Tampilkan postingan dengan label maroko. Tampilkan semua postingan

gravatar

Berita Lucu: Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel untuk menuntut kompensasi dari negara-negara Arab (Mesir, Mauritania, Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Sudan, Suriah, Irak, Libanon, Yordania, Bahrain, dan Arab Saudi)

Sebuah laporan berita mengungkapkan bahwa Israel sedang mempersiapkan untuk menuntut Arab Saudi lebih dari 100 miliar dolar sebagai kompensasi atas kepemilikan Yahudi di wilayahnya sejak zaman Rasulullah Saw.

Surat kabar “Al-Quds Al-Arabi” mengutip dari sumber-sumber Mesir yang tidak disebutkan namanya bahwa Kementerian Luar Negeri Israel yang dikuasai oleh seorang ektrimis Avigdor Lieberman, sekarang sedang bekerja keras mempersiapkan undang-undang yang mengharuskan pemerintah untuk menuntut kompensasi dari Arab Saudi atas kepemilikan Yahudi yang mereka itu sudah tinggal di wilayahnya sejak zaman Rasulullah Saw, di samping juga menuntut Mesir agar mengembalikan kepemilikan Yahudi.

Sumber-sumber itu menunjukkan bahwa badan-badan resmi Israel saat ini melalui Dirjen Pengelolaan Kepemilikan di Kementerian Luar Negeri Israel sedang mempersiapkan rancangan undang-undang yang akan diajukan ke Knesset pada Maret mendatang, yang isinya mengharuskan pemerintah Israel menuntut otoritas Mesir agar mengembalikan kepemilikan Yahudi Mesir yang mereka tinggalkannya pada awal tahun 1948. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan untuk meletakkannya di meja perundingan internasional pada saat ada tekanan terhadap Israel terkait hak kembali para pengungsi Palestina.

Sumber-sumber tersebut mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU), yang saat ini sedang dikerjakannya adalah dalam rangka persiapan untuk memulai tuntutan kompensasi yang dibagi menjadi dua bagian:

Pertama, menuntut Mesir, Mauritania, Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Sudan, Suriah, Irak, Libanon, Yordania dan Bahrain dengan kompensasi atas kepemilikan 850 ribu Yahudi yang nilainya mencapai 300 miliar dolar, yang dibagi di antara mereka berdasarkan sensus terakhir kaum Yahudi pada tahun 1948.

Kedua, undang-undang tersebut menuntut Arab Saudi untuk membayar kompensasi yang nilainya lebih dari 100 miliar dolar atas kepemilikan Yahudi di kerajaan itu sejak zaman Rasulullah Saw.

Sumber-sumber itu menjelaskan bahwa Arab Saudi merupakan negara Arab yang paling besar dituntut kompensasi. Dikatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel untuk menuntut kompensasi dari negara-negara Arab ini, sekarang sedang dikerjakan oleh para ahli senior di bidang hukum internasional, sejarah dan geografi kaum Israel dari universitas-universitas Israel di Bar-Ilan,  Bi’r as-Sab’ (Be’er Sheva), Tel Aviv, al-Quds (Yerusalem) dan Haifa, dengan pendanaan khusus yang ditetapkan sebesar 100 juta dolar dipotong dari anggaran Departemen Luar Negeri Israel pada tahun 2012.

Bahkan sumber-sumber itu menegaskan bahwa ada upaya Israel untuk menuntut Iran juga agar membayar 100 miliar dolar saja sebagai kompensasi atas ratusan orang Yahudi Iran yang tewas dan hilang tanpa diketahui nasibnya sampai hari ini (islamtoday.net, 1/1/2012, "Israel Tuntut Arab Saudi 100 Miliar Dolar Atas Kepemilikan Yahudi Sejak Zaman Rasulullah SAW").

btw apa Israel gak mikir juga ya, bahwa mereka udah membantai Juataan kaum Muslimin mulai dari anak-anak sampai dewasa. mereka mau Ngelawak kali ya?
sangat tampak mereka ingin ngebodohin ummat Islam, bergaya sok terdzalimi. padahal sebenarnya merekalah makhluk-makhluk keji terlaknat...!!!

sedikit contoh lihat saja kejadian ini:
Kasus penggunaan bom Fosfor.

dan masih banyak lagi bukti kekejaman mereka. lalu siapakah yang layak dituntut dan menuntut?
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Partai Keadilan Dan Pembangunan Maroko Tegaskan Loyalitasnya Pada Istana, Syar'ie-kah hal ini?

 Fakta:
Abdelilah Benkirane Ketua Partai Keadilan dan Pembangunan (PJD) Maroko belum resmi memimpin pemerintah Maroko telah menegaskan loyalitasnya kepada Raja Muhammad VI, dan menegaskan kesetiaannya terhadap istana dalam hal kebijakan luar negeri.

Benkirane berbicara kepada Aljazeera pekan lalu, dan dalam pembicaraannya itu ia menegaskan kembali trilogi politik yang sakit, yang diyakini oleh partainya, yaitu: stabilitas, pelestarian kerajaan Maroko dan reformasi, yakni memerangi korupsi secara umum.

Benkirane dan wakilnya juga menegaskan bahwa pada tahun 1990 keduanya telah merumuskan sebuah dokumen yang di dalamnya gerakan menerima sistem kerajaan (monarki), bahkan di dalamnya mengakui apa yang disebut dengan Imârah al-Mukminîn (kepemimpinan kaum beriman) yang memberikan legitimasi agama bagi raja yang korup dan rezimnya yang banyak melakukan kerusakan di negara ini.

Jadi, Benkirane mengakui dalam dokumen itu bahwa sistem kerajaan (monarki) adalah penjamin integritas teritorial Maroko, juga mengakui bahwa Imârah al-Mukminîn (kepemimpinan kaum beriman) adalah penjamin identitas ke-Islam-an negara, dan tidak mengarah atau jatuh ke dalam cengkeraman jargon-jargon sekulerisme, katanya.

Inilah Partai Keadilan dan Pembangunan (PJD) yang akan memimpin kabinet di Maroko, dan inilah hakikatnya. Pendek kata, keberadaan partai ini justru akan memperpanjang umur rezim kerajaan korup di Maroko (al-aqsa.org, 16/12/2011).

comment:

MONARKI bukan sistem yang sesuai Syariah...hanya KHILAFAH yang sah/ sesuai syariah.

Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang mendasarinya; dari segi pemikiran, pemahaman, maqâyîs (standar), dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan; dari segi konstitusi dan undangundangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan Daulah Islam sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk pemerintahan yang ada di dunia ini. Hal ini karena: Sistem Pemerintahan Islam bukan sistem kerajaan. Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Sistem pemerintahan Islam juga tidak menyerupai sistem kerajaan. Hal itu karena dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan. Umat tidak memiliki andil dalam pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan. Akan tetapi, baiat dari umatlah yang menjadi metode untuk mengangkat khalifah. Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu menjadikan raja berada di atas undang-undang dan menjadikannya simbol bagi rakyat, yakni ia menjabat sebagai raja tetapi tidak memerintah, seperti yang ada dalam beberapa sistem kerajaan. Atau ia menduduki jabatan raja sekaligus memerintah untuk mengatur negeri dan penduduknya sesuai dengan keinginan dan kehendak hawa nafsunya, sebagaimana yang ada dalam beberapa sistem kerajaan yang lain. Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah, Khalifah tidak diberi kekhususan dengan keistimewaan yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah juga tidak diberi kekhususan dengan hak-hak khusus yang mengistimewakannya—di hadapan pengadilan—dari individu-individu umat. Khalifah juga bukanlah simbol umat dalam pengertian seperti raja dalam sistem kerajaan. Akan tetapi,Khalifah merupakan wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusanurusan dan kemaslahatan umat. [muqadimah Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Penerbit: Dar al-Ummah Pengarang: Hizbut Tahrir. Cetakan I, Tahun 1426 H/2005 M]
wallohu a'lam bisshowab
.........Lihat Selengkapnya