Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

gravatar

Jubir HTI: Pemerintah Diskriminasi Terhadap FPI

Wawancara bersama Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto. Menanggapi aksi warga suku Dayak menolak kedatangan FPI di Palangkaraya, dan apa kepentingan kaum Liberal melakukan aksi yang sama menolak keberadaan FPI di Indonesia dengan mengusung kampanye Indonesia Tanpa FPI. Berikut petikan Wawancaranya.

Apa motif sebenarnya Penolakan kelompok yang mengklaim diri mereka masyarakat Dayakterhadap FPI?

Kalau yang tersurat artinya apa yang mereka sampaikan diberitakan oleh media mereka menolak kedatangan FPI. Karena kehadiran FPI di Kalimantan Tengah umumnya dan di Palangkaraya Khususnya adalah karena mereka tidak ingin ada konflik horizontal di Kalimantan Tengah dari ulah FPI yang mereka anggap sering bertindak anarkis. Itu yang terbaca di media massa.

Tapi kita meragukan hal tersebut kalau yang mereka persoalkan anarkisme FPI, maka sesungguhnya ada banyak organisasi di Indonesia banyak melakukan tindakan anarkisme. Bukan hanya FPI tapi juga sejumlah Ormas bahkan juga Parpol yang kalau kalah Pilkada pasti menggunakan tidakan anarkis. Kalau betul FPI sering melakukan anarkisme itupun juga mereka sudah diproses secara hukum. Ditangkap pelakunya, diadili bahkan dimasukkan dalam penjara. Proses hukumnya berjalan kenapa harus dirisaukan karenanya kami meragukan motif itu.

Jadi, kami mengecam tindakan itu. karena tindakan itu sama sekali tidak mendasar apalagi kenyataannya FPI datang untuk membuka cabang dan untuk menghadiri Perayaan Maulid Nabi artinya kegiatan itu adalah kegiatan dakwah. Jadi, bagaimana mungkin orang yang hendak berdakwah ditindak seperti itu melalui kekerasan dan semena-mena saya kira itu tidak beradab.

Kalau mereka persoalkan anarkisme FPI, apa bedanya dengan yang mereka lakukan itu, mereka berdemo di bandara dan itu kan dilarang oleh undang-undang apalagi sampai masuk ke aprom  mengacungkan senjata tajam dan mengancam ingin membunuh, itu sendiri sudah merupakan anarkisme. Dan setelah delegasi FPI diterbangkan di Banjarmasin, mereka kemudian bergerak dan membakar panggung yang bakal dipakai acara Maulid lalu merusak toko-toko yang mereka sangka milik pendukung acara Maulid itu.

Ini anarkisme, mereka persoalkan anarkisme yang dilakukan FPI, lalu mereka melakukan anarkisme itu sendiri. Apa maksudnya itu? Kemudian, bahwa ini negeri mayoritas muslim dan kewajiban muslim itu berdakwah dimana pun dan tidak boleh ada hambatan dalam dakwah. Dan tidak boleh menghalangi rakyat Indonesia untuk datang kemana pun.

Coba bayangkan, kalau ada satu orang atau sekelompok yang tidak suka orang itu, kemudian menolak kehadiran orang yang tidak disuka itu maka akan merembet ke mana-mana, misalkan ketika orang betawi merasa tersinggung dan Teras Narang datang ke sini (Jakarta) dan ditolak di Jakarta bagaimana coba? Jadi akan timbul kekacauan ini akan menjadi bibit anarkisme yang akan lebih besar nantinya.

Kami menolak kalau itu dikatakan kelompok Dayak. Karena pada faktanya dayak muslim dan FPI datang ke sana itu justru untuk membantu orang-orang Dayak yang bersengketa lahan dengan sejumlah perusahaan sawit jadi FPI datang untuk menolong mereka. Saya kira ini ada orang-orang tertentu yang memprovokasi dan memanfaatkan sentimen ras untuk mengadu domba antar warga masyarakat

Kelompok-kelompok Liberal merespon dengan kampanye Indonesia tanpa FPI apa kepentingan mereka?

Apa urusan mereka begitu, kalau memang mereka anti FPI karena FPI sering bertindak anarkisme mestinya mereka juga mempersoalkan gerombolan yang masuk ke Bandara dan membakar panggung dan merusak toko lalu mengancam membunuh. Kalau betul mereka ingin Indonesia katanya tanpa kekerasan, berarti harus juga tanpa ada orang-orang yang melakukan anarkisme disana dan juga tanpa Ormas dan Orpol yang terbukti melakukan tindakan anarkisme. Apakah mereka berani mengatakan Indonesia tanpa PDI misalkan, kan PDI pada waktu Pilkada di Tuban kalau tidak salah juga melakukan tindakan anarkisme, membakar gedung pemerintahan di sana. Atau Megawati kalah melawan Gus Dur-kan dulu mereka juga membakar orang tua Pak Amien. Kalau mereka konsisten menolak anarkisme mestinya hal begini juga dipersoalkan dan bahkan mereka tidak pernah mempersoalkan tentang itu. Jadi mereka hanya menunggangi saja isu ini untuk mendiskreditkan kelompok islam dalam hal ini FPI.

Saya lantasan mendukung tidakan anarkisme yang dilakukan FPI, tetapi marilah kita professional. Kalau FPI melakukan tindakan kekerasan dan sudah melanggar hukum maka itu saja dipersoalkan, saya kira ini sudah dilakukan, dan FPI sudah menerima itu. Jadi apa urusannya kaum Liberal mempersoalkan organisasinya? kalau konsisten siapa saja melakukan tindakan kekerasan harus dibubarkan.

Ada Kesan diskiriminasi terhadap FPI selama ini baik dari pemerintah, Benarkah? Kenapa terjadi?

Saya kira kalau pemerintah selalu menunjuk hidung persoalan anarkisme pada FPI, tapi tidak pada yang lain, dalam hal ini orang-orang yang menolak kedatangan delegasi FPI, maka pemerintah Diskriminasi.

Bagaimana Islam mensikapi kekerasan?

Islam Agama yang diturunkan oleh Allah swt kepada Rasulullah saw sebagai rahmat. Rahmat itu adalah seluruh kebaikan, ketentraman, kesejahteraan, kemudiaan kedamaian. Dalam itu semua islam mengatur soal-soal seperti itu yang kita sebut dengan kekerasan. Islam bukan tidak setuju dengan kekerasan dan juga tidak setuju kita selalu bertindak kekerasan. Islam mengatur kapan kita melakukan kekerasan dan akapan kekerasan itu tidak dapat dilakukan. Ketika itu kita dalam rangka mendidik anak, umur 10 tahun tidak mau juga melakukan sholat, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Itukan salah satu bentuk kekerasan dalam rangka mendidik. Ketika kita diserang maka kita harus melawan. Dan melawan itu dengan Jihad dan pasti melakukan kekerasan. Jadi kekerasan itu ada pada tempatnya, kita tidak boleh menolak tapi juga kita tidak boleh serampangan melakukannya. Jadi kalau kita kembali pada islam maka kita akan tahu kapan kita kekerasan itu akan dilakukan dan kapan kekerasan itu tidak dilakukan.

Apakah akan dihubung-hubungkan dengan revisi UU ormas?

Iya itu sama, bahwa itu tidak relefan karena persoalannya itu bukan pada pengaturan di level undang-undang tapi di level setting sistem politik yang ada. Kalau UU ormas ini diperbaharui maka tidak akan menyelesaikan masalah. (mediaumat.com, 16/2/2012)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Pemerintah Enjoy Jual Gas Murah ke Luar Negeri sebaliknya Mereka enjoy juga akan menjual mahal BBM kepada rakyatnya sendiri

Sejak 2006 sampai 2009 Indonesia kehilangan devisa negara hingga Rp 410,4 triliun akibat mengekspor gas bumi dengan harga yang terlampau murah, sementara hasil penjualan gas bumi itu untuk mengimpor minyak.

"Kita kehilangan ddevisa negara pada 2006 sebesar Rp 91,9 trilin, 2007 kehilangan Rp 101,2 triliun, 2008 kehilangan Rp 140 triliun, dan 2009 kehilangan Rp 77,3 triliun. Sehingga totalnya sekitar Rp 410,4 triliun," ujar Qoyum saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Diungkapkan Qoyum, RI mengekspor gas bumi ke China dan Korea Power dengan harga US$ 3,88/MMBTU. Sedangkan dua pabrik pupuk domestik akan ditutup karena tidak mendapatkan gas bumi padahal mampu membeli dengan harga US$ 7/MMBTU.

"Sementara terjadi perubahan kontrak LNG yang tidak umum dan memberatkan Indonesia," ucapnya. (finance.detik.com, 2012/01/18)

Disisi Lain:

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 April 2012. Sebab DPR dan pemerintah telah menyepakati UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM (lihat, Antara, 12/01).

Komentar:

Pemerintah enjoy saja menjual gas sangat murah ke luar negeri, sebaliknya enjoy juga akan menjual mahal BBM kepada rakyatnya sendiri.

Selamatkan SDA dan Migas dengan syariah Islam agar rakyat sejahtera.
biar tidak seperti saat ini yang kebijakannya Malah membuat Asing yang Tambah sejahtera....
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Pemerintahan SBY antara Stop Korupsi dengan Stor Korupsi


"Soeharto kita benci karena diktator dan korupsinya, tapi sekarang di era SBY kita sedang membiarkan korupsi dalam skala besar di berbagai belahan Indonesia," ujar anggota DPD, La Ode,  hari ini, dalam dialog "Evaluasi Setahun Kabinet dan Realitas", di Gedung MPR/DPR, Jakarta.(waspada.co.id, 20 October 2010)

Jadi sangan pas judul diatas jika dikatakan Pemerintahan SBY antara Stop Korupsi dengan Stor(menyetor) Korupsi.

"Seharusnya SBY memperkuat UU Tipikor (UU 31/1999 dan UU 20/2001). Dengan adanya RUU ini menunjukkan ketidakkonsistenan Presiden SBY dalam RUU Tipikor. Tidak berlebihan bila disebut pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan SBY mirip sebuah ilusi. RUU ini merupakan kemunduran dan menurunkan semangat pemberantasan korupsi," ujar Febri, Minggu (27/3/2011),.

Menurut dia, paradigma materialis kental pada pembuat UU sehingga pemberantasan korupsi bisa dianggap sebagai hitung-hitungan bisnis semata.(okezone.com, 27 Maret 2011)

Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie pernah menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana—baik dari penggelapan pajak, kebocoran APBN maupun penggelapan hasil sumberdaya alam—menguap masuk ke kantong para koruptor. Korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara sering merugikan rakyat. Heboh privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh (semacam UU Energi, UU SDA, UU Migas, UU Kelistrikan), adanya impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai kebijakan yang di belakangnya ada praktik korupsi.

Beberapa tahun lalu Bappenas juga mengendus adanya kebocoran pada utang luar negeri, yang setiap tahunnya mencapai sekitar 20 persen dari total pinjaman yang diterima Pemerintah Indonesia. Dalam pandangan pengamat ekonomi Revrisond Baswir, kebocoran utang luar negeri ini merupakan hasil konspirasi Pemerintah dan lembaga kreditur. Menurut dia, hal ini bisa dilihat dari kecenderungan Pemerintah yang senantiasa membuat anggaran yang bersifat defisit sehingga utang luar negeri tetap saja dibutuhkan untuk menutupinya. Fenomena inilah yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai odious debt (utang najis). Bahkan menurut Kwik Kian Gie, kebocoran dana sebesar 20 persen tidak hanya terjadi dalam pengunaan utang luar negeri, tetapi juga dalam APBN secara keseluruhan.

Bentuk korupsi terhadap “uang panas” negara–untuk menyebut dana yang berasal dari utang–tidak hanya terhadap utang luar negeri, namun juga utang domestik dalam bentuk obligasi rekap bank-bank sebesar Rp 650 triliun. Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung usai setidaknya menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan pejabat keuangan, konglomerat (hitam) serta bankir. Meski ratusan triliunan menguap dalam skandal ini, anehnya tidak ada satu pun pejabat maupun pengusaha yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Skenario semacam ini tampaknya juga akan terjadi dalam Skandal Bank Century belakangan: uang lenyap, pelakunya tak ada yang ditangkap.

Sejarah Pemberantasan Korupsi

1. Pembentukan lembaga anti-korupsi.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa dikatakan telah berjalan sejak republik ini berdiri. Berdasarkan sejarah, selain KPK yang terbentuk pada tahun 2003, terdapat 6 lembaga pemberantasan korupsi yang pernah dibentuk di negeri ini, yakni: (i) Operasi Militer pada tahun 1957, (ii) Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967, (iii) Operasi Tertib pada tahun 1977, (iv) Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak pada tahun 1987, (v) Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) pada tahun 1999 dan (vi) Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) pada tahun 2005.

Namun demikian, banyaknya lembaga anti korupsi yang dibentuk di negeri ini jelas bukan menunjukkan sebuah prestasi. Sebaliknya, ia justru menunjukkan kegagalan demi kegagalan lembaga-lembaga tersebut dalam memberantas gurita korupsi di negeri ini.

Buktinya, saat KPK dipimpin Taufiequrachman, data hasil survei Transparency Internasional saat itu mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia justru memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.

2. Penerbitan UU/Peraturan anti korupsi.

Selain pembentukan sejumlah lembaga anti korupsi di atas, di negeri ini juga telah banyak diterbitkan UU/peraturan yang memiliki nafas yang sama: anti korupsi. Sebut misalnya: UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN; UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Namun demikian, toh hingga saat ini ‘prestasi’ sebagai negara terkorup tetap diraih Indonesia. Menurut survei yang diadakan Political and Economic Risk Consultancy (PERC), pada tahun 2010 ini Indonesia masih menempati urutan teratas dalam daftar negara paling korup di antara 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik. Presiden SBY yang dalam kampanyenya sebagai calon presiden beberapa waktu lalu berjanji untuk menumpas korupsi malah menjadi pemimpin negara terkorup di Asia Pasifik. Dalam survei itu, Indonesia mendapatkan 9,27 dari total skor 10. Ini berarti kondisinya jauh lebih buruk karena pada 2009 Indonesia menempati urutan teratas, tetapi pada waktu itu skornya masih ‘lebih baik’, yakni 8,32 (Metronews.com, 10/3/2010).

Wacana Hukuman Tegas bagi Koruptor

Entah karena memang sudah ‘putus asa’, atau sekadar ekspresi emosional sesaat, atau memang bentuk keseriusan dalam memerangi korupsi, sejumlah kalangan lantas mengajukan kembali wacana untuk menindak tegas para koruptor. Paling tidak, ada tiga usulan yang dilontarkan oleh sejumlah tokoh di seputar perlunya menghukum secara tegas para koruptor, yaitu: hukuman mati, pembuktian terbalik dan pemiskinan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berulang-ulang mendorong agar hukuman mati bagi koruptor benar-benar dilaksanakan. Ketua MK dalam berbagai kesempatan juga kerap mengeluarkan ungkapan bernada mendesak agar Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik segera disahkan.

Namun anehnya, semua bagai lepas tangan, merasa bukan urusan mereka. Jaksa dan hakim tak tergerak menuntut/menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor. Terkait pembuktian terbalik, UU-nya sendiri tak kunjung disahkan. Padahal UU tersebut sudah diajukan sejak era Presiden Gus Dur. DPR seperti enggan membahasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berwacana tentang perlunya mengupayakan pemiskinan bagi narapidana yang terlibat tindak pidana korupsi. “Selain hukuman mati, napi korupsi harus dimiskinkan,” papar Patrialis. (Republika.co.id, 8/4/2010).

Korupsi Masuk dalam Bab Ta’zir

Dalam sistem Islam, tegasnya dalam Khilafah Islam yang menerapkan syariah Islam, korupsi (ikhtilas) adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri atau orang lain. Korupsi merupakan salah satu dari berbagai jenis tindakan ghulul, yakni tindakan mendapatkan harta secara curang atau melanggar syariah, baik yang diambil harta negara maupun masyarakat.

Berbeda dengan kasus pencurian yang termasuk dalam bab hudud, korupsi termasuk dalam bab ta’zir yang hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada Khalifah atau qadhi (hakim). Rasulullah saw. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban).

Bentuk ta’zir untuk koruptor bisa berupa hukuman tasyhir (pewartaan atas diri koruptor; misal diarak keliling kota atau di-blow up lewat media massa), jilid (cambuk), penjara, pengasingan, bahkan hukuman mati sekalipun; selain tentu saja penyitaan harta hasil korupsi.

Menurut Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-‘Uqubat fi al-Islam, hukuman untuk koruptor adalah kurungan penjara mulai 6 bulan sampai 5 tahun; disesuaikan dengan jumlah harta yang dikorupsi. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, pernah menetapkan sanksi hukuman cambuk dan penahanan dalam waktu lama terhadap koruptor (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209). Adapun Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menyita seluruh harta pejabatnya yang dicurigai sebagai hasil korupsi (Lihat: Thabaqât Ibn Sa’ad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).

Jika harta yang dikorupsi mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, bisa saja koruptor dihukum mati.

Segera Tegakkan Syariah dan Khilafah!

Wacana tentang perlunya menindak tegas para koruptor boleh saja terus bergulir, termasuk kemungkinan pemberlakuan hukuman mati. Namun persoalannya, di tengah berbagai karut-marutnya sistem hukum di negeri ini, didukung oleh banyaknya aparat penegak hukum yang bermental bobrok (baik di eksekutif/pemerintahan, legislatif/DPR maupun yudikatif/peradilan), termasuk banyaknya markus yang bermain di berbagai lembaga pemerintahan (ditjen pajak, kepolisian, jaksa, bahkan hakim dll), tentu wacana menindak tegas para koruptor hanya akan tetap menjadi wacana. Pasalnya, wacana seperti pembuktian terbalik maupun hukuman mati bagi koruptor bakanlah hal baru. Ini mudah dipahami karena banyaknya kalangan (baik di Pemerintahan, DPR maupun lembaga peradilan) yang khawatir jika hukuman yang tegas itu benar-benar diberlakukan, ia akan menjadi senjata makan tuan, alias membidik mereka sendiri.

Semua langkah dan cara di atas memang hanya mungkin diterapkan dalam sistem Islam, mustahil bisa dilaksanakan dalam sistem sekular yang bobrok ini. Karena itu, perjuangan untuk menegakkan sistem Islam dalam wujud tegaknya syariah Islam secara total dalam negara (yakni Khilafah Islam) tidak boleh berhenti. Sebab, tegaknya hukum-hukum Allah jelas merupakan wujud nyata ketakwaan kaum Muslim. Jika kaum Muslim bertakwa, pasti Allah SWT akan menurunkan keberkahannya dari langit dan bumi, sebagaimana firman-Nya:

    ]وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ[

    Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96).

Lebih dari itu, Rasulullah saw. pernah bersabda, “Penegakkan satu hukum hudud di muka bumi adalah lebih lebih baik bagi penduduk bumi daripada turunnya hujan selama 40 hari.” (HR Abu Dawud).

mari kita satukan langkah, opini, pemikiran, dan gerak menuju SYARIAH dan KHILAFAH....!!!
Allohu Akbar...!!!
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Publik Dinilai Makin Apatis ke Pemerintah

JAKARTA, Berbagai permasalahan tidak henti-hentinya muncul dinegeri ini. Ironisnya, sangat jarang permasalahan itu dapat diselesaikan secara tuntas dan jelas.
Adapun kasus itu antara lain mafia perpajakan, teror bom buku yang marak di berbagai tempat, sampai kasus dugaan penggelapan dana nasabah Malinda Dee.

Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier mengatakan tidak tuntasnya berbagai kasus itu memicu publik menjadi apatis dan ragu terhadap pemerintah.

"Setiap kali ada peristiwa, tidak  ada yang tuntas, akhirnya  masyarakat menjadi apatis bimbang dan ragu," ujar Bawazier  di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Dengan situasi semacam itu, Bawazier menilai wajar apabila muncul opini spekulasi di masyarakat. Sebut saja kasus bom buku yang muncul tak lama setelai ramai tentang  informasi WikiLeaks menyangkut beberapa tokoh nasional.

Kemudian adapula  spekulasi ini dilakukan oleh sebuah jaringan dengan simbol-simbol keagamaan. "Kalau soal terorisme, saya yakin polisi jago menangkap. Tapi kok (bom buku)  sulit diungkap," katanya.

Tidak hanya pemerintah, kata dia,  sikap DPR juga membuat publik apatis.  Sebut saja kasus mafia pajak yang mencuat belum lama ini. Ketika DPR ingin membongkar kasus mafia  pajak, tapi ternyata  ada pihak yang memilih untuk  menolak angket

Yang paling belakangan adalah soal kontroversi rencana pembangunan gedung baru DPR. Ada anggota DPR menolak, tapi fraksi setuju. Adapula fraksi yang menolak, tapi tidak walk out pada rapat paripurna.

Hal ini menunjukan tidak ada fraksi yang benar-benar setuju maupun benar-benar menolak. "Ini menunjukan kebimbangan. Di satu sisi mengaku mendengar aspirasi rakyat, tapi di sisi lain tidak berdaya menghadapi kekuatan lain," katanya.

Bawazier mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah pemimpin yang mempunyai sikap kenegarawanan, baik di eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, publik akan memercayai pemimpinnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo mengatakan, setiap anggota DPR harus mempunyai kesadaran tinggi terhadap fungsi dan jabatannya.

Dia mengungkat moralitas merupakan sesuatu yang melekat dalam jabatan anggota Dewan. Moralitas harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan. Dia pun menyinggung soal terpergoknya anggota DPR menonton video porno. Seharusnya hal itu tidak dilakukan, apalagi di gedung DPR.

Firman juga mengungkapkan pemerintah harus menunjukan moralitasnya dengan memberikan pelayanan masyarakat. Tidak seperti sekarang ini, banyak warga yang tidak mendapatkan pekerjaan.

Belakangan, kasus warga negara Indonesia yang hingga kini  masih disandera oleh  perompak Somalia. "Apakah pemerintah terus menunggu. Pemerintah bertanggungjawab," katanya.(news.okezone.com, Kamis, 14 April 2011)

comment:
jika Rakyat sudah tak percaya, untuk apa sistem dan rezim seperti ini harus dipertahankan.
maka sudah saaatnya kita kembali pada sistem yang benar yang dipegang oleh orang-orang yang amanah
yang memimpin negara hanya karena mencari ridha Alloh bukan memcari ridha manusia yang penuh dengan hawa nafsu. itulah kepemimpinan KHILAFAH yang menerapkan Syariah yang kaffah.
.........Lihat Selengkapnya