Tampilkan postingan dengan label pilkada. Tampilkan semua postingan

gravatar

ICW: Dana BOS dan DAK Digunakan untuk Pemilukada

Menurut penelitian ICW, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari pos APBN disalahgunakan untuk membiayai kampanye pemilu kepala daerah.

Indonesian Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun lalu melakukan penelitian di empat kabupaten dan provinsi yang baru saja melaksanakan pemilukada. Hasilnya, korupsi melingkar di daerah terjadi lewat penggunaan dana raksasa dari berbagai sumber; termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari pos APBN.

Riset evaluasi dilakukan ICW di Kabupaten Pandeglang dan Kota Jayapura, serta pemantauan pemilukada di Kabupaten Kampar, Riau dan Provinsi Banten. Secara umum, mayoritas kandidat adalah politisi yang sekaligus pengusaha.

Tidak ada transparansi penggunaan anggaran, karena sebagian besar kandidat ‘menyembunyikan’ total dana kampanye dari perusahaan dan pengusaha pendukungnya. Hal ini diungkapkan oleh peneliti ICW, Ade Irawan, di kampus Universitas Paramadina, Jakarta , Selasa.

Modal utama para kandidat, kata Ade, terbanyak berasal dari dana pribadi dan keluarga, serta pengusaha lokal yang bergantung dari dana-dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, modal pemenangan berasal pula dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

“Bukan cuma dana APBN yang dibajak (bansos dan hibah), tetapi dana APBN yang populis pun digunakan seperti dana BOS dan DAK. Seperti di Banten dana BOS dibuat buku yang sampulnya Ibu Gubernur (Ratu Atut Chosiyah) dengan pesan kecil dan gambarnya besar. Di Pandeglang bahkan ada instruksi dari Sekretaris Daerah (Sekda) agar dana BOS digunakan untuk membuat baliho di sekolah dengan pesan-pesan kampanye incumbent. Di Pandeglang, dana CSR (Corporate Social Responsibilty) Bank Jabar pun dibelikan sarung bergambar bupati,” ungkap Ade Irawan.

Sedangkan dari hasil pemantauan di Jayapura, Pemilukada yang berlangsung Oktober 2010 dan diulang karena terdapat sengketa pada Fenruari 2011, dimenangkan oleh pasangan politisi pebisnis Benhur Tommy Mano dan Nur Alam.

Peneliti ICW Apung Widadi mengatakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jayapura sama sekali tidak netral.

“Di Jayapura, baik KPUD maupun Panwaslu itu tidak bekerja secara maksimal bahkan cenderung larut dalam kepentingan elit politik lokal. Ketua KPU dan Sekretarisnya dipenjara, dua anggota Panwaslu dipenjara. Ini ‘ kan sudah menandakan kredibilitas mereka dirusak oleh elit (politik) di sana,” ujar Apung Widadi.

Sama dengan tiga daerah lainnya, politik uang dan sumber-sumber ekonomi yang dikuasai elit politik lokal yang sekaligus pebisnis, masih jadi persoalan khas. Bedanya, politik uang tidak diberikan perorangan melainkan per-desa atau per-kampung.

Apung Widadi menambahkan, “Mungkin kalau di kita politik uang itu dibagi ke rumah-rumah terus memberikan uang, tetapi kalau di Jayapura itu satu truk, orang satu kampung itu di-drop ke TPS-TPS (Tempat Pemungutan Suara).”

Pro kontra pemilukada langsung sejak lama dibicarakan karena sering menimbulkan sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi dan kerusuhan massal di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengatakan bahwa dari hasil evaluasi setahun terakhir, pemilukada dengan biaya tinggi tetap tidak terelakkan.

“DPD masih melihat dengan demokrasi yang berkembang di tengah kemajuan teknologi sekarang ini, tentu pilihan langsung masih jadi pilihan. Tapi dengan catatan, supaya efisiensi itu bisa dilakukan, misalnya dengan penyeragaman pelaksanaan Pemilukada yang serentak pada tingkat provinsi, seperti yang pernah dilakukan di Sumatera Barat, sehingga biayanya bisa ditekan sampai separuh,” demikian penjelasan Irman Gusman. (voanews.com, 14/2/2012)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Prediksi Ketua MK: tahun 2011 Ada 80 Sengketa Pilkada

JAKARTA, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memprediksikan terjadi 80 sengketa dari pelaksanaan 114 pemilihan umum kepala daerah pada 2011.

Mahfud MD di Pontianak, Sabtu, mengatakan, jumlah 80 sengketa itu lebih rendah dibandingkan 246 sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada)pada 2010 yang telah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam penanganan perkara dengan kuantitas dan intensitas memang lebih rendah dibanding tahun 2010 lalu namun MK akan tetap meningkatkan kemampuan dari segenap elemen MK baik para hakim konstitusi maupun unit pendukungnya yakni Sekretariat Jenderal dan kepaniteraan MK," katanya.

Ia mengatakan MK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengatur langkah bersama meminimalisasi sengketa Pilkada.

Dia menyatakan sengketa Pilkada banyak terjadi karenan setiap calon tidak siap untuk kalah.
Ia mencontohkan dari 246 sengketa Pilkada yang dilimpahkan kepada MK pada 2010, hanya 11 persen yang bisa ditangani sedangkan 89 persen tidak bisa karena tanpa dasar dan hanya sebagai bentuk luapan ketidakpuasan calon yang kalah.

Mahfud mengimbau masyarakat jika akan menjadi peserta Pilkada harus siap kalah dan jujur dalam pelaksanaannya, tidak hanya peserta tetapi juga KPU dan Panwaslu. "Kalau peserta Pilkada tidak siap kalah, lalu dalam Pilkada dia kalah dan merasa tidak puas kemudian mengajukan gugatan ke MK maka peserta tersebut harus siap mengeluarkan uang banyak," katanya.

Pengeluaran uang itu bukan untuk membayar MK namun biaya membawa saksi dari daerah ke Jakarta kemudian biaya penginapan dan lainnya tentu akan semakin besar.

Sangat disayangkan jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh MK karena tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat, maka uang yang dikeluarkan tersebut akan jadi sia-sia, katanya.
"Hal terburuk yang terjadi peserta tersebut bisa stress seperti beberapa kasus yang sudah terjadi," katanya.

Mengenai kemungkinan MK akan membuka perwakilan di daerah mengingat banyaknya kasus pelanggaran Pilkada, ia menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut. Ia menegaskan MK tidak berwenang melakukannya, hanya DPR dan Undang-Undang yang bisa membuat ketentuan untuk itu.

"Selama ini dari sekian banyaknya kasus yang ditangani oleh MK bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga untuk saat ini MK tidak perlu membuka perwakilan di daerah," tuturnya.

Mengenai kinerja MK setelah diterpa isu penyuapan terhadap salah satu hakimnya, Mahfud sama sekali tidak terpengaruh. "Malahan karena isu itu masyarakat lebih semakin naik terhadap MK. Pasalnya isu tersebut sama sekali tidak terbukti bahkan setelah kasus tersebut ditangani KPK, sampai saat ini KPK juga belum bisa membuktikannya," ucap Mahfud.

Setelah isu tersebut semakin banyak pihak yang mempercayakan MK untuk menyelesaikan kasus sengketa dalam Pilkada. "Salah satu contoh, dalam temu wicara dengan KPU, saat itu Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary menyatakan merasa tertolong dengan adanya MK. Karena dengan ditangani kasus Pilkada oleh MK, KPU menjadi bersih," ucapnya.[republika, 10 April 2011]

Comment:
"Mahfud mengimbau masyarakat jika akan menjadi peserta Pilkada harus siap kalah dan jujur dalam pelaksanaannya", ini kan teorinya pak, dan jujur saja pelaksanaannya sungguh jauh dari itu semua. kenapa demikian? karena hal itu memang sudah cacat bawaan sistem demokrasi, dimana uang adalah segalanya disitu. dengan uang kalah menang bisa diatur, dengan uang kejujuranpun bisa dibeli. itulah sistem demokrasi.

berbeda dengan sistem Islam, dimana kepemimpinan adalah sebuah posisi dimana pemimpin diposisikan sebagai pelayan dan tidak dijanjikan harta yang melimpah didalam kedudukannya. Jadi sangat kecil kemungkinannya pemimpin yang menjabat adalah pemimpin yang berorientasi pada harta. dalam islam Orientasi terlaksananya hukum Syariah untuk mendapat ridha Alloh swt , itulah yang dikejar. Wallohu a'lam bisshowab. (miaubook.blogspot.com)
.........Lihat Selengkapnya