh ahlu dzimmah adalah bilamana Negara Islam diserang dan mereka tinggal di wilayah Islam, maka umat Islam wajib melindungi mereka mati-matian. Dalam hal ini, perlakuan lemah lembut adalah hak para ahlu dzimmah.”

Namun bila mereka mau, mereka dapat menjadi bagian dari tentara Islam dan berhak mendapat gaji atas kerja mereka. Namun mereka tidak diizinkan untuk memegang posisi pemimpin pasukan dalam kemiliteran.

Pegawai Negeri Sipil

Siapa pun yang memiliki kewarganegaraan dan memiliki kemampuan, lelaki ataupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim, dapat dipilih sebagai direktur atau pegawai departemen administratif. Ini diambil dari aturan tentang pekerja (ijarah), yang membolehkan mempekerjakan orang, terlepas dari apa pun agamanya. Riwayat-riwayat tentang pengupahan tidak mengatur kelompok-kelompok tertentu secara spesifik:

Rasulullah saw sendiri pernah mempekerjakan seorang lelaki non-Muslim dari Bani ad-Dail. Ini menunjukkan bahwa mempekerjakan seorang non-Muslim diperbolehkan, sebagaimana mempekerjakan seorang Muslim.

Kebijakan Luar Negeri

Kebijakan luar negeri Negara Islam adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Metode yang ditempuh adalah melakukan jihad pada negara lain. Tujuannya adalah untuk melenyapkan penghalang yang merintangi penerapan aturan Islam dan menunjukkan pesan Islam pada seluruh rakyatnya.

Motivasi penaklukkan negeri-negeri lain semata-mata digerakkan oleh keinginan untuk mencari keridlaan Allah Swt. Penaklukkan tidak boleh dilakukan demi perolehan materi. Karena itu, bila Negara Islam menaklukkan negara lainnya, Negara Islam tidak akan menindas rakyatnya dengan mencuri kekayaan alamnya.

Dalam bukunya, al-Kharaj, Abu Yusuf (yang kepala Qadli di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid) memberikan laporan sebagai berikut: “Setelah ditandatanganinya perjanjian dengan rakyat Suriah dan mengumpulkan jizyah dan kharaj, Abu Ubaidah menerima berita bahwa pasukan Byzantium telah menyiapkan pasukan untuk menyerang. Berita ini memberikan efek yang dahsyat pada Abu Ubaidah dan umat Islam. Dia mengirimkan pesan pada para penguasa kota-kota yang telah membuat perjanjian, meminta mereka mengembalikan pembayaran jizyah dan kharaj, dengan satu perintah pada mereka, ‘Kami kembalikan pada kalian uang kalian yang telah dibayarkan pada kami, karena adanya berita yang menyebutkan pasukan musuh hendak menyerang kami, namun, bila Allah memberikan kemenangan pada kami atas musuh, kami akan menaati janji kami dengan mereka yang terikat perjanjian dengan kami.’ Ketika hal ini disampaikan pada kaum ahlu dzimmah dan uang mereka dikembalikan, mereka berkata pada umat Islam, “Semoga Tuhan mengembalikan kalian pada kami, dan memberikan kemenangan pada kalian atas mereka!”

Wilayah-wilayah yang Tak Boleh Ditempati Non-Muslim

Non-Muslim tidak diperbolehkan tinggal di Jazirah Arab, karena Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Aku akan mengusir kaum Yahudi dan Kristen dari Semenanjung Arabia, dan tidak boleh ada yang tinggal di sini kecuali umat Islam” (HR. Muslim)

Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari Ibnu Shihab, bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab.’ (al-Muwaththa). Selain itu, Yahudi tidak boleh tinggal di al-Quds, karena Ijma para sahabat ketika penandatanganan perjanjian antara Umar bin Khaththab dengan umat Kristen Iliya (al-Quds) saat dia menyatakan, “Tak seorang Yahudi pun boleh tinggal di Iliya.”

Integrasi Kaum Non-Muslim ke dalam Khilafah

Atas dasar hal ini, jelas bahwa kaum non-Muslim dapat terintegrasikan dengan baik dalam masyarakat Islam. Agama-agama Yahudi, Kristen, dan lainnya hanya memiliki aturan yang membahas masalah manusia dengan Tuhan dan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam dua jenis hubungan tersebut, hukum Islam memungkinkan non-Muslim untuk mengikuti keyakinan mereka sendiri; maka, tak ada konflik dengan non-Muslim.

Dalam hubungan sesama manusia, misalnya dalam hubungan kemayarakatan, kaum non-Muslim tidak memiliki aturan yang mengatur masalah ini. Karena itu, mereka harus mengadopsi sebuah sistem untuk kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat. Sistem Islam, bilamana diterapkan, sejauh ini merupakan sistem yang paling berhasil dalam mengintegrasikan non-Muslim ke dalam masyarakat Islam. Berbagai pemberontakan dan perpecahan yang dilakukan kaum non-Muslim yang hidup di Negara Islam pada zaman dahulu, seperti kaum Kristen di Yunani dan Libanon, terjadi karena adanya campur tangan Inggris dan Perancis yang mendukung pemberontakan tersebut sebagai salah satu upaya menghancurkan Negara Khilafah.

Dengan melakukan kajian atas peraturan Islam terhadap kaum non-Muslim, kita dapat melihat bahwa Negara Khilafah bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti oleh kaum non-Muslim. Khilafah adalah sebuah negara yang akan membawa mereka keluar dari kegelapan dan penindasan sistem kapitalis, menuju cahaya dan keadilan Islam. Perlakuan Khilafah pada kaum non-Muslim semacam inilah yang kemudian membuat banyak orang memeluk agama Islam. Jumlah orang yang pindah agama sangat besar sekali hingga akhirnya seluruh suku di Jazirah Arab memeluk Islam. Para penguasa negara pada masa lalu pun banyak yang menulis surat kepada Khalifah agar menerapkan Islam atas mereka. Inilah sebabnya mengapa orang Kristen Ashsham berperang di sisi umat Islam dalam menghadapi serangan Tentara Salib Eropa yang hendak menyerang negara mereka. Di India pada 1920, bahkan banyak umat Hindu yang bergabung dengan gerakan Khilafah yang mencoba mengembalikan tegaknya Negara Khilafah!

إِذَا جَاء نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ﴿١﴾ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجاً ﴿٢﴾ فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّاباً ﴿٣﴾

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (TQS. an-Nashr [110]: 1-3)
(hizbut-tahrir.or.id)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

India Memvonis Mati 11 Muslim

Pengadilan khusus di negara bagian Gujarat, India memvonis mati 11 Muslim yang didakwa membakar kereta penumpang pada tahun 2002, sehingga menewaskan 60 orang Hindu.

Dalam pengadilan itu, hakim mengutuk 31 Muslim yang didakwa terlibat “dalam persekongkolan kejahatan yang menyebabkan 60 orang Hindu tewas dalam aksi pembakaran terencana terhadap kereta api Sabramati Express pada tanggal 28 Februari 2002″.

Menurut putusan yang diberikan, pengadilan memvonis mati 11 orang, dan penjara seumur hidup bagi 20 orang lainnya. Mereka diberi waktu sembilan puluh hari untuk mengajukan banding.

Kereta api yang terbakar itu membawa banyak aktivis Hindu ekstremis yang sedang dalam perjalanan pulang dari kota Ayodhya di wilayah Uttar Pradesh, di mana orang-orang Hindu ini telah menghancurkan sebuah masjid pada tahun 1992.

Perlu diketahui bahwa insiden pembakaran kereta api ini adalah penyebab pecahnya kekerasan sektarian antara kaum Muslim dan Hindu di negara bagian Gujarat. Orang-orang Hindu telah menyerang desa-desa dan kota-kota yang penduduknya mayoritas Muslim sepanjang bulan Februari dan April 2002, akibatnya ribuan nyawa hilang, yang sebagian besar korbannya adalah kaum Muslim (islamtoday.net, 1/3/2011).
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Perlakuan Negara Khilafah Terhadap Non Muslim

Masih banyak orang yang menganggap bahwa penerapan hukum Islam atas non-Muslim hanya berujung pada kerusuhan, pertumpahan darah, dan perpecahan. Ada ketakutan di kalangan non-Muslim, seolah-olah hidup di bawah naungan hukum Islam akan menjadi awal kehancuran kehidupan mereka. Di Dunia Islam, ketakutan ini dimanfaatkan untuk menjustifikasi diambilnya langkah-langkah keras untuk menangani aktivis Muslim yang menyerukan penerapan hukum syariat dengan menegakkan Negara Khilafah.
Negara-negara Barat imperialis, bersama-sama dengan media dan para penguasa di Dunia Islam yang menjadi antek-antek mereka, dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap para pengemban dakwah, memanfaatkan isu-isu seperti penerapan hukum syariat untuk mengolok-olok dan menyerang gagasan penerapan Islam. Mereka masih khawatir jika hukum syariat Islam diterapkan secara benar, hal ini akan melahirkan negara yang keadidayaannya tidak pernah tersaingi oleh negara manapun. Bersatunya begitu banyak orang, dengan latar belakang yang sangat beragam tidak pernah terjadi kecuali di era Khilafah.

Karena itu, kita paham, mengapa negara-negara Barat imperialis memiliki agenda untuk merusak citra Islam, (yaitu) supaya Islam tidak dipandang sebagai alternatif bagi ideologi Kapitalis. Untuk memperoleh gambaran yang jernih perihal nasib orang-orang non-Muslim dalam Negara Khilafah, harus dijelaskan kepada kaum Muslim maupun non Muslim, bagaimana Negara Khilafah memperlakukan orang-orang non Muslim yang ada di wilayah kekuasaan Negara Khilafah Islam. Ini diperlukan, agar kekhawatiran dan kesalahpahaman berbagai pihak bisa hilang dengan sendirinya, sekaligus dapat meng-counter berbagai tuduhan keji dari musuh-musuh Islam yang tidak suka dengan kembali diterapkannya syariat Islam.

Non-Muslim adalah Ahlu Dzimmah
Allah Swt menurunkan syariat Islam kepada Rasulullah saw sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, apapun warna kulit, agama, ras, dan segala latar belakang mereka.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. (TQS. al-Anbiya [21]: 107)

Jika kita kaji syariat dengan baik, maka kita akan melihat betapa syariat Islam telah memberikan panduan rinci bagaimana menangani urusan kaum Muslim, juga non-Muslim, yang hidup di bawah naungan Negara Khilafah. Penerapan syariat terhadap non-Muslim merupakan metode praktis dakwah Islam kepada non-Muslim. Adakah cara yang lebih baik bagi non-Muslim untuk melihat kebenaran Islam selain dengan hidup berdasarkan sistem Islam itu sendiri, dan mengalami kedamaian dan keadilan hukum Allah Swt?

Dalam hukum Islam, warganegara Khilafah yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”. Islam menganggap semua orang yang tinggal di Negara Khilafah sebagai warganegara Negara Islam, dan mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi. Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka.

Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:

“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)
Imam Qarafi menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah. Ia menyatakan, “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.”

T.W. Arnold, dalam bukunya The Preaching of Islam, menuliskan bagaimana perlakuan yang diterima oleh non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Daulah Utsmaniyah. Dia menyatakan, “Sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dari jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen”.

Arnold kemudian menjelaskan; “Perlakuan pada warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman -selama kurang lebih dua abad setelah penaklukkan Yunani- telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa. Kaum Kalvinis Hungaria dan Transilvania, serta negara Unitaris (kesatuan) yang kemudian menggantikan kedua negara tersebut juga lebih suka tunduk pada pemerintahan Turki daripada berada di bawah pemerintahan Hapsburg yang fanatik; kaum protestan Silesia pun sangat menghormati pemerintah Turki, dan bersedia membayar kemerdekaan mereka dengan tunduk pada hukum Islam… kaum Cossack yang merupakan penganut kepercayaan kuno dan selalu ditindas oleh Gereja Rusia, menghirup suasana toleransi dengan kaum Kristen di bawah pemerintahan Sultan.”

Kategori non-Muslim
Syariat Islam berlaku untuk semua ahlu dzimmah. Ahlu dzimmah mencakup seluruh mu’ahid (orang-orang yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah) dan musta’min (individu yang memasuki wilayah Negara Khilafah dengan ijin), selain dari para diplomat yang diperlakukan berdasarkan perjanjian bersama dengan negara lain.

Ada dua kategori ahlu dzimmah. Pertama adalah Ahli Kitab, dan kategori kedua adalah umat-umat agama lainnya. Ahli Kitab terdiri atas umat Yahudi dan Kristen. Syariat menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan memakan binatang-binatang sembelihan mereka, dan para lelaki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab. Sementara umat agama lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Ahli Kitab, namun binatang sembelihan mereka tidak boleh dimakan oleh umat Islam, dan perempuan-perempuan mereka tidak boleh dinikahi oleh lelaki Muslim. Bukti untuk hal ini ialah:

Non-Muslim Berhak Menjalankan Kepercayaan Mereka
Allah Swt menyatakan:
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (TQS. al-Baqarah [2]: 256)

Ayat tersebut menyatakan bahwa Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Namun umat non-Muslim harus menerima Islam bila telah meyakini akidah Islam secara intelektual. Ini terbukti melalui fakta bahwa hingga hari ini masih ada komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah walaupun Negara Islam telah berkuasa di kawasan tersebut selama 1300 tahun.

Kita melihat penerapan peraturan ini secara praktis selama masa pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Hal ini justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan para Kaisar Byzantium.

Non-Muslim Mengikuti Aturan Agama Mereka dalam Hal Makanan dan Pakaian
Dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan agama mereka tentang tata kehidupan publik.

Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.”

Maka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik, Negara Islam tidak punya urusan untuk mengusik masalah-masalah pribadi mereka. Namun bila, misalnya seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual minuman keras, maka dia akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam.

Urusan Pernikahan dan Perceraian Antar Non-Muslim Dilakukan Menurut Aturan Agama Mereka
Umat non-Islam diijinkan untuk saling menikah antar mereka berdasarkan keyakinannya. Mereka dapat dinikahkan di Gereja atau Sinagog oleh Pendeta atau Rabbi. Mereka juga dapat bercerai menurut aturan agama mereka.
Syariat membolehkan seorang lelaki Muslim untuk menikahi perempuan Ahli Kitab. Al-Qur’an menyatakan:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya, dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (TQS. al-Maidah [5]: 5 )

Dengan demikian, maka masalah pernikahan, perceraian, dan masalah-masalah keluarga lainnya, termasuk anak-anak, harus diurus berdasarkan syariat Islam.

Non-Muslim Wajib Mengikuti Syariat Islam dalam Masalah Hubungan Sosial Kemasyarakatan
Masalah lain dan aturan-aturan lain yang digariskan syariat Islam, seperti sistem sanksi, sistem peradilan, sistem pemerintahan, ekonomi, dan kebijakan luar negeri, diterapkan oleh Negara Islam pada semua orang secara sama, tanpa memandang Muslim atau non-Muslim.

Sistem Sanksi
Muslim dan non-Muslim wajib dikenakan hukuman karena kejahatan yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam. Beberapa contoh di bawah ini jelas menunjukkan hal tersebut.
  • · Nabi Muhammad saw bersabda: “Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, akan kupotong tangannya.”
  • · Umar bin Khaththab ra menghukum puteranya sendiri ketika ia menjabat sebagai Khalifah.
  • · Ibnu Umar meriwayatkan: “Dua orang Yahudi didakwa karena berzina dan dibawa ke hadapan Nabi saw, beliau kemudian memerintahkan agar mereka dirajam.”
  • · Anas meriwayatkan: “Seorang Yahudi membunuh seorang gadis dengan batu, Rasulullah saw pun kemudian membunuhnya.”
  • · Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Bila seorang Muslim membunuh siapapun dari kalangan ahlu dzimmah, maka dia wajib dihukum dengan dibunuh pula, ini berlaku baik pada perempuan maupun lelaki.”

Sistem Peradilan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ ﴿٨﴾

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (TQS. al-Maidah [5]: 8 )

Di mata hukum, tidak ada perbedaan antara non-Muslim dengan Muslim. Hakim (qadli) wajib mencermati pembuktian yang disyaratkan menurut syariat semata, bukan menurut aturan lain. Ada banyak contoh yang menunjukkan bagaimana non-Muslim dapat mengalahkan seorang Muslim di pengadilan.

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah Muslim menyerobot tanah yang dimiliki oleh seorang Yahudi dan mendirikan masjid di atas tanah tersebut. Ini jelas melanggar hak Yahudi tersebut sebagai ahlu dzimmah. Umar kemudian memerintahkan agar masjid tersebut dirubuhkan dan tanah tersebut dikembalikan pada orang Yahudi tersebut.
Dalam kasus lainnya, pada masa pemerintahan Imam Ali, seorang Yahudi mencuri baju zirah milik Khalifah. Ali kemudian mengadukan Yahudi tersebut ke pengadilan dan membawa puteranya sebagai saksi. Hakim menolak gugatan sang Khalifah, dan menyatakan bahwa seorang anak tidak dapat dijadikan saksi dalam perkara yang melibatkan ayahnya di pengadilan. Setelah menyaksikan keadilan tersebut, si Yahudi kemudian mengaku bahwa ia memang mencuri baju tersebut dan kemudian memeluk Islam.

Sistem Ekonomi
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ ﴿٢٩﴾

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk. (TQS. at Taubah [9]: 29)

Non-Muslim wajib membayar pungutan tahunan yang disebut jizyah. Sebagai balasannya, Negara Khilafah berkewajiban melindungi mereka. Ali menyatakan, “Dengan dibayarkannya jizyah, maka harta mereka sama nilainya dengan harta kita, dan darah mereka pun seperti darah kita.”

Jizyah diambil dari orang-orang dewasa yang sehat akalnya. Jizyah tidak dikenakan pada anak kecil, orang gila, atau wanita. Besaran jizyah tidak diatur secara pasti, namun diserahkan pada opini dan ijtihad Khalifah. Khalifah wajib mempertimbangkan aspek-aspek kesejahteraan dan kemiskinan, sehingga tidak memberatkan kaum dzimmi.

Rasulullah saw pernah mengangkat Abdullah bin Arqam untuk mengurusi masalah jizyah para ahlu dzimmah, dan kala beliau hendak beranjak pergi, Nabi saw memanggilnya kembali dan menyatakan, “Siapapun yang menindas seseorang yang terikat perjanjian (mu’ahid), atau membebaninya melebihi kemampuannya dan menyakitinya, atau mengambil apapun yang menjadi haknya tanpa keikhlasan darinya, maka aku akan menuntut orang (penindas) tersebut pada Hari Perhitungan.” (HR. Abu Dawud)

Sebagai contoh, jizyah pada masa Umar bin Khaththab adalah sebagai berikut:
  • 4 dinar untuk golongan kaya (setara £108,00)
  • 2 dinar untuk golongan menengah (setara £54,00)
  • 1 dinar untuk golongan miskin (setara £27,00)

Pungutan ini tidak sama dengan pajak, seperti sistem perpajakan yang amat menindas saat ini. Secara finansial, kesejahteraan ahlu dzimmah terjaga di bawah Negara Islam, dan mereka pun berhak menggarap berbagai bisnis dan melakukan perdagangan.

Cecil Roth, dalam bukunya The House of Nasi: Dona Gracia, menyatakan bahwa perlakuan pada kaum Yahudi di bawah pemerintahan Ottoman telah menarik perhatian kaum Yahudi dari berbagai negeri Eropa Barat. Wilayah Islam pun menjadi lahan emas. Dokter-dokter Yahudi dari Akademi Salanca dipekerjakan untuk mengurusi Sultan dan para Wazir. Di berbagai tempat, industri pembuatan gelas dan penempaan logam menjadi bidang-bidang yang dimonopoli kaum Yahudi, dengan pengetahuan mereka dalam penguasaan bahasa asing, mereka merupakan kompetitor utama bagi para pedagang Venesia.

Hukum syariat menyatakan: “Non-Muslim dari kalangan Ahli Kitab memiliki hak yang sama dengan Muslim untuk apapun yang berasal dari Baitul Mal.” Maka, kaum miskin ahlu dzimmah pun berhak mendapatkan bantuan dari Baitul Mal (Kas Negara).

Kondisi ini jelas tidak sama dengan dunia Barat maupun Timur saat ini, yang membatasi imigran dalam hal perekonomian, bersikap rasis pada mereka, serta membuat aturan ketat yang mencegah masuknya kaum imigran. Negara Islam tidak menerapkan kebijakan macam itu. Siapapun yang ingin menjadi warga dari Negara Islam memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara lainnya. Sultan Bayazid II menyikapi masalah pengusiran kaum Yahudi yang dilakukan oleh Ferdinand, Raja Katolik Spanyol, dengan mengeluarkan pernyataan, “Bagaimana mungkin Ferdinand dapat disebut ‘bijak’, dia telah memiskinkan wilayah kekuasaannya guna memperkaya dirinya.” Sultan kemudian menerima pengungsi Yahudi dengan tangan terbuka. Sama halnya dengan diterimanya kaum Yahudi di Turki setelah Konstantinopel dibebaskan oleh Islam di bawah Muhammad Sang Penakluk (Muhammad al-Fatih)

Non-Muslim Tidak Berhak Memegang Posisi Pengambil Kebijakan
الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِن كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِّنَ اللّهِ قَالُواْ أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ وَإِن كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُواْ أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُم مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ فَاللّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً ﴿١٤١﴾
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (TQS. an-Nisa [4]: 141)

Ayat ini mengekspresikan larangan bagi non-Muslim (orang kafir) untuk memegang pos-pos kekuasaan atas umat Islam. Selain itu, kaum non Muslim tidak berhak berpartisipasi dalam pemilihan Khalifah.

Majelis Umat
Siapapun yang memiliki kewarganegaraan, bila ia dewasa dan berakal sehat, memiliki hak untuk menjadi anggota Majelis Umat. Dalam hal ini, dia memiliki hak untuk memilih anggota-anggota Majelis, baik perempuan maupun lelaki, baik Muslim maupun non Muslim.

Kaum non Muslim berhak menjadi anggota Majelis Umat, untuk menampung aspirasi kalangan mereka terhadap perlakuan hukum oleh penguasa pada diri mereka, atau untuk mengoreksi kesalahan implementasi hukum Islam atas diri mereka. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ra. berbincang dengan seorang Yahudi bernama Finhas yang diajaknya untuk masuk Islam. Finhas kemudian menjawab, “Demi Allah Abu Bakar, kita tidak memerlukan Allah sebagaimana Ia membutuhkan kita, dan kita tak perlu meminta bantuan-Nya sebagaimana Ia meminta bantuan pada kita. Kita tidak memerlukan-Nya, sementara Dia memerlukan kita. Bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan meminta pinjaman uang pada kita sebagaimana yang dikatakan oleh temanmu. Dia (Rasulullah saw) melarangmu melakukan riba, namun membolehkan kami (Yahudi) melakukannya, dan bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan membolehkan kami melakukannya.” Dalam hal ini, Finhas mengomentari firman Allah:
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (TQS. al-Baqarah [2]: 245)

Abu Bakar tidak terima dengan pelecehan tersebut. Ia memukul wajah Finhas dengan keras sambil berkata, “Demi Allah, bila tidak ada ikatan perjanjian antara engkau dan kami (umat Islam), aku akan membunuhmu, engkau adalah musuh Allah!” Finhas kemudian pergi dan mengadukan pemukulan yang dilakukan Abu Bakar kepada Nabi saw. Nabi saw mendengarkan pengaduannya, lalu menanyai Abu Bakar tentang insiden tersebut. Abu Bakar menceritakan pada Nabi saw tentang apa yang terjadi, namun Finhas kemudian membantah bahwa dia telah melakukan pelecehan. Segera setelah itu, Allah Swt menurunkan wahyu:
لَّقَدْ سَمِعَ اللّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُواْ إِنَّ اللّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاء سَنَكْتُبُ مَا قَالُواْ وَقَتْلَهُمُ الأَنبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَنَقُولُ ذُوقُواْ عَذَابَ الْحَرِيقِ

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan; ‘Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya’. Kami akan mencatat perkataan mereka itu dan perbuatan mereka membunuh Nabi-nabi tanpa alasan yang benar, dan Kami akan mengatakan (kepada mereka); ‘Rasakanlah olehmu azab yang membakar’. (TQS. Ali Imran [3]: 181)

Abu Bakar adalah salah seorang pembantu Rasulullah saw pada saat insiden tersebut terjadi, dan Finhas adalah seorang dzimmi. Rasulullah saw mendengarkan pengaduan Finhas atas Abu Bakar, sekalipun yang diadukannya adalah dusta. Karena itu, bila pengaduan diajukan oleh seseorang yang terikat perjanjian dengan negara, maka pengaduan tersebut perlu didengarkan, karena dia terikat perjanjian sebagai ahlu dzimmah.

Namun, non-Muslim tidak berhak menyuarakan opini mereka atas hal-hal yang berkenaan dengan hukum, karena hukum Islam merupakan turunan dari akidah Islam. Kaum non-Muslim meyakini doktrin yang asing dan bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu, opini mereka tidak dibutuhkan dalam masalah hukum.

Anggota Majelis dari kalangan non-Muslim tidak memiliki hak untuk mengkaji pengadopsian yang dilakukan Khalifah dalam hal hukum dan peraturan Islam, karena mereka tidak mengimani ajaran Islam. Hak mereka hanyalah untuk menyuarakan opini mereka atas ketidakadilan penguasa terhadap mereka, bukan dalam mengekspresikan opini atas hukum dan peraturan Islam.

T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan: “Kala Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras, dan untuk itu dikeluarkan sebuah Dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan para penerusnya. Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.”

Militer
Perlindungan pada ahlu dzimmah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Ahlu Dzimmah tidak diwajibkan bergabung dalam kemiliteran dan berperang untuk membela Negara Islam.

Ibnu Hazm menyatakan, “Salah satu hak yang dimiliki oleh ahlu dzimmah adalah bilamana Negara Islam diserang dan mereka tinggal di wilayah Islam, maka umat Islam wajib melindungi mereka mati-matian. Dalam hal ini, perlakuan lemah lembut adalah hak para ahlu dzimmah.”

Namun bila mereka mau, mereka dapat menjadi bagian dari tentara Islam dan berhak mendapat gaji atas kerja mereka. Namun mereka tidak diizinkan untuk memegang posisi pemimpin pasukan dalam kemiliteran.

Pegawai Negeri Sipil
Siapa pun yang memiliki kewarganegaraan dan memiliki kemampuan, lelaki ataupun perempuan, Muslim ataupun non-Muslim, dapat dipilih sebagai direktur atau pegawai departemen administratif. Ini diambil dari aturan tentang pekerja (ijarah), yang membolehkan mempekerjakan orang, terlepas dari apa pun agamanya. Riwayat-riwayat tentang pengupahan tidak mengatur kelompok-kelompok tertentu secara spesifik:

Rasulullah saw sendiri pernah mempekerjakan seorang lelaki non-Muslim dari Bani ad-Dail. Ini menunjukkan bahwa mempekerjakan seorang non-Muslim diperbolehkan, sebagaimana mempekerjakan seorang Muslim.

Kebijakan Luar Negeri
Kebijakan luar negeri Negara Islam adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Metode yang ditempuh adalah melakukan jihad pada negara lain. Tujuannya adalah untuk melenyapkan penghalang yang merintangi penerapan aturan Islam dan menunjukkan pesan Islam pada seluruh rakyatnya.

Motivasi penaklukkan negeri-negeri lain semata-mata digerakkan oleh keinginan untuk mencari keridlaan Allah Swt. Penaklukkan tidak boleh dilakukan demi perolehan materi. Karena itu, bila Negara Islam menaklukkan negara lainnya, Negara Islam tidak akan menindas rakyatnya dengan mencuri kekayaan alamnya.

Dalam bukunya, al-Kharaj, Abu Yusuf (yang kepala Qadli di masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid) memberikan laporan sebagai berikut: “Setelah ditandatanganinya perjanjian dengan rakyat Suriah dan mengumpulkan jizyah dan kharaj, Abu Ubaidah menerima berita bahwa pasukan Byzantium telah menyiapkan pasukan untuk menyerang. Berita ini memberikan efek yang dahsyat pada Abu Ubaidah dan umat Islam. Dia mengirimkan pesan pada para penguasa kota-kota yang telah membuat perjanjian, meminta mereka mengembalikan pembayaran jizyah dan kharaj, dengan satu perintah pada mereka, ‘Kami kembalikan pada kalian uang kalian yang telah dibayarkan pada kami, karena adanya berita yang menyebutkan pasukan musuh hendak menyerang kami, namun, bila Allah memberikan kemenangan pada kami atas musuh, kami akan menaati janji kami dengan mereka yang terikat perjanjian dengan kami.’ Ketika hal ini disampaikan pada kaum ahlu dzimmah dan uang mereka dikembalikan, mereka berkata pada umat Islam, “Semoga Tuhan mengembalikan kalian pada kami, dan memberikan kemenangan pada kalian atas mereka!”

Wilayah-wilayah yang Tak Boleh Ditempati Non-Muslim
Non-Muslim tidak diperbolehkan tinggal di Jazirah Arab, karena Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Aku akan mengusir kaum Yahudi dan Kristen dari Semenanjung Arabia, dan tidak boleh ada yang tinggal di sini kecuali umat Islam” (HR. Muslim)

Yahya meriwayatkan padaku dari Malik dari Ibnu Shihab, bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak boleh ada dua agama di Jazirah Arab.’ (al-Muwaththa). Selain itu, Yahudi tidak boleh tinggal di al-Quds, karena Ijma para sahabat ketika penandatanganan perjanjian antara Umar bin Khaththab dengan umat Kristen Iliya (al-Quds) saat dia menyatakan, “Tak seorang Yahudi pun boleh tinggal di Iliya.”

Integrasi Kaum Non-Muslim ke dalam Khilafah
Atas dasar hal ini, jelas bahwa kaum non-Muslim dapat terintegrasikan dengan baik dalam masyarakat Islam. Agama-agama Yahudi, Kristen, dan lainnya hanya memiliki aturan yang membahas masalah manusia dengan Tuhan dan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam dua jenis hubungan tersebut, hukum Islam memungkinkan non-Muslim untuk mengikuti keyakinan mereka sendiri; maka, tak ada konflik dengan non-Muslim.

Dalam hubungan sesama manusia, misalnya dalam hubungan kemayarakatan, kaum non-Muslim tidak memiliki aturan yang mengatur masalah ini. Karena itu, mereka harus mengadopsi sebuah sistem untuk kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat. Sistem Islam, bilamana diterapkan, sejauh ini merupakan sistem yang paling berhasil dalam mengintegrasikan non-Muslim ke dalam masyarakat Islam. Berbagai pemberontakan dan perpecahan yang dilakukan kaum non-Muslim yang hidup di Negara Islam pada zaman dahulu, seperti kaum Kristen di Yunani dan Libanon, terjadi karena adanya campur tangan Inggris dan Perancis yang mendukung pemberontakan tersebut sebagai salah satu upaya menghancurkan Negara Khilafah.

Dengan melakukan kajian atas peraturan Islam terhadap kaum non-Muslim, kita dapat melihat bahwa Negara Khilafah bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti oleh kaum non-Muslim. Khilafah adalah sebuah negara yang akan membawa mereka keluar dari kegelapan dan penindasan sistem kapitalis, menuju cahaya dan keadilan Islam. Perlakuan Khilafah pada kaum non-Muslim semacam inilah yang kemudian membuat banyak orang memeluk agama Islam. Jumlah orang yang pindah agama sangat besar sekali hingga akhirnya seluruh suku di Jazirah Arab memeluk Islam. Para penguasa negara pada masa lalu pun banyak yang menulis surat kepada Khalifah agar menerapkan Islam atas mereka. Inilah sebabnya mengapa orang Kristen Ashsham berperang di sisi umat Islam dalam menghadapi serangan Tentara Salib Eropa yang hendak menyerang negara mereka. Di India pada 1920, bahkan banyak umat Hindu yang bergabung dengan gerakan Khilafah yang mencoba mengembalikan tegaknya Negara Khilafah!

إِذَا جَاء نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ ﴿١﴾ وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجاً ﴿٢﴾ فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّاباً ﴿٣﴾

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (TQS. an-Nashr [110]: 1-3)

(hizbut-tahrir.or.id)
.........Lihat Selengkapnya