Tampilkan postingan dengan label ipw. Tampilkan semua postingan

gravatar

IPW: Periksa Menkumham soal Kantor Biro Amerika di Lapas

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi III DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syarifuddin, perihal proyek pembangunan kantor biro intrograsi Amerika Serikat di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

“Untuk itu, proyek ini harus segera dihentikan dan harus segera memanggil Menkumham,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2012).

Sebagaimana diberitakan, Kemenkumham dan pemerintah Amerika tengah melakukan kerjasama proyek pembangunan kantor biro intrograsi di sejumlah lapas Indonesia.

IPW menyebut Menkumham melakukan pembiaran atas proyek Amerika tersebut yang jelas telah mengacak-acak lapas yang ada di terotorial NKRI dan melanggar hak asasi narapidana.

LSM itu menuding Kemenkumham menerima dana segar Rp 1 triliun per tahun dari pemerintah Amerika sebagai timbak balik atas pemberian kewenangan kepada pemerintah Amerika dan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah lapas, terutama napi terorisme.

Informasi yang diterima IPW, biro intrograsi Amerika yang berada di dalam lapas ini seluas 4 x 7 meter. Di dalam ruang tersebut terdapat ruang kaca pengontrol, lampu sorot pemeriksaan, alat rekam, alat sadap, dan sejumlah alat pendukung intrograsi.

Dalam melakukan intrograsi terhadap napi di lapas, orang-orang Amerika itu akan didampingi petugas Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Pihak Amerika berdalih program ini dengan sebutan program “deradikalisasi”. Sebagai realisasi program ini, sebanyak 14 pejabat Kemenkumham telah diberangkatkan ke Amerika, termasuk mengujungi penjara Guantanamo. (tribunnews.com, 14/2/2012)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

IPW Tuding Kemenkumham Terima Rp 1 Triliun dari FBI

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membiarkan Amerika Serikat (AS) membangun kantor Biro Intrograsi di sejumlah Lembaga Pemasarakatan (Lapas).

Pembiaran itu dilakukan Kemenkumham karena ada timbal balik kedua pihak, yakni mendapatkan dana segar Rp 1 triliun per tahun dan pemerintah Amerika dan Federal Bureau of Investigation (FBI) dapat konsensi bebas memeriksa para narapidana Indonesia di sejumlah lapas, terutama napi terorisme.

“IPW mengecam proyek ini,” tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2012).

Informasi yang diterima IPW, biro intrograsi Amerika yang berada di dalam lapas ini seluas 4 x 7 meter. Di dalam ruang tersebut terdapat ruang kaca pengontrol, lampu sorot pemeriksaan, alat rekam, alat sadap, dan sejumlah alat pendukung intrograsi.

Neta menjelaskan, IPW mengecam proyek ini karena telah Amerika melanggar kedaulatan NKRI, terkategori menjual negara nan melanggar hak asasi narapidana.

IPW mengingatkan napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun, karena proses hukumnya telah selesai. Jika napi terlibat dalam tindak pidana, maka hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), apalagi aparat Amerika.

“IPW sendiri mempertanyakan nasionalisme Menkumham yang membiarkan pemerintah Amerika Serikat mengacak-acak lapas di Indonesia,” tukasnya. (tribunnews.com, 14/2/2012)
.........Lihat Selengkapnya