Tampilkan postingan dengan label demo. Tampilkan semua postingan

gravatar

Ratusan Parang dan Golok Warnai Demo di Mamasa

Ratusan senjata tajam seperti parang panjang dan golok terlihat mewarnai aksi unjuk rasa yang berlangsung di kantor DPRD Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis (20/2/2012) siang.
Massa pendukung Obed mengancam akan bertindak anarkis jika Pemerintah dalam hal ini Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta anggota DPRD Mamasa menolak melaksanakan implikasi putusan Peninjauan Kembali dengan menetapkan Obed sebagai Bupati Mamasa kembali.

Meski banyak senjata tajam yang dibawa dalam aksi yang telah berlangsung sejak tiga hari terakhir, pihak kepolisian masih memilih sikap persuasif, dan membiarkan massa menduduki kantor DPRD.

Kepala Polres Mamasa AKBP I Made Sunarta menilai, aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pendudukan kantor DPRD selama tiga hari terakhir masih tergolong wajar. Sunarta berkilah, penyampaian aspirasi dilindungi dengan undung-undang.

Namun demikian, Sunarta pun mengaku tak segan untuk mengeluarkan tindakan tegas, jika aksi unjuk rasa itu dinilai sudah merugikan kepentingan publik. Sejauh ini pengamanan masih dilakukan oleh satu pleton pasukan Brimbo dari Polres Mamasa. Namun Sunarta mengatakan, pasukan on call dari lima kabupaten terdekat, termasuk satu konpi pasukan Brimob dari Parepare telah disiagakan.(kompas.com, 16/2/2012)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Berbagai Media Pakistan Menyoroti Aksi Demonstrasi yang Diadakan Hizbut Tahrir di Pakistan

Surat kabar Pakistan “The Express Tribune” pada tanggal 17/4 mempublikasikan sebuah berita dengan judul “Polisi menangkap sejumlah anggota Hizbut Tahrir selama aksi demonstrasi”. Surat kabar mengatakan bahwa polisi menangkap sejumlah anggota Hizbut Tahrir, yang disebutnya sebagai partai terlarang. Penangkapan itu berlangsung pada hari Ahad selama berlangsungnya aksi demonstrasi yang diadakan Hizbut Tahrir di Lahore dan Karachi.

Surat kabar menambahkan bahwa aksi demonstrasi itu diadakan di wilayah “Mozang” Lahore, dan di wilayah “Saddar” Karachi. Dalam aksi itu, para demonstran menuntut pemerintah agar berhenti mendukung agenda AS. Mereka juga menolak pelepasan agen Amerika, “Raymond Davis”. Dan mereka menuntut supaya meninjau kembali kasus Dr Aafia Saddiqi.

Surat kabar itu melaporkan bahwa bentrokan pecah di kedua tempat berlangsungnya aksi demonstrasi, yaitu ketika polisi berusaha  membubarkan para demonstran. Bentrokan itu melukai seorang polisi dan sejumlah demonstran dari Hizbut Tahrir.

Dalam konteks yang sama, situs surat kabar “The Nation” pada tanggal 18/4 mengkonfirmasikan tentang penangkapan sekitar 24 aktivis Hizbut Tahrir ketika mereka mergerak menuju gedung parlemen Punjab, untuk memprotes intervensi Amerika dalam urusan-udusan Pakistan. Situs surat kabar mengatakan bahwa polisi berusaha membubarkan para demonstran, yang menuntut pengusiran Amerika dan para penguasa bonekanya, kemudian menggantinya dengan sistem Khilafah. Situs surat kabar tersebut melaporkan bahwa polisi sengaja menggunakan tongkat untuk memukuli mereka. Sehingga melukai sejumlah besar peserta aksi. Akibatnya, para peserta membalas kekerasan yang dilakukannya, yang menyebabkan enam polisi terluka.

Situs surat kabar itu mengatakan bahwa polisi menggunakan gas air mata dan meriam air terhadap para demonstran dari Hizbut Tahrir. Konfrontasi antara para demonstran dan pasukan keamanan ini berlangsung selama beberapa jam. Polisi menangkap enam anggota Hizbut Tahrir di Karachi.

Sementara situs “Down” mengakui bahwa para aktivis Hizbut Tahrir mampu mengadakan aksi demonstrasi di dekat pusat kepolisian “Hoodwinking” di jalan Benazir Bhutto. Mereka menutup jalan selama setengah jam, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. Para demonstran meneriakkan slogan-slogan yang menentang Amerika Serikat dan pemerintah Pakistan.

Situs mengutip dari Ir. Junaid Khan, seorang anggota Hizbut Tahrir yang dalam penyataannya mengatakan bahwa Khilafah obat bagi semua masalah yang dihadapi oleh rakyat Pakistan. Ia mengatakan bahwa Amerika dan pasukan NATO telah membantai orang-orang yang tidak bersalah di Pakistan. Ia juga mengatakan bahwa gelombang perubahan telah menyebar di dunia Muslim. Dan, di bawah rezim sekarang ini, yang miskin semakin miskin, sebaliknya yang kaya semakin kaya.

Ia menambahkan bahwa Barat selalu melindungi dan mendukung para diktator, serta memanfaatkan para pemimpin demokratis di Pakistan. Ia menegaskan bahwa rakyat di negeri ini sudah muak dengan pemerintah Barat dan Amerika (pal-tahrir.info, 21/4/2011).
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Demonstrasi Besar Anti-Israel Diselenggarakan di Kairo

Lebih dari satu juta demonstran Mesir mengadakan unjuk rasa di Tahrir Square Kairo pada tanggal April 8, 2011.Lebih dari satu juta demonstran Mesir mengadakan unjuk rasa di Tahrir Square Kairo menuntut penguasa militer mereka untuk meninggalkan Israel dan mencabut blokade di Jalur Gaza yang telah lama terkepung.

Para pengunjuk rasa menyuarakan kemarahan mereka di Tel Aviv dengan membakar bendera Israel dan menuntut Pembebasan Palestina, kata seorang koresponden Press TV.

Mereka berjanji untuk berdiri dibelakang warga Gaza, yang telah menderita oleh serangan-serangan Israel dan empat tahun pengepungan yang melumpuhkan.

Banyak dari pengunjuk rasa yang berjalan dari Tahrir Square menuju Kedutaan Besar AS untuk memprotes serangan mematikan Israel di Gaza.

Mereka merobek-robek bendera Israel, dan mencoba menaikkan bendera Palestina di atas kedutaan Israel.

Perkembangan ini terjadi dua bulan setelah revolusi bersejarah yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak.

Para pengunjuk rasa juga menuntut pencopotan para pejabat rezim terdahulu - terutama yang dekat dengan presiden terguling Mubarak dan keluarganya.

Rezim terguling Mesir di bawah Mubarak melayani kepentingan-kepentingan Israel dengan membantunya dan bersikap diam ketika terjadi pembantaian warga Gaza.

Mesir telah memberlakukan suatu blokade terhadap Gaza sejak pemerintah Hamas yang terpilih secara demokratis mengambil alih wilayah itu pada tahun 2007. Sejak itu Israel telah memberlakukan blokade yang melumpuhkan di wilayah itu sehingga memicu krisis kemanusiaan.

Partai politik utama Mesir, Ikhwanul Muslimin, baru-baru ini menuntut Dewan Agung Angkatan Bersenjata Mesir untuk mengambil tindakan dalam memecahkan pengepungan Gaza.

Partai-partai politik Mesir mengatakan bahwa blokade Gaza melayani kepentingan Israel dan Amerika Serikat dan mengancam stabilitas regional dan kemerdekaan.

Hal ini terjadi sementara para pejabat Israel telah berulang kali mengancam akan melancarkan serangan besar baru terhadap Gaza.

Mereka mengatakan bahwa suatu serangan yang lebih merusak dan mematikan dari yang terjadi pada pergantian tahun 2009 bisa saja dilakukan, dimana serangan itu menewaskan lebih dari 1.400 orang Palestina - banyak dari mereka adalah wanita dan anak-anak. (presstv.ir, 8/2/2011)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Hukum Masirah ( "Unjuk Rasa" atau "Demonstrasi") dan Keikutsertaan Wanita

Hukum Masirah

Masîrah secara harfiah berarti perjalanan, baik dengan diam maupun disertai dengan pembicaraan. Dalam kamus al-Mawrîd, disebutkan bahwa masîrah berarti march, atau long march; juga disamakan dengan demonstration—meski yang terakhir ini lebih tepat disebut dengan muzhâharah.[1]

Dalam konotasi etimologis, memang ada perbedaan antara masîrah dan muzhâharah. Bagi kaum sosialis, muzhâharah (demonstrasi) itu dilakukan dengan disertai boikot, aksi pemogokan, kerusuhan, dan perusakan (teror). Targetnya agar tujuan revolusi mereka berhasil dilakukan.[2] Sedangkan masîrah tidak lebih dari medium untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan, ataupun bantahan terhadap opini atau kebijakan yang dijalankan oleh para penguasa; bukan hanya pemerintah, tetapi semua kelompok yang memegang kekuasaan—bisa legislatif, eksekutif, yudikatif, partai yang sedang berkuasa, ataupun kelompok yang menjadi sandaran kekuasaan; seperti polisi dan militer. Pendapat, tuntutan, atau bantahan tersebut disampaikan sebagai bentuk seruan (dakwah) atau koreksi (muhâsabah); tanpa disertai dengan upaya-upaya yang justru bertentangan dengan misi dakwah dan muhâsabah itu sendiri—seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror.

Karena itu, hukum asal masîrah itu sendiri mengikuti hukum uslûb yang status asalnya adalah mubah. Sebagaimana uslûb (cara) yang lain, masîrah sebagai salah satu uslûb juga bisa digunakan untuk melaksanakan kewajiban, seperti menyampaikan seruan kepada para penguasa yang zalim atau mengoreksi kebijakan mereka. Hal ini dalam rangka melaksanakan sabda Nabi saw.:

«أَلاَ وَأَنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»

Ketahuilah, bahwa sesungguhnya jihad yang paling baik adalah (menyatakan) pernyataan hak kepada penguasa yang zalim. (HR al-Hakim).

Karena itu, statusnya sebagai uslûb yang mubah tetap tidak akan berubah menjadi wajib; sekalipun uslûb tersebut bisa digunakan untuk melaksanakan dan menyempurnakan suatu kewajiban.

Sebagai uslûb yang memang mubah, masîrah tidak boleh diwarnai dengan perkara-perkara yang diharamkan, seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror; termasuk di dalamnya adalah pernyataan-pernyataan yang disampaikan pada saat masîrah. Karena itu, dalam hal ini harus diperhatikan tiga ketentuan sebagi berikut:

1. Al-jur’ah bi al-haq, yakni lantang dan berani dalam menyuarakan kebenaran (Islam);

2. Al-Hikmah fi al-Khithâb, yakni bijak dalam menyampaikan seruan (orasi);

3. Husn al-Hadits, yakni baik dalam tutur bahasa.

 
Mengenai boleh-tidaknya wanita melakukan masîrah, jelas hukumnya mubah:

Pertama, dilihat dari aspek keikutsertaan mereka dalam long march, atau rombongan perjalanan bersama kaum laki-laki di tempat terbuka. Keikutsertaan mereka dalam hal ini diperbolehkan, baik dengan atau tanpa mahram. Dalilnya, pada saat hijrah ke Habasyah, selain kaum laki-laki juga terdapat 16 kaum wanita yang ikut dalam rombongan perjalanan tersebut.[3]
Kedua, dilihat dari aspek orasi, pidato atau penyampaian pendapat di tempat terbuka, hukumnya juga mubah; dilihat dari sisi bahwa suara wanita jelas bukan merupakan aurat. Ini dibuktikan dengan tindakan para sahabat laki-laki yang biasa bertanya kepada ‘Aisyah, jika mereka tidak memahami persoalan yang mereka hadapi, termasuk tentang kehidupan Rasulullah saw.

Di samping itu, bisa dilihat dari sisi penyampaian pendapat atau protes. Dalam hal ini, Ijma’ Sahabat telah menyatakan kemubahan sikap seorang wanita memprotes kebijakan penguasa, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap ‘Umar bin al-Khatthab selaku khalifah dalam kasus penetapan mahar. (Lihat penuturan Abu Hatim al-Basti, dalam Musnad sahihnya, dari Abu al-Ajfa’ as-Salami).

Dalam hal ini, tak seorang sahabat pun yang mengingkari tindakan wanita tersebut; mereka justru mendiamkannya. Padahal, tindakan tersebut dilakukan di tempat terbuka, di hadapan semua orang, dan jika bertentangan dengan hukum, seharusnya perkara tersebut diingkari; tetapi kenyataannya tidak.[4]
Tindakan muhâsabah semacam ini juga telah dilakukan oleh para sahabat wanita, seperti yang dilakukan oleh Asma’ binti Abu Bakar ketika mengoreksi tindakan para penguasa Bani Umayah yang selalu menghina keluarga ‘Ali bin Abi Thalib di atas mimbar-mimbar masjid.[5]

Dalil-dalil di atas dengan jelas membuktikan, bahwa masîrah (long march) sebagai sebuah uslûb (cara) untuk berdakwah dan menyampaikan pandangan hukum syariat atau protes terhadap pelanggaran hukum syariat jelas mubah. Kemubahan tersebut juga berlaku bukan hanya untuk kaum pria, tetapi juga untuk para wanita. Sebagaimana dalil-dalil dan alasan yang dikemukakan di atas. Wallâhu a‘lam. [judul Asli: "Bolehkah Muslimah Melakukan Masirah?" dari: hizbut-tahrir.or.id]

[1] Ba’albakki, Qamus al-Mawrid: Arabiyyah-Injeliziyyah, materi: Masirah.

[2] V.I. Lennin, Where to Begin, dalam V.I. Lenin, Collected Works, cet. IV, Foreign Languages Publishing House, Moscow, 1961, V/13-24.

[3] Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah, ed. Thaha ‘Abd ar-Ra’uf Sa’ad, Dar al-Jil, Beirut, cet. I, 1411, V/15.

[4] Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, ed. Ahmad ‘Abd al-’Alim al-Barduni, Dar as-Sya’b, Beirut, cet. II, 1372, V/99.

[5] Al-Ya’qubi, Târîkh al-Ya’qûbi, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, t.t.
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Kementerian Dalam Negeri Saudi Sebut Aksi Demo Bertentangan dengan Syariah

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan pada Sabtu kemarin (5/4) bahwa aksi protes yang terjadi di negara itu adalah ilegal, di tengah adanya berbagai seruan untuk melakukan demonstrasi menuntut perubahan terjadi di kerajaan ultra-konservatif itu, kata media pemerintah.

"Peraturan di kerajaan melarang tegas segala macam aksi demonstrasi, pawai dan aksi mogok karena semua itu bertentangan dengan hukum syariah Islam dan nilai-nilai serta tradisi masyarakat Saudi," kata pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita negara SPA.

"Polisi diberi wewenang oleh hukum untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan terhadap mereka yang mencoba untuk melanggar hukum," tambah pernyataan tersebut.

Sebelumnya pada hari Jumat lalu, ratusan demonstran Syi'ah di Provinsi Timur, menyerukan pembebasan seorang ulama Syiah yang ditangkap, Syaikh Tawfiq al-Aamir, dan tahanan lainnya, kata saksi mata.

Demonstrasi tersebut digelar setelah adanya seruan yang dibuat di Facebook untuk "Hari Kemarahan" di timur kerajaan itu untuk menuntut pembebasan Aamir, yang ditangkap pada hari Minggu lalu.

Ratusan orang menuntut pembebasan tahanan setelah shalat Jumat di kota Al-Hufuf, kata saksi mata.

Sebuah demonstrasi serupa diselenggarakan di Al-Qatif, juga di Provinsi Timur, namun dibubarkan oleh polisi, saksi mata melaporkan.(eramuslim.com)
.........Lihat Selengkapnya