Tampilkan postingan dengan label miras. Tampilkan semua postingan

gravatar

Hidayat Nurwahid Menolak Syariah Islam & Tidak Melarang Miras?

Mungkin tidak dapat dimengerti oleh kalangan umat Islam, bahwa Hidayat Nurwahid (HNW), ketika berlangsung acara “Indonesia Lawyer Club” yang diselenggarakan TV One, Rabu malam, di mana saat itu, pemandu acara Karni Ilyas, menanyakan kepada “Ustadz” (HNW), apakah akan menegakkan syariah Islam di Jakarta, bila terpilih menjadi Gubernur DKI?

HNW yang doktor di bidang aqidah dari Madinah itu, menjawab dengan sangat tegas, bahwa ia tidak akan menegakkan syariah Islam di Jakarta. HNW juga menegaskan tidak akan melarang miras (minuman keras), serta membuat peraturan yang akan melarang miras. Menurut HNW tidak boleh ada peraturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UUD’45 dan Pancasila.

Mantan Presiden PKS dan Ketua MPR itu, memberikan gambaran para kader PKS yang menjadi pejabat, tidak ada yang melaksanakan syariah Islam dalam mengelola pemerintahannya. HNW mencontohkan seperti di Depok, di mana Walikota Depok, Dr.Nurmahmudi Ismail, tetapi ia tidak menerapkan dan menegakkan syariah Islam di wilayah itu.

Memang, tidak ada wacana menegakkan syariah Islam, di mana kader PKS menjadi pejabat. Di Bekasi, Sa’duddin saat menjadi bupati, atau Jawa Barat yang dipimpin kader PKS, Ahmad Heriawan, tak pula ada wacana menegakkan syariah Islam. Di Padang, Gubernur Sumatera Barat, Prof.Dr. Irwan Prayitno, dan Sumatera Utara, Gubernur Gatot Pudjo, juga tidak ada wacana menegakkan syariah.

Di Depok pun, Walikota Nurmahmudi Ismail, malah tak memenuhi aspirasi umat Islam, yang menginginkan pembubaran Ahmadiyah. Ahmadiyah dibiarkan eksis. Padahal tuntutan pembubaran Ahmadiyah itu sudah menjadi aspirasi umat Islam di Depok. Sedihnya, Depok yang  dipimpin kader PKS itu, disebutkan berdasarkan survey dari KPK merupakan kota terkorup nomor dua di seluruh Indonesia.

Sementara itu, menurut HNW yang melaksanakan perda-perda “syariah”, yang melarang minuman keras dan pelacuran yang merupakan penyakit masyarakat itu, bukan dari kader PKS. HNW menyebutkan seperti Walikota Tangerang Wahidin Halim, Kabupaten Bandung, dan satu lagi kabupaten di luar Jawa. Inilah yang dijelaskan oleh HNW, saat berlangsung acara di “Indonesia  Lawyer Club”, TV ONE, Rabu malam.

Nampaknya, HNW sudah benar-benar masuk dalam jebakan demokrasi, yang lebih berorientasi kepada kuantitas. Karena demokrasi itu tak lain, anak kandungnya adalah pemilu. Pemilu yang menang yang didukung suara mayoritas (terbanyak).

Asumsi HNW, karena masyarakat di Jakarta penduduknya  majemuk, dan dari segi keagamaan masih sangat tipis, maka HNW harus menyesuaikan dengan kehidupan rakyat. Jadi kalau rakyatnya masih jahiliyah, maka tidak perlu ada wacana tentang penegakan syariah.

Masalahnya sikap HNW itu, benar-benar bersifat  i’tiqodi (diyakini) atas penolakannya menegakkan syariah Islam, atau memang ini sebagai langkah pendekatan semata?

Lalu dengan apa membangun kota Jakarta ini? Dengan pendekatan apa membangun Jakarta ini? Dapatkah pembangunan kota Jakarta, tanpa dikaitkan dengan nilai-nilai agama (Islam)? Karena kehidupan kota Jakarta semakin rusak dan hancur, bersamaan dengan masuknya berbagai budaya dan ideologi yang begitu deras masuk dalam kehidupan.

Rakyat Jakarta ingin model kepemimpinan baru yang lebih jelas dasar orientasinya dalam mengelola Jakarta. Kalau yang menjadi wacana hanya tentang kemacetan, banjir, penataan kota, dan sejumlah masalah lainnya, serta HNW tanpa mengedepankan nilai-nilai Islam dalam melakukan pembangunan kota Jakarta,  tentu tidak ada yang membedakan antara HNW dengan kader yang diusung PDIP, Golkar dan Demokrat.

Tidak ada yang baru ditawarkan oleh HNW dalam membangun kota Jakarta, yang sangat membutuhkan pemimpin yang mempunyai cara-cara dan pendekatan baru mengubah kota Jakarta. Tidak konvensional. Wallahu a’lam. (voa-islam.com, Jum'at, 30 Mar 2012)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Kepentingan Bisnis Haram, di Balik Pencabutan Perda Larangan Miras

Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto menyatakan ada kepentingan bisnis haram di balik pencabutan peraturan daerah (Perda) larangan minuman keras (miras) oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemendagri pastilah di bawah tekanan pebisnis miras sehingga tidak ada angin, tidak ada hujan, tidak ada gledek, perda larangan miras dicabut,” tudingnya, Selasa (10/1) sore di Bogor, Jawa Barat.

Alasan bahwa Perda tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 1997 tentang pengaturan peredaran miras tidak dapat diterima Ismail.

Pasalnya, Keppres yang menjadi rujukan Kemendagri tersebut dibuat oleh Presiden, saat itu, Soeharto, untuk menjaga kepentingan bisnis haram cucunya. “Keppres No 3 Tahun 1997 itu dibuat Soeharto untuk menjaga dan melegalisasi bisnis haram Ari Sigit!” ungkapnya.

Jadi kalau memang dianggap bertentangan, seharusnya pemerintah mengganti Keppresnya bukan malah mencabut Perda yang melarang miras. “Seharusnya Keppersnya yang diganti dengan Keppres yang menjunjung moral dan tidak menghalalkan miras!” tegasnya.

Menurut Ismail, hal itu harus dilakukan bila pemerintah memang konsekuen menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri. “Berdasarkan aturan yang berlaku, Perda pelarangan miras itu sah, karena dibuat berdasarkan proses legislasi yang berlaku di negeri ini,” ungkapnya.

Memang, Mendagri memiliki kewenangan untuk mencabut Perda, tetapi berbatas waktu, maksimal 60 hari  setelah Perda itu diberlakukan. “Saat ini banyak Perda larangan miras yang diberlakukan lebih dari 60 hari  bahkan sudah bertahun-tahun. Di Bulukumba  dan Tangerang malah sejak 2005,” jelasnya. Sejak saat itu angka kriminalitas yang dipicu dan dipacu miras merosot tajam di  daerah itu.

Ismail pun menyatakan, polemik pencabutan Perda larangan miras ini merupakan bukti yang kesekian kali bahwa aturan yang dibuat manusia memang selalu tidak singkron dengan cita-cita memuliakan kehidupan manusia.

“Kan aneh, kita semua tahu bahwa miras itu dampaknya sangat buruk terhadap moralitas bangsa, miras jugalah yang memicu maraknya kriminalitas, sehingga Pemda pun mengakomodasi keinginan warganya untuk memberantas miras, tetapi pemerintah pusat bukannya memberantas miras, pabrik miras malah diizinkan berdiri, peredarannya pun dilegalkan dengan istilah ‘diatur’,” kecamnya.

Menurut Ismail, ketidaksingkronan tersebut tidak akan terjadi bila syariah Islam diterapkan secara kaaffah dalam bingkai khilafah. “Karena patokannya jelas, yakni halal atau haram, bukan kepentingan,” pungkasnya.[HTI Press]
.........Lihat Selengkapnya