Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan

gravatar

Khilafah itu baku dalam 4 (empat) perkara mendasar

Oleh: Ustadz Azizi Fathoni

1. Kedaulatan/Siyaadah (otoritas tertinggi dalam membuat hukum) di tangan syara'. Tidak boleh ada di dalamnya hukum yang dikreasi oleh manusia. Semuanya harus didasarkan kepada syariat atau bertendensikan kepada nash syara' melalui proses istinbath dan ijtihad syar'i.

2. Kekuasaan/Sulthaan (otoritas dalam memilih kholifah) di tangan umat (bukan rakyat). Karenanya orang kafir tidak punya hak pilih apalagi dipilih. Hanya saja mereka boleh hidup di bawah naungannya dengan akad dzimmah (yang dengan begitu mereka disebut Ahludz Dzimmah/Kafir Dzimmi) dengan dua syarat: membayar jizyah, dan tunduk terhadap syariat Islam.

3. Wajib satu khalifah untuk seluruh kaum muslimin di dunia. Tidak boleh lebih dari satu dan ini sudah merupakan ijma'. Ia berjuluk al Imam al A'zham (pemimpin ter-agung) karena tidak ada lagi pemimpin umat Islam di atasnya, dan tidak pula ada pemimpin yang selevel dengannya.

4. Khalifah punya hak mengadopsi hukum (bukan membuat hukum). Yaitu hukum syariat tertentu yang dibutuhkan demi pengurusan atau kemaslahatan umat Islam khususnya, dan seluruh warga khilafah umumnya.

Pertanyaannya:
Adakah sistem pemerintahan yang bisa mengakomodasi perkara-perkara baku ini selain bentuk pemerintahan yang dicontohkan Nabi dan dilanjutkan Khulafa` Rasyidun?
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

MENANTANG IDE KHILAFAH

Oleh Prof. Fahmi Amhar

Tulisan Prof. Moh Mahfud MD di harian Kompas edisi 26 Mei 2017 berjudul "Menolak Ide Khilafah" telah memulai sebuah diskursus tingkat elit intelektual di negeri ini. Kalau dulu diskursus ini ibaratnya hanya terjadi di antara para “prajurit” – bahkan “prajurit cyber”, maka kini para “senopati” sudah turun gelanggang.
Saya memahami kalau Prof. Mahfud mendapatkan pernyataan yang dirasakan “tidak cukup bermutu” dari seorang aktivis ormas Islam yang “nobody”. Bayangkan, seorang guru besar, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Periode 2008-2013, ditanya dengan nada marah dan merendahkan dari seseorang yang mungkin bahkan tidak hafal pembukaan UUD 1945.
Saya sendiri tidak merasa pantas untuk memberi komentar terhadap tulisan Prof. Mahfud tersebut. Namun sebagai anak bangsa, hak saya untuk berpendapat tentu saja dilindungi oleh konstitusi.
Saya bukan alumnus kampus-kampus yang dinilai Ketua Umum PB NU Said Agil Siradj tempat persemaian radikalisme. Saya S1 sampai S3 di Vienna University of Technology, Austria, sebuah negara demokratis di Eropa. Saya sepuluh tahun di sana. Sepertinya Austria negara yang sudah adil dan makmur, meski tidak mengenal Pancasila. Saya tidak belajar hukum secara khusus, melainkan hanya beberapa mata kuliah. Namun di tahun 1987 saya sudah mengenal tentang Constitutional Court, sesuatu yang saat itu belum pernah saya dengar di Indonesia. Saya juga ikut menyaksikan ketika tahun 1989-1991 negara-negara Blok Timur berubah dari komunis ke kapitalis. Dan saya juga menyaksikan bagaimana Austria melakukan referendum untuk bergabung ke Uni Eropa atau tidak.
Saya melihat, dalam sistem demokrasi, sistem di Austria berbeda dengan Jerman, Swiss atau Perancis, meski sama-sama Republik. Sistem demokrasi juga diterapkan di Inggris atau Belanda, meski mereka menganut monarki. Ini artinya, orang bisa sama-sama menerima demokrasi tanpa mempersoalkan “demokrasi yang seperti apa?”.
Pertanyaannya, mengapa untuk demokrasi kita bisa seperti itu, tetapi untuk sistem pemerintahan Islam - Khilafah - kita tidak bisa? Kenapa kita menolak ide khilafah dengan argumentasi tidak ada bentuk yang baku, khususnya cara suksesi kepemimpinan? Sebenarnya kita bisa lebih arif, setidaknya menantang diskusi bahwa ide khilafah adalah sebuah alternatif dari suatu kemungkinan kebuntuan politik.
Dalam sejarahnya, Republik Indonesia yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 pernah berubah-ubah. Tak sampai tiga bulan setelahnya, yakni pada 14 November 1945, Presiden Soekarno sudah mengubah sistem presidensil menjadi parlementer. Pasca Konferensi Meja Bundar tahun 1949, Indonesia berubah menjadi negara federal (RIS). Lalu tahun 1950 kembali ke NKRI dengan UUDS-1950 yang bunyi sila-sila dari Pancasila sangat berbeda. Pasca dekrit 5 Juli 1959 kembali ke UUD-1945 tetapi masih mengakui Partai Komunis Indonesia (PKI). Inti dari sejarah ini, saya bertanya-tanya: benarkah dulu para pendiri bangsa menganggap UUD1945 itu adalah final? Kalau final, kenapa disisakan sebuah pasal 37 yang memungkinkan UUD1945 diubah? Kalau benar wilayah NKRI itu final, mengapa tahun 1976 kita menerima Timor Timur berintegrasi, lalu tahun 1999 kita lepas lagi? Kalau konstitusi NKRI itu final, mengapa pasca reformasi kita amandemen berkali-kali?
Oleh karena itu, kalau kita menuduh kelompok pro-khilafah itu radikal dan telah “terindoktrinasi” atau boleh juga “tercuci-otaknya”, tidakkah jangan-jangan kita juga tercuci otaknya dengan jargon “NKRI harga mati”?
Karena tinggal di Eropa yang sangat demokratis (bahkan agak liberal), sejak akhir 1980-an, saya cukup bebas mengenal berbagai ideologi di dunia. Buku “Das Kapital” – Karl Marx misalnya, saya baca pertama kali di Austria, karena di Indonesia dilarang. Di Austria, buku-buku komunisme sama bebasnya dengan buku-buku anti komunis. Pada masyarakat mereka yang maju, komunisme tidak dianggap ancaman. Partai Komunis Austria ada, tetapi tak pernah meraih kursi dalam pemilu.
Waktu itu, belum ada internet, namun bacaan-bacaan yang bebas itu bahkan mampu menembus tirai besi di negara-negara komunis, yang di sana cuma ada satu koran, satu radio, satu televisi dan satu partai, yang semuanya komunis. Dunia akhirnya menyaksikan keruntuhan adidaya komunies Uni Soviet tahun 1991.
Karena itu, tak heran di Austria juga saya mengenal berbagai gerakan Islam, termasuk di antaranya yang memperjuangkan suatu negara Islam global, khilafah. Untuk orang-orang di negara adil makmur seperti Austria, dakwah memerlukan rasionalitas yang sangat kuat. Mereka tidak bisa menjual perlawanan kepada otoritas publik yang sudah melayani rakyat dengan baik. Mereka juga tak bisa menjual dogma pada masyarakat yang sudah berpikir sangat rasional. Bahkan soal iman pun tidak bisa mengandalkan warisan seperti ditulis oleh ananda kita Afi Nihaya. Faktanya, gender, suku, ras, kelas sosial bisa diwariskan, tetapi jutaan warga Eropa mencari dan menemukan sendiri agamanya dengan bekal akal sehat karunia Tuhan pada mereka.
Oleh karena itu, ide khilafah perlu untuk ditantang dengan lebih arif secara akademis. Sama kalau dalam pelajaran sekolah kita memberi tahu anak-anak kita tentang sistem kerajaan vs sistem republik, demokrasi vs diktatur, kenapa kita keberatan, bahkan ketakutan untuk memperkenalkan sistem khilafah, yang diklaim bukan kerajaan, bukan republik, bukan demokrasi dan juga bukan diktatur? Lantas mahluk apakah ini?
Sependek yang saya tahu, inti dari sistem khilafah itu bukan model suksesi seperti yang Prof. Mahfud katakan sebagai “tidak baku” dan “ijtihadiyah”. Adanya berbagai varian suksesi – yang semua tidak diingkari oleh para shahabat Nabi radhiyallah anhuma – justru menunjukkan keunikan sistem ini. Orang yang akan dibai’at sebagai khalifah boleh dipilih dengan permusyawaratan perwakilan (seperti kasus Abu Bakar), dinominasikan pejabat sebelumnya (seperti kasus Umar, yang kemudian disalahgunakan oleh berbagai dinasti kekhilafahan), dipilih langsung (seperti kasus Utsman), atau otomatis menjabat (seperti kasus Ali, karena dia saat itu seperti wakil khalifah). Semua ini bisa dilakukan, dan bisa mencegah terjadinya krisis konstitusi, yaitu suatu kebuntuan ketika presiden sebelumnya sudah habis masa jabatannya, dan presiden yang baru belum definitif.
Itu baru sebuah contoh. Memang yang saya lihat selama ini ada jurang komunikasi antara pakar tata negara seperti Prof. Mahfud dengan gerakan pro khilafah seperti HTI. Bahkan terma “demokrasi” saja didefinisikan dan dimengerti secara berbeda. Bagi HTI, sejauh yang saya tahu, demokrasi itu bukan sekedar prosedural seperti kebebasan bersuara, berserikat, adanya partai-partai politik, pemilu dan parlemen. Tetapi demokrasi adalah ketika suara rakyat bisa di atas suara Tuhan, ketika hawa nafsu rakyat bisa mengalahkan dalil halal-haram kitab suci. Inilah demokrasi di Eropa yang bisa melegalkan nikah sesama jenis, atau melarang jilbab di ruang publik.
Pancasila dalam redaksi saat ini, tidak menyebut demokrasi, tetapi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Sila ini dimaknai berbeda pada era Orde Lama, Orde Baru atau Reformasi. Demikian juga ekonomi Pancasila, ada aneka tafsir yang bertolakbelakang antara ekonomi terpimpin ala Orde Lama, ekonomi kapitalis ala Orde Baru, dan ekonomi neoliberal ala Reformasi. Bukankah di sini sama tidak jelasnya dengan ide khilafah menurut Prof. Mahfud ? Oleh karena itu, menurut saya, khilafah sebagai ide sah-sah saja ditantang dalam meja diskusi dengan pikiran dingin dalam rangka mendapatkan solusi kehidupan berbangsa.
Penulis merupakan Anggota Dewan Pakar Ikatan Alumni Program Habibie-IABIE. Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan bukan pendapat IABIE.
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

"Khilafah tidak punya bentuk baku", ini menyalahi nash dan logika

Saya ingin menanggapi siapa saja yg mengatakan, Khilafah tdk punya bentuk baku. Ini menyalahi nash dan logika.
#KhilafahAjaranIslam

Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman

1- Istilah "Khilafah 'ala Minhaj Nubuwwah" itu sendiri dari Nabi [HR. Ahmad]. Makna, "Ala Minhaj Nubuwwah" itu artinya Khilafah yang dijalankan para sahabat adalah copy paste dari Nabi, bukan bikinan sahabat. Sahabat tinggal melanjutkan negara dan sistem yang dibangun Nabi.

2- Nabi menjalankan negara, sebagai kepala Negara Islam pertama, dengan ibukotanya Madinah, selama 10 tahun. Selain ada kepala negara, ada wazir [pembantu kepala negara], yaitu Abu Bakar dan 'Umar [HR. Hakim].

3- Karena Negara Islam zaman Nabi meliputi Jazirah Arab [Saudi, Yaman, Oman, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain dan Qatar], maka Nabi pun mengangkat sejumlah wali [kepala daerah]. Mu'adz di Janad, Ziyad di Yaman, Abu Musa di Zabid dan 'Aden.

4- Nabi juga mempunyai pasukan perang yang terlatih. Nabi terkadang memimpin sendiri peperangan [27 kali]. Di zamannya, tidak kurang 79 kali perang besar [ma'rakah], dan perang kecil [sariyyah]. Semuanya ada Panglima Perangnya.

5- Mengenai Majelis Syura [Majelis Umat], di zaman Nabi saw. juga sudah ada. Mereka terdiri dari Abu Bakar, 'Umar, Hamzah, 'Ali, Salman Al-farisi, Hudzaifah al-Yaman.

6- Urusan administrasi [pencatatan], pada zaman Nabi sudah ada para pencatat urusan: (1) Wahyu, seperti Zaid bin Tsabit; (2) Penjaga rahasia Nabi [Shahib Sirr an-Nabi], yaitu 'Abdullah bin Mas'ud, dll.

7- Negara Nabi saw, dan Khilafah 'ala Minhaj Nubuwwah, berbentuk Negara Kesatuan, karena wilayahnya satu, hukum yang diterapkan juga satu, yaitu hukum Islam, diterapkan di seluruh wilayah. Nabi menyatakan, "Jika dibai'at dua khalifah, bunuhlah yang terakhir" [HR Muslim]

8- Negara Nabi, dan Khilafah 'ala Minhaj Nubuwwah, juga bukan sistem Monarchi, Absolut maupun Parlementer. Bukan pula Repulik, Presidensil maupun Parlementer. Nabi dan para Khulafa' Rasyidin bukan Raja, Perdana Menteri, atau Presiden. Tapi, kepala Negara Islam yang khas.

9- Jika Nabi mengajarkan shalat lalu bersabda, "Shallu kama raitumuni ushalli", setelah itu para sahabat mengcopy paste tatacara shalat Nabi. Tatacara itu diajarkan semasa Nabi hidup, begitu pula dlm menjalankan negara. Tidak kurang selama 10 tahun sejak di Madinah hingga wafat.

10- Ketika Nabi saw. wafat, para sahabat berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah untuk memilih siapa yang akan menggantikan Nabi saw. dalam mengurus urusan negara dan umatnya. Mereka berselisih soal siapa yang lebih pantas, bukan wajib atau tidak adanya Khalifah?

11- Setelah Abu Bakar terpilih secara aklamasi, maka Abu Bakar pun dibai'at menjadi Khalifah, pengganti Nabi dalam mengurus negara. Beliau dibai'at di Masjid Nabawi. Bai'at ini juga menjadi metode baku dalam pengangkatan Khalifah, meski teknisnya bisa berbeda. Ini teknis.

12- Sebelum Abu Bakar wafat, beliau melakukan survei kepada penduduk Madinah, siapakah yang layak menggantikan dirinya. Muncullah nama 'Umar dan 'Ali. Maka, Abu Bakar pun menunjuk 'Umar. Ini teknis, bukan metode. Metodenya tetap bai'at. 'Umar pun dibai'at menjadi Khalifah.

13- Menjelang wafat, 'Umar menunjuk formatur untuk memilih Khalifah yang akan menggantikannya. Ini juga bukan metode, tetapi teknis. Metodenya tetap, bai'at. Karena itu, setelah 'Utsman terpilih melalui formatur, beliau pun dibai'at menjadi Khalifah.

14- Bahkan, ketika Sayyidina 'Ali dan Hasan bin Ali menjadi Khalifah, keduanya juga dibai'at. Sampai akhirnya, masing-masing menjadi Khalifah. Begitulah, sistem ini dipraktikkan oleh Nabi dan para sahabat, diwariskan turun temurun. Jadi, Khilafah ini bukan buatan ulama'.

15- Bukti bahwa negara ini mempunyai bentuk baku, sistemnya jelas, adalah keteraturan dan capaian yang dihasilkan selama 10 tahun zaman Nabi, dan 30 tahun zaman Khilafah 'ala Minhaj Nubuwwah. Kalau tidak ada bentuk baku dan sistemnya, pasti amburadul. Sekarang saja amburadul.

16- Bukti, bahwa negara ini bukan buatan ulama', kitab yang mengulas tentang negara, yang paling tua adalah kitab al-Imamah wa as-Siyasah, yang ditulis oleh Ibn Qutaibah [w 276 H]. Ditulis abad ke-3 H. Artinya, 241 tahun setelah Khilafah 'ala Minhaj Nubuwwah.

17- Bahkan, kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, baru ditulis oleh Imam al-Mawardi [w. 450 H], oleh al-Farra' [w. 458 H], pada abad ke-5 H. Itu pun ditulis di era kemunduran Khilafah 'Abbasiyyah, agar umat paham tatakelola negara menurut syariah. Karena umat sudah agar rabun.

18- Kitab-kitab yang ditulis para ulama' di zaman itu, bersifat komplementer, karena sistemnya sudah berjalan. Kitab-kitab ini ditulis untuk meluruskan kembali kebengkokan dan kesalahan dalam menerapkan Islam. Karena itu, apa yang ditulis oleh Imam al-Mawardi bukan rekaan beliau.

Karena itu, siapapun yang menyatakan, bahwa Khilafah tidak mempunyai bentuk baku, jelas menyalahi nash, baik al-Qur'an, as-Sunnah maupun Ijmak Sahabat. Juga menyalahi logika, sebagaimana yang diuraikan di atas. Wallahu a'lam.

sumber: tweeter
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

CACAT EPISTEMOLOGIS DALAM ISTILAH “SISTEM BAKU KHILAFAH” PROF. MAHFUD MD

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI

(Pimpinan Pesantren Hamfara Jogjakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI Propinsi DIY; Mahasiswa Doktoral Prodi Dirasah Islamiyah UIN Sunan Ampel Surabaya)

Sudah tersebar luas tantangan Prof. Mahfud MD via akun twitter beliau agar para penyeru khilafah menunjukkan sistem baku Khilafah. Prof. Mahfud MD menulis di akun twitter-nya,”Kalau mereka bisa menunjukkan sistem baku khilafah dari Qur`an dan Hadits maka saya akan langsung mempejuangkan khilafah bersama mereka. Ayo.” Dalam tweet beliau yang lain,”Sy bilang, ayo siapa yg bs tunjukkan sistem khilafah yg baku saya akan jd pengikutnya. Tapi tdk pernah ada, tuh.”

Istilah “sistem baku” nampaknya menjadi satu terminologi kunci (keyword) dalam pernyataan Prof Mahfud MD di atas. “Sistem yang baku” secara etimologis dapat dimaknai sebagai sistem yang pokok dan utama, atau sistem yang menjadi tolok ukur, atau sistem yang standar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku diartikan sebagai berikut; 1. Pokok; utama; 2. Tolok ukur yang berlaku untuk kuantitas dan kualitas yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan; standar. (Lihat : https://www.google.co.id/amp/s/kbbi.web.id/baku.html, diakses 9 Desember 2017, pukul 01.35 WIB).

Maka dari itu, “sistem khilafah yang baku” kurang lebih dapat diartikan sebagai sistem khilafah yang standar yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Dengan demikian, mafhum mukhalafah-nya (pengertian sebaliknya), jika dalam sistem khilafah terdapat suatu hukum atau opini yang tidak standar, atau tidak disepakati, yakni terdapat khilafiyah alias beberapa versi hukum atau opini dalam sistem khilafah, maka sistem khilafah itu dikatakan tidak baku.

Jika memang benar demikian yang dimaksud Prof. Mahfud MD dengan istilah “sistem baku khilafah”, maka memang benar seperti yang disimpulkan sendiri oleh Prof. Mahfud MD, bahwa sistem khilafah yang baku ”...tidak pernah ada, tuh.” Sebab siapapun yang mengkaji fiqih khilafah secara detail, pasti akan menjumpai banyak hukum atau opini yang khilafiyah alias tidak baku. Sebagai contoh, persyaratan seorang khalifah apakah dia harus orang Quraisy atau tidak, ada khilafiyah di sini. Jumhur ulama mewajibkan khalifah harus orang Quraisy. Sementara sebagian ulama, seperti Qadhi Abu Bakar Al Baqilani, Ibnu Khaldun, dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, tidak mewajibkan khalifah dari suku Quraisy. Identitas Quraisy bagi khalifah hanya dianggap sebagai keutamaan (afdhaliyah) saja, bukan kewajiban. (Lihat Muqaddimah Ibnu Khaldun, III/527; Fathul Bari, XVI/237).

Contoh lain, persoalan apakah khilafah harus tunggal (satu) untuk seluruh dunia atau tidak, yaitu boleh berbilang (ta’addud) alias lebih dari satu, juga ada khilafiyah di sini sehingga tidak baku. Ada dua versi pendapat ulama dalam masalah ini. Jumhur ulama seperti imam mazhab yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, mewajibkan khilafah yang tunggal untuk seluruh dunia. Sementara sebagian ulama, seperti Imam Abu Ishaq Al Isfarayini, Abdul Qahir Al Baghdadi, dan Imam Al Haramain (Al Juwaini) berpendapat boleh-boleh saja ada lebih dari satu khilafah untuk seluruh dunia. (Lihat Mahmud Abdul Majid Al Khalidi, Qawa’id Nizham Al Hukm fi Al Islam, Kuwait : Darul Buhuts Al ‘Ilmiyah, 1980, hlm. 314).

Dari contoh di atas, jelaslah bahwa sistem khilafah yang baku, memang tidak ada. Prof. Mahfud MD dalam hal ini benar. Karena faktanya memang terdapat beberapa versi pendapat dalam cabang-cabang hukum dalam pembahasan khilafah. Tapi pertanyaan kritisnya adalah, apakah ketika sistem khilafah yang baku itu tidak ada, kemudian khilafah itu tidak wajib secara syar’i? Apakah adanya perbedaan pendapat dalam cabang-cabang hukum khilafah itu artinya khilafah hanya berstatus mubah (boleh) saja, sehingga boleh saja khilafah ditinggalkan dan diganti dengan sistem pemerintahan yang lain, semisal sistem republik?

Sesungguhnya, jika penalaran Prof. Mahfud MD tentang “sistem yang baku” itu diikuti, niscaya akan gugurlah banyak kewajiban syar’i yang ada dalam ajaran Islam. Karena adanya khilafiyah tentu tidak hanya ada dalam pembahasan khilafah, tapi juga ada dalam pembahasan bab-bab fiqih yang lain, seperti wudhu, sholat, puasa, haji, dan sebagainya. Dalam wudhu, misalnya ada perbedaan pendapat ulama mengenai apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu atau tidak. Mengikuti logika Prof. Mahfud MD, berarti wudhu itu tidak baku. Dalam sholat Shubuh, ada yang membaca Qunut, ada yang tidak. Artinya, menurut logika Prof. Mahfud MD, sholat Shubuh tidak baku. Dalam puasa Ramadhan, Imam Malik mencukupkan niat satu kali untuk seluruh bulan Ramadhan, sementara jumhur ulama mewajibkan niat untuk setiap hari pada bulan Ramadhan. Maka mengikuti penalaran Prof. Mahfud MD, puasa Ramadhan tidak baku. Dalam haji, mazhab Syafi’i dan Maliki membolehkan wanita yang berangkat haji meski tanpa disertai mahram atau suaminya. Sedang mazhab Hanafi dan Hambali, wanita wajib disertai mahram atau suami. Walhasil, kalau menuruti Prof. Mahfud MD, haji tidak baku.

Nah, jika wudhu, sholat, puasa, dan haji itu tidak baku, lantaran banyak khilafiyah dalam cabang-cabang hukumnya, maka menurut penalaran Prof. Mahfud MD, berarti wudhu, sholat, puasa, dan haji hukumnya tidak wajib semuanya, atau mungkin hukumnya mubah (boleh) dan boleh diganti sendiri oleh manusia dengan tatacara ibadah lain bikinan manusia sendiri. Tapi apakah memang Prof. Mahfud MD memang ingin menggugurkan atau bahkan menghapuskan kewajiban wudhu, sholat, puasa, dan haji dari agama Islam?  Tentunya jawabannya adalah negatif. Tidaklah mungkin Prof. Mahfud MD akan berani dan lancang menggugurkan kewajiban wudhu, sholat, puasa, dan haji, dengan dalih tidak ada sistem yang baku untuk masing-masingnya.
           
Dari sinilah nampak ada cacat atau kejanggalan dalam konstruksi argumen Prof. Mahfud MD yang menggunakan kata kunci “sistem baku khilafah”. Jika ditelusuri secara mendalam cara berpikir Prof. Mahfud MD, kecacatan argumen itu nampak dalam aspek epistemologisnya. Prof. Mahfud MD menggunakan logika silogisme, padahal seharusnya kalau bicara hukum Islam menggunakan pendekatan penalaran ushul fiqih. Di sinilah cacat epistemologis yang ada dalam penalaran Prof. Mahfud MD mengenai istilah “sistem baku khilafah”.

Epistemologi merupakan salah satu cabang filsafat ilmu yang bicara mengenai asal usul (source) dari suatu pengetahuan dan bagaimana metode (method) yang dipakai untuk menemukan suatu pengetahuan. Jika bicara hukum Islam, misalnya untuk menentukan status suatu perbuatan apakah ia wajib, atau sunnah, atau mubah, maka penalaran yang digunakan, yaitu proses istinbath (penyimpulan) hukum dari sumber hukumnya, semestinya menggunakan penalaran ushul fiqih. Inilah epistemologi yang benar, bukan menggunakan logika sebagaimana Prof. Mahfud MD.

 Dalam istilah “sistem baku khilafah”, nampaknya Prof. Mahfud MD menggunakan salah satu cara inferensi (penarikan kesimpulan) yang ada dalam ilmu logika (manthiq), yaitu silogisme. Premis mayor (muqaddimah kubra) yang ada adalah : segala sesuatu yang tidak baku berarti hukumnya tidak wajib. Sedang premis minor (muqaddimah shughra)-nya : khilafah tidak baku. Maka kesimpulan (conclusion, natijah) yang diperolah adalah : sistem khilafah tidaklah wajib. Demikianlah kira-kira proses penalaran yang digunakan Prof. Mahfud MD.

Sebenarnya, penggunaan logika (termasuk silogisme) tidaklah selalu salah. Penggunaan logika termasuk silogisme boleh-boleh saja, tetapi ada syaratnya. Syekh Taqiyuddin An Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) dalam kitabnya At Tafkiir (1973 : 13-14) menerangkan bahwa penggunaan logika disyaratkan premisnya haruslah berupa suatu proposisi yang diyakini kebenarannya atau harus merupakan suatu realitas yang terindera (al waqi’ al mahsuus). Jika tidak memenuhi syarat ini, maka suatu penalaran dengan logika akan dapat menimbulkan kesalahan penalaran atau kesesatan (qaabiliyah al dhalaal), dan bahkan dapat menimbulkan kontradiksi (at tanaaqudh) dalam satu persoalan. Sebagai contoh, dalam persoalan apakah Al Qur`an itu makhluk atau kalamullah, bisa jadi seseorang berargumen begini, premis mayor : Al Qur`an itu adalah kalamullah. Premis minornya : kalamullah itu qadiim (terdahulu, bukan makhluk). Kesimpulannya, Al Quran itu qadiim (terdahulu, bukan makhluk). Pada saat yang sama, orang lain dapat pula menggunakan cara penalaran logika yang sama, tapi kesimpulannya dapat sangat bertolak belakang. Premis mayornya: Al Qur`an itu berbahasa Arab. Premis minornya : bahasa Arab itu sesuatu yang baru (hadits). Kesimpulannya, Al Qur`an adalah sesuatu yang baru (hadits) alias makhluk. (Taqiyuddin An Nabhani, At Tafkiir, hlm. 13-14).
       
Kembali pada logika yang digunakan Prof. Mahfud MD. Nampak jelas bahwa logika yang digunakan Prof. Mahduf MD ternyata menggunakan premis yang salah, yaitu premis mayornya yang berbunyi : segala sesuatu yang tidak baku berarti hukumnya tidak wajib. Inilah sumber masalahnya. Premis ini sudah dijelaskan kecacatannya di atas. Bisa kita uji premis mayor itu dengan bertanya, apakah sesuatu yang tidak baku lantas hukumnya tidak wajib? Apakah wudhu yang tidak baku lantas hukumnya tidak wajib? Apakah sholat yang tidak baku lalu hukumnya tidak wajib? Apakah haji yang tidak baku lantas hukumnya tidak wajib? Tidak demikian, bukan? Nah, pertanyaan yang sama dapat pula diajukan untuk khilafah, apakah khilafah yang tidak baku berarti tidak wajib?

Dalam epistemologi hukum Islam, wajib atau tidak wajibnya suatu hukum tidaklah dilihat dari segi apakah sistem bakunya ada atau tidak ada, tetapi dilihat apakah amr (perintah) atau thalabul fi’li (tuntutan untuk berbuat) yang terdapat dalam suatu dalil (ayat Al Qur`an atau Hadits), apakah disertai indikasi (qariinah) yang menunjukkan kewajiban atau tidak. Jika amr atau thalabul fi’li yang ada disertai dengan qariinah (indikasi) yang menunjukkan wajib, misalnya ada kecaman atau celaan yang keras bagi yang meninggalkannya, berarti amr atau thalabul fi’li itu statusnya wajib. Jika tidak ada kecaman yang keras, status amr itu mungkin bisa sunnah atau mubah, bergantung pada qariinah-nya. (Taqiyuddin An Nabhani. Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/39).

Sebagai contoh, ayat Al Qur`an menunjukkan ada amr atau thalabul fi’li untuk melakukan sholat,”Aqiimush sholaata wa aatuz zakaata warka’uu maa’r raaki’iin” yang berarti,”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'" (QS Al Baqarah [2] : 43). Ternyata amr untuk melakukan sholat ini disertai qariinah (indikasi petunjuk) berupa kecaman keras untuk orang yang meninggalkan sholat, yang berarti sholat itu wajib hukumnya. Misalnya firman Allah SWT yang berbunyi,”Maa salakakum fii saqar, qaaluu lam naku minal musholliin,” yang artinya,"(Malaikat penjaga neraka bertanya),’
Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS Al Muddatstsir [74] : 42-43).

Inilah cara penalaran yang benar dalam proses istinbath hukum, yakni dengan menggunakan pendekatan ushul fiqih. Jadi, suatu hukum berstatus wajib atau tidak wajib, dilihat oleh seorang mujtahid dari segi amr yang ada, kemudian dilihat qariinah-qariinah yang ada, lalu ditarik kesimpulan hukum syara’-nya.

Penalaran tersebut sangat berbeda dengan pendekatan manthiq (logika) yang semestinya tidak digunakan dalam hukum Islam. Orang yang semata menggunakan logika, boleh jadi hanya akan menilai suatu ketentuan hukum itu baku atau tidak baku. Kalau baku, hukumnya wajib, sedang kalau tidak baku, berarti tidak wajib. Dengan penalaran yang demikian, orang ini dapat saja menyimpulkan sholat itu tidak wajib. Mengapa? Karena dia akan mendapatkan bahwa tatacara sholat ternyata tidak baku. Misalnya ada yang sholatnya pakai Qunut ada yang tidak Qunut. Ada yang menganggap tumakninah sebagai rukun sholat, ada yang tidak menganggap tumakninah sebagai rukun sholat (mazhab Hanafi). Ada yang menganggap membaca Al Fatihah itu rukun sholat, ada yang mengatakan yang rukun hanyalah membaca Al Qur`an (mazhab Hanafi). Lalu dia dengan gegabah akhirnya menyimpulkan, “Oh ternyata sholat itu tatacaranya tidak baku ya, kalau begitu berarti sholat itu hukumnya tidak wajib.” Jelas ini adalah kesimpulan yang sesat dan jauh dari kebenaran. Astaghfirullahal ‘azhiem, na’uuzhu billahi min dzaalik.

Jelas penalaran logika semata ketika bicara hukum Islam adalah penalaran yang cacat dan tidak pada tempatnya. Cacat epistemologis yang parah dan fatal ini sungguh tidak hanya menyesatkan orang itu sendiri, tetapi juga menyesatkan orang lain, bahkan dapat menyesatkan berjuta-juta manusia di sebuah masyarakat atau negara. Sungguh Allah SWT kelak di Hari Kiamat akan meminta pertanggung jawaban kepada orang zalim yang telah menyesatkan manusia-manusia lainnya. Firman Allah SWT (artinya),”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al Israa` [17] : 36).

Ya Allah lindungilah kami dari kesesatan. Tunjukilah kami selalu pada jalan-Mu yang lurus. Ya Allah, kami sudah menyampaikan, saksikanlah!

Yogyakarta, 9 Desember 2017

Muhammad Shiddiq Al Jawi
HP : 081328744133
E-mail : shiddiq-aljawi@protonmail.com
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Said Aqil: Penentang Pancasila Tak Boleh Hidup di Negeri ini


JAKARTA, Selasa, (24/4/2012) yang lalu, diselenggarakan pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), periode 2012-2017. Acara yang digelar di Balai Kartini tersebut dihadiri para pengurus PBNU seperti Rais 'Am Syuriyah PBNU KH MA Sahal Mahfudz, Wakil Rais 'Am PBNU KH Mustofa Bisri, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dan yang lainnya.

Sementara para undangan lain yang hadir antara lain Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dan mantan Ketua BPK Taufiqurrahman Ruki.

Usai mengukuhkan Ali Masykur Musa sebagai ketua umum ISNU oleh Rais 'Am Syuriyah PBNU KH MA Sahal Mahfudz, tak ketinggalan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj turut menyampaikan taushiyah.

Seperti ditayangkan ulang TVRI, Kamis malam (26/4/2012), diantara isi  taushiyahnya Ketua Umum PBNU tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menentang pancasila dan UUD 45 maka mereka adalah kelompok kriminal yang tak boleh hidup di Indonesia.

“Di sisi lain muncul kekuatan Islam fundamentalis yang melihat pancasila sebagai thaghut dan UUD 45 sebagai UUD sekuler dan kafir dengan ini NU menyarankan siapa saja yang menentang Pancasila dan UUD 45 atau 4 pilar digolongkan menjadi kelompok kriminal bahkan subversif yang tidak boleh hidup di negeri Republik Indonesia,” ujarnya.

Padahal seperti diketahui melalui reformasi 1998, pemberlakukan asas tunggal Pancasila yang begitu banyak memakan korban di era orde baru telah dicabut melalui TAP NO. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan TAP NO. II/MPR/1978.

Sehingga dengan keluarnya TAP MPR ini, maka pudarlah kedudukan Pancasila sebagai asas tunggal dan dengan demikian seluruh organisasi sosial dan politik tidak lagi wajib menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi. Selain itu UUD 45 pasal 28 juga telah mengatur kebebasan berpendapat. [voa-islam.com]

Comment:
Harusnya yang layak di Usir dari Negeri ini khususnya dan Bumi ini pada umumnya adalah para Penyembah Pancasila dan UUD 45 karena negeri ini dan bumi ini milik Alloh SWT yang memerintahkan kepada kita untuk mengimani HUKUM-HUKUM SYARIAH dan dan mengkufuri THOGHUT.....!!!


Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu." (QS. An-Nahl [16] : 36)



“Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut. Dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 256)


“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisaa’: 60)


“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah”. (QS.Al An’am: 57).


“Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. Al A’raf: 54)


“Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan hukum dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al Qashash: 70)


Jadi penyandaran kewenangan pembuatan hukum itu adalah murni hak Allah saja, sebagaimana firman-Nya Ta’ala:


“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak beribadah kecuali kepada Dia.” (QS. Yusuf: 40)


Bila hak pembuatan hukum ini disandarkan kepada selain Allah, maka itu adalah salah satu bentuk penyekutuan Allah, sebagaimana firman-Nya Ta’ala:


“dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam putusan-Nya.” (QS. Al Kahfi: 26)


“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS.As Syuura: 21)


“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (An Nisaa’: 60)


“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah: 44)


“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Maidah: 45)


“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah: 47)


Wallohu a'lam bisshowab. (miaubook.blogspot.com)

.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Atas Nama Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi, Belgia Larang Konferensi Khilafah

Walikota Hasselt, Hilde Claes setelah berkonsultasi dengan Dinas Keamanan dan Departemen Dalam Negeri memutuskan untuk melarang Hizbut Tahrir menggelar Konferensi Khilafah di Belgia, yang rencananya akan diselenggarakan pada 4 Maret 2012.

Walikota membenarkan bahwa ia telah melarang digelarnya Konferensi itu dengan mengatakan: “Saya telah memutuskan untuk melarang Konferensi itu berdasarkan undang-undang tanggal 23/03/1995 tentang pengingkaran dan pembenaran kejahatan historis (NEGATIONISM), dan di sana juga ada pertentangan dengan undang-undang pencegahan rasisme. Dalam hal ini, kami tidak dapat menjamin aspek keamanan. Sehingga, itu saja sudah cukup sebagai landasan untuk melarang digelarnya pertemuan itu.”

Sebelumnya Hizbut Tahrir telah sukses menggelar sejumlah konferensi dan demonstrasi di Belgia, dengan sepengetahuan otoritas Belgia, serta satu pun tidak pernah terjadi masalah keamanan, bahkan aparat keamanan berkali-kali menyatakan kekaguman dan apresiasinya terhadap pengorganisasian yang sangat baik dan rapi, serta kedisiplinan para syabab (aktivis) Hizbut Tahrir. Oleh karena itu, tidak mungkin bahwa kepolisian menyarankan untuk tidak menggelar demontrasi karena alasan khawatir atas keamanan. Sehingga kami yakin bahwa masalah kekhawatiran atas keamanan hanyalah kebohongan dan kedustaan yang dibuat-buat oleh walikota saja.

Jika walikota sibuk dengan aspek keamanan dan khawatir bahwa konferensi itu akan menyebabkan kekacauan publik, maka ia seharusnya mencari penyebab semua ini pada pihak-pihak lain yang kerjanya hanya menyerang Islam dan kaum Muslim dengan cara menghina dan memaki. Mereka itulah yang lebih utama untuk diawasi, karena mereka yang sedang merusak hubungan kaum Muslim dengan non-Muslim dengan menyiramkan semangat kebencian dan kedengkian. Mereka adalah orang yang mengorganisir kampanye kebohongan dan membuat cerita-cerita palsu untuk mencegah digelarnya konferensi dengan mengagitasi masyarakat. Inilah yang sebenarnya dilakukan oleh walikota itu sendiri.

Adapun terkait rasisme, maka dari mana sumber perkataan walikota ini? Apakah kami terbukti rasisme; apakah ditemukan dalam tsaqafah (budaya) kami sesuatu yang membuktikan bahwa kami rasisme; dan adakah sebelumnya seseorang dari partai kami yang diadili karena rasisme itu? Ini tidak lain hanyalah tuduhan yang tak seseorang pun mampun membuktikan. Dengan kata lain, semua ini hanyalah kebohongan semata.

Adapun tentang apa yang disebutnya dengan pengingkaran dan pembenaran kejahatan historis, maka tentang apa walikota itu berbicara? Apakah kami telah mengingkari sebuah fakta historis, dan apa itu? Atau maksud walikota itu adalah kejahatan genosida di Kongo? Apakah ini yang ia maksudkan?

Sesungguhnya klaim-klaim pelanggaran keamanan dan rasisme itu semuanya batil. Dan bisa saja walikota membuktikan perkara ini dengan mengundang para syabab (aktivis) Hizbut Tahrir untuk berdiskusi dan menjelaskan semua hal. Hanya saja ia telah jatuh ke dalam perangkap yang diletakkan oleh para pendukung ekstremisme sayap kanan dan mewujudkan apa yang menjadi tujuan mereka. Sebenarnya keputusan pelarangan ini diambil sendiri oleh walikota, kemudian berusaha mencari pembenaran dengan berkonsultasi pada Dinas Keamanan dan Departemen Dalam Negeri. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri Belgia Joelle Milquet menegaskan dengan dengan mengatakan: “Kami telah berkonsultasi dengan walikota Hasselt Hilde Claes untuk mempertimbangkan kemungkinan melarang  digelarnya konferensi, mengingat konferensi itu akan digelar di aula milik negara.”

Akhirnya, kami mempertanyakan walikota yang mengatakan: “Saya melarang konferensi ini. Saya bertanggung jawab untuk sistem demokrasi, dan menolak segala bentuk ekstremisme.” Apakah ini demokrasi yang ia mengklaim untuk terus melindunginya, yaitu demokrasi yang dibangun di atas kecurangan, bukan berdasarkan pembuktian? Apakah kebebasan berekspresi akan dijamin oleh kalian, asalkan tidak mengekspresikan pendapat Islam?

Sungguh dalam hal ini, walikota telah mengzalimi kami dengan keputusannya yang melarang kami mendapatkan hak kami untuk berekspresi. Dengan demikian telah terbukti bahwa sistem demokrasi liberal tidak jujur ​​dengan dirinya sendiri (Okay Pala: Anggota perwakilan Hizbut Tahrir - Belanda).

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 17/2/2012.
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

PARA FUQAHA & BAHKAN NASRANI PUN MENGAKUI KHILAFAH

Bahwa Islam mengatur masalah kenegaraan sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para fuqaha (ahli ilmu fiqih), jadi bukanlah hal yang asing. Demikian pula dikalangan para pengamat Islam dari Barat (orientalis) banyak diantara mereka mengakui bahwa Islam dan negara adalah satu hal yang tidak bisa dipisahkan.

Abdul Muta'al Muhammad al Jabari mengumpulkan pendapat para orientalis Nasrani dalam bukunya Nizhamul Hukm fi Al-Islam bi aqlaami Falaasifatin Nashara mengungkapkan antara lain:

Lorafa Gialery:

Islam itu adalah agama dan negara. Dan sekalipun Barat yang kini maju dengan memisahkan agama dari negara, tetapi Islam tetap tidak memisahkan agama dari negara.

Gustav Grembown:

Penobatan Khalifah kaum muslimin disepakati dengan ijma'. Hal ini telah diperinci oleh para fuqaha.

Bernad Lewis:

Sebelum Khilafah runtuh, para Sultan (Khalifah) adalah penguasa tanpa saingan yang hampir seluruh kaum muslimin bergabung dengannya.

M. Dhyauddin Rayyis juga mengumpulkan beberapa pendapat para orientalis dalam bukunya An Nadlariyat As-Siyasah al Islamiyah antara lain:

Thomas Arnold:

Nabi seorang kepala agama dan kepala negara.

R. Gibb:
Sejak saat itu sudahlah menjadi jelas, bahwa Islam bukanlah semata-mata keyakinan agama individual, tetapi sudah mewajibkan pembentukan suatu masyarakat yang mandiri, yang memiliki bentuk pemerintahan yang mandiri serta memiliki konstitusi dan sistem pemerintahan yang khusus.

Sementara itu dari kalangan fuqaha Islam terdahulu, masalah ini bisa dilihat dari berbagai buku yang mereka buat. Buku tersebut antara lain :

Imam Al-Ghazali:

"Oleh karena itu, dikatakan bahwa agama dan kekuasaan adalah bagai saudara kembar. Dikatakan pula bahwa agama adalah fondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi akan runtuh, sedang segala sesuatu yang tidak berpenjaga akan hilang lenyap".(Lihat Imam Al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I'tiqad, halaman 199).

Muhammad bin Al-Mubarrak :

"Al-Qur'an mengandung hukum-hukum yang mustahil dapat diterapkan tanpa adanya pemerintahan dan negara (Islam) yang mengambil dan menerapkan hukum-hukum itu. Maka sesungguhnya mendirikan negara dan menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan adalah bagian substansial dari ajaran Islam. Islam tidak akan tegak sempurna tanpa negara dan bahkan keislaman kaum muslimin pun tidak akan sempurna tanpa negara".(Lihat Muhammad bin Al-Mubarrak, al-Hukmu wa ad-Daulah, halaman 11).

Syaikh Abdurrahman al-Jaziri :

"Para Imam (yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad)-Rahimahullah - telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardlu, dan bahwa kaum muslimin wajib mempunyai seorang imam (khalifah) yang akan menegakkan syi'ar-syi'ar agama, dan menolong orang-orang yang dizhalimi".(Lihat Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh `Ala al-Madzahib al- Arba'ah, Juz V halaman 614).

Imam Ibnu Hazm:

"Seluruh golongan Ahlus Sunnah, Murji'ah, Syi'ah dan Khawarij, telah sepakat mengenai kewajiban Imamah dan bahwa ummat wajib menta'ati Imam yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah, dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari'at yang dibawa Rasulullah SAW".(Lihat Ibnu Hazm, al-Fashlu fil Milal wa al-ahwa an-Nihal, juz 4, hal 87).

Imam al-Qurthubi:

"Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya perkara itu (yakni kewajiban Khilafah) baik diantara ummat maupun diantara para imam, kecuali pendapat al-Asham -yang tuli (Arab: `asham"-tuli) terhadap syari'at- dan siapa saja yang mengambil dan mengikuti pendapatnya".(Lihat Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, juz 1, hal. 264).

Ibnu Khaldun:

"Sesungguhnya pengangkatan Imam adalah wajib, hal ini telah diketahui secara syar'i berdasarkan ijma' shahabat dan tabi'in dan para shahabat Rasulullah Saw ketika beliau wafat mereka bergegas membai'at Abu Bakar r.a. dan menerima pandangannya dalam setiap urusan mereka dan yang demikian ini terjadi setiap masa. Tidak pernah dibiarkan kekacauan di tengah-tengah manusia pada setiap masa dan penetapan hal tersebut berdasarkan ijma' menunjukkan wajibnya pengangkatan Imam". (Lihat Ibnu Khaldun, Muqoddimah,halaman 127).

Imam al Mawardi:

"Pengangkatan Imam yang ditegakkan di tengah-tengah umat adalah wajib berdasarkan ijma' (Lihat Imam Al-Mawardi, Ahkamus-Sulthoniyah, halaman 5).

Ibnu Taimiyah :

"Wajib mengangkat Penguasa (Imarah) secara agama hal ini akan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sesungguhnya mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam pemerintahan adalah dengan taat kepada Allah SWT dan taat kepada Rasulullah Saw." (Lihat Ibnu Taimiyah, as-Siyasah as-Syar'iyah, halaman 161).

"Wajib diketahui manusia bahwa adanya wilayatul amr (perintah) bagi manusia adalah kewajiban yang paling agung dalam agama. Bahkan tidak tegak agama dan juga persoalan dunia tanpanya (pemerintahan)." (Lihat Ibnu Taimiyah, Majmu'ul Fatawa, halaman 390).


Wallahu a'lam bish-showab [oleh catatan FB: Komunitas Rindu Syariah & Khilafah]
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Khilafah...khilafah...!!! Kenapa sih kok Harus KHILAFAH !!!

ya... mungkin beberapa dari kita sering mendengar kalimat itu dari orang-orang yang sering kita kontak, kita undang untuk seminar atau mungkin kita ajak diskusi lewat Facebook atau media yang lain. mungkin Bosen kali ya? setiap kita ngomong ujung-ujungnya KHILAFAH....hehehe...

tapi mau gimana lagi, solusi tuntas satu-satunya yang sesuai dengan Contoh Rosululloh dan para Shohabat cuman itu, betul tidak? itulah fakta historisnya. belum lagi problematika ummat saat ini yang begitu komplek sehingga rasa-rasanya gak ada jalan keluar sama sekali. dan semua itu gak lepas dari yang namanya SEKULERISME. masalah-masalah tersebut diantaranya:

Negeri-negeri Islam terpecah belah menjadi puluhan negara yang dikontrol oleh penjajah Barat. Negara lemah, yang tidak bisa menolong saudaranya sendiri. Bayangkan, mereka tidak bisa menyelamatkan Pelestina, yang dijajah Israel. Rakyat Irak dibantai, Fallujah negeri dengan seribu menara masjid dinodai, tapi penguasa-penguasa negeri-negeri Islam yang sekuler itu sekedar jadi penonton. Darah kaum muslim, demikian gampang ditumpahkan oleh penjajah Amerika Serikat dan sekutunya dibantu agen-agen pengkhianat dari umat Islam sendiri. Mulai dari Palestina, Irak, Afghanistan, Bosnia, Chechnya, Uzbekistan, Sudan, Pattani Thailand, Moro Philipina, Poso, Ambon, Aceh. Kemiskinan, kebodohan, konflik, kemaksiatan pun identik dengan negeri-negeri Islam dan masih banyak lagi Problematika Ummat yang lain yang tidak mungkin dselesaikan secara Nasional apalagi secara Individu. Padahal jumlah kaum muslim di Dunia lebih dari 1,5 milyar. Inilah buah sekulerisasi. Inilah buah diruntuhkannya Khilafah.

Sekarang, tidak ada lagi alasan bagi kaum muslim untuk tidak kembali menegakkan Khilafah. Sebab, beribu argumentasi bisa kita kumpulkan, untuk menunjukkan kenapa kita butuh Khilafah Islam. Beberapa argumentasi penting itu antara lain :

(1) Tuntutan Aqidah dan Syariah Islam. Ikrar seorang muslim yang bersyahadah : la ilaha illa Allah menuntut seorang muslim untuk mau diatur oleh aturan Allah SWT. Allah mengecam tidak beriman sampai seorang muslim mau diatur oleh aturan Islam. Persoalannya, bagaimana mungkin kita bisa menerapkan hukum Allah secara total kalau kita tidak punya negara Khilafah ? Aturan Islam yang lengkap pun tidak akan pernah terwujud tanpa Negara Khilafah. Demikian penting perkara ini sampai Rasulullah SAW menyebut mati jahiliyah yang dipundaknya tidak ada bai’at kepada Khalifah.

(2) Mensejahterakan rakyat. Tanpa Khilafah umat diatur dengan sistem kapitalistik yang serakah. Sistem kapitalistik ini hanya mensejahterakan sebagian kecil orang. Sementara mayoritas umat hidup dalam kemiskinan. Jangan untuk pendidikan, kesehatan, dan transportasi yang semakin mahal dan tidak terjangkau, untuk makanpun sulit. Meksipun negeri Islam, negeri yang kekayaan alamnya luar biasa. Bagaikan kata pepatah : Ayam mati di lumbung padi. Sementara kebijakan ekonomi khilafah adalah menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) tiap individu rakyat. Pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi yang merupakan kebutuhan vital rakyat pun diperoleh dengan biaya murah, bahkan bisa gratis. Sebab, kekayaan alam seperti emas, minyak, gas, hutan adalah milik umum yang hasilnya diberikan kepada rakyat.

(3) Menjamin keamanan rakyat. Penguasa sekuler negeri-negeri Islam karena lebih menghamba kepada kepentingan penjajah, membiarkan rakyatnya dibunuh. Atas nama demokrasi, kebebasan, perang melawan terorisme, penguasa itu membunuh rakyatnya. Saudi, Kuwait, Bahrain, Qatar, Turki, bahkan menyediakan lahan bagi pesawat dan pangkalan militer negara penjajah untuk lebih gampang membunuh saudaranya di Irak dan Afghanistan. Tidak halnya dengan Khalifah yang agung, mereka akan menjaga nyawa rakyatnya. Rasulullah SAW marah besar saat ada seorang muslim yang terbunuh di Madinah oleh segerombolan Yahudi yang mengeroyoknya. Pasalnya, pria muslim tadi membela seorang muslimah yang dinodai kehormatannya oleh gerombolan Yahudi. Apa yang dilakukan Rasulullah SAW untuk membela rakyatnya yang terbunuh ? Hukuman mati bagi pelaku pembunuhan dan mengusir Yahudi yang telah melanggar perjanjian. Jangankan nyawa manusia, Umar bin Khaththab sangat khawatir kalau di perjalanan ada unta yang terperosok karena jalan yang rusak. Khalifah juga akan bertindak tegas terhadap pelaku pembunuhan apalagi para perusuh yang membunuh banyak orang. Khalifah tentu saja tidak membiarkan ada rakyat yang dibunuh dan dibantai.

(4) Menjaga pertahanan, keutuhan dan persatuan negeri-negeri Islam. Ketiadaan Khilafah, membuat kaum muslim bagaikan kehilangan penjaga rumah mereka. Akibatnya, orang-orang jahat dengan gampang masuk dan membuat kerusakan di negeri-negeri Islam. Ironisnya, orang-orang jahat ini diundang oleh penguasa muslim sendiri, atas nama demokrasi, rekontruksi, pembangunan, investasi dan lain-lain. Padahal penjajah tersebut punya tujuan yang satu mengeksploitasi negeri-negeri Islam. Negeri-negeri Islam yang tadinya satu dibawah naungan Khilafahpun dipecah-pecah, atas nama kemerdekaan dan penyelesaian konflik. Timor Timur lepas, Sudan diambang perpecahan, muncul konflik etnis di Irak, semuanya tidak lepas dari peran penjajah. Khalifah-lah yang akan kembali menyatukan umat Islam. Dan itu pernah terbukti bukan omong kosong. Khilafah Islam berhasil menyatukan umat manusia dari berbagai ras, suku, bangsa, warna kulit dan latar belakang agama yang sebelumnya berbeda. Semuanya dilebur dengan prinsip ukhuwah Islamiyyah. Tentu saja Khalifah tidak akan membiarkan ada penjajah yang ingin masuk ke negeri Islam. Lihat sikap tegas Rasulullah mempertahankan keutuhan negeranya. Melihat pengkhianatan kabilah Yahudi Khoibar yang menikam dari dalam saat membantu pasukan koalisi dalam perang Ahzab, Rasulullah tidak tinggal diam, segera setelah kembali dari Makkah, Rasulullah menyerang dan menghukum Yahudi Khoibar.

(5) Memuliakan dan menjaga kehormatan wanita. Kapitalisme telah merendahkan wanita dengan serendah-rendahnya. Mereka menganggap wanita tidak lebih dari barang ekonomi yang bisa diperjual belikan. Lihat saja bisnis pelacuran , hiburan, yang semuanya mengekspolitasi wanita. Para kapitalis yang rakus juga memperkerjakan wanita di pabrik-pabrik dengan upah yang sangat murah. Sangat berbeda dengan Islam, yang demikian memuliakan wanita. Pesan Rasulullah: sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap wanitanya. Benar-benar dilaksanakan oleh umat Islam. Islam menjaga kehormatan wanita dengan kewajiban menutup aurat dan mengatur pergaulan wanita. Siapa yang menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bukti dijatuhkan sanksi oleh Kholifah dengan tuduhan qadzaf. Wanitapun diposisikan Islam pada tempat yang sangat mulia di keluarga sebagai ummu wa rabbatul bait (pengatur rumah tangga), dengan demikan para ibu menjadi ujung tombak terciptanya generasi islam yang berkualitas dan bertakwa.

(6) Melindungi orang-orang yang lemah dan warga non muslim. Kapitalisme telah mendiskriminasi manusia berdasarkan kekuatan modalnya. Anda bisa dapat makan layak, pelayanan kesehatan prima, pendidikan unggul, rumah yang asri dan nyaman, kalau anda punya modal besar, uang. Kalau tidak, anda layak untuk tidak hidup layak. Berbeda dengan Islam , yang akan menjamin orang-orang lemah dan miskin. Termasuk juga melindungi warga non muslim ahlul dzimmah. Rasulullah sampai mengingatkan dengan keras untuk tidak menganggu ahlul dzimmah. Orang-orang non muslim dibiarkan beribadah, makan, dan minum sesuai dengan ajaran agama mereka. Tidak ada paksaan bagi mereka untuk masuk Islam. Kebutuhan pokok mereka dijamin sebagai bagian dari hak mereka menjadi warga negara Daulah Islam. Tidak mengherankan begitu kagetnya pasukan tentera salib, saat melihat komunitas Nasrani di negeri Daulah Khilafah malah membantu pasukan Islam untuk memerangi pasukan salib. Mereka lupa, Islam telah mensejahterakan orang-orang non Islam.

(7) Menyebarluaskan rahmat lil ‘alaminnya Islam. Penyebaran nilai-nilai Kapitalisme seperti sekulerisme, demokrasi, HAM, pluralisme, pasar bebas, telah menjadi bencana besar bagi umat manusia. Negara-negara penjajah hidup mewah , sementara mayoritas sisanya hidup miskin. Siapa yang bisa menyelamatkan ini semua. Tidak lain kecuali Islam. Nilai-nilai Islam yang bersumber dari Allah SWT akan memberikan rahmat bagi seluruh dunia, saat Syariat Islam ditegakkan. Inilah yang pernah terjadi. Bagaimana peradaban Islam telah memberikan sumbangan yang luar biasa bagi dunia baik dari segi nilai-nilai ideologis yang mengatur hidup manusia maupun kemajuan material seperti sains dan teknologi. Sejarawan jujur banyak mencatat kenyataan ini.

Point-point diatas akan semakin panjang kalau argumentasi kenapa harus Khilafah dilanjutkan. Saatnyalah umat Islam bangkit untuk kembali menegakkan Khilafah Islam. Dengan Khilafah Islam, kemajuan material yang dijanjikan oleh kapitalis bisa diraih. Tapi tidak hanya sekedar kemajuan materi, dengan Khilafah Islam kehidupan kaum muslim diridhoi oleh Allah SWT. Sebab mereka hidup dengan dasar ketaqwaan kepada Allah SWT. Tidak hanya untuk muslim saja tapi juga bagi orang-orang muslim, sebab Syariah Islam akan memberikan kebaikan bagi setiap manusia. Ya Allah jadikanlah kami, umat Islam segera dapat membai’at seorang Khalifah, sehingga bendera La ilaha illa Allah bisa berkibar di penjuru dunia, dan syariahMu bisa kami laksanakan. Amin.
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

TNI untuk KHILAFAH



Inilah kalimat terindah yang terucap dari
Bapak Jendral TNI Purnawirawan Tyasno Sudarto.
Saya bahasakan ulang biar lebih mudah difahami.
Pesan-pesan kepada TNI :

TNI itu adalah tentara pejuang.

Tentara pejuang itu adalah tentara yang
memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran.

oleh karena itu maka TNI juga seharusnyalah
berjuang untuk penegakan KHILAFAH.

karena tidak ada kebenaran kecuali HUKUM ALLOH SWT
dan Hukum Alloh hanya akan bisa diterapkan secara kaffah
jika ada KHILAFAH. Allohu Akbar...!!!

ilustrasi

.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan menuju KHILAFAH

Pengantar

Banyak pelajaran penting yang dapat dipetik dari perubahan politik Timur Tengah belakangan ini. Dua pelajaran terpenting adalah: Pertama, pembentukan opini umum berlandaskan kesadaran umum ternyata kurang optimal. Perubahan yang ada tak konsepsional, tetapi cenderung emosional. Dengan kata lain, perubahan lebih banyak didorong oleh opini sesaat yang berlandaskan sentimen, bukan didorong oleh kesadaran akan pentingnya syariah atau Khilafah. Maka dari itu, agenda mendesak ke depan ialah bagaimana menggencarkan penyadaran di tengah-tengah umat sebagai landasan opini umum yang mendukung Khilafah.

Kedua: proses peralihan kekuasaan tidak menghasilkan kekuasaan baru sesuai tuntutan Islam. Negara Khilafah tak kunjung lahir, sementara demokrasi yang kufur tetap bercokol. Yang terjadi bukan pergantian sistem, melainkan sebatas pergantian rezim melalui mekanisme pemerintahan sementara untuk mempersiapkan Pemilu yang dipercepat di bawah kontrol Barat sepenuhnya. Dengan kata lain, proses peralihan kekuasaan dalam Islam melalui metode thalabun-nushrah tidak berjalan hingga kini. Ahlun Nushrah (pihak yang mampu memberikan kekuasaan) dari kalangan militer pun belum muncul, padahal eksistensi dan peran mereka mutlak untuk thalabun-nushrah, karena tanpa Ahlun Nushrah tak akan terjadi thalabun-nushrah. Maka dari itu, agenda mendesak ke depan ialah bagaimana melaksanakan thalabun-nushrah dari Ahlun Nushrah yang mampu mengambil alih kekuasaan untuk menegakkan Khilafah. Tulisan ini bertujuan menerangkan beberapa aspek terpenting yang terkait dengan thalabun-nushrah.

Pengertian dan Tujuan

Thalabun-nushrah adalah aktivitas mencari perlindungan dan kekuasaan yang dilakukan partai politik Islam pada penghujung tahapan kedua dakwah, yaitu tahapan berinteraksi dengan umat (at-tafa’ul ma’a al-ummah). Thalabun-nushrah bukanlah suatu tahapan (marhalah) dakwah, melainkan suatu amal (aktivitas) dakwah dalam suatu tahapan dakwah.

Thalabun-nushrah dilakukan pada saat masyarakat, khususnya para pemimpinnya, menolak penerapan Islam dalam kehidupan bernegara dan terjadi tindakan represif seperti penganiayaan terhadap para aktivis partai politik yang berjuang menegakkan Khilafah (M. Husain Abdullah, Ath-Thariqah asy-Syar’iyah li Isti’naf al-Hayah al-Islamiyah, hlm. 90).

Thalabun-nushrah mempunyai dua tujuan: Pertama, mendapatkan perlindungan (himayah) bagi para individu pengemban dakwah dan kegiatan dakwahnya. Misal, Rasulullah saw. mendapat perlindungan dari pamannya (Abu Thalib), atau Rasulullah saw. mendapat jaminan keamanan dari Muth’im bin Adi sepulangnya dari Thaif. Kedua, untuk mendapatkan kekuasaan (al-hukm) guna menegakkan hukum Allah dalam negara Khilafah. Misal, dulu Rasulullah saw. menerima kekuasaan dari kaum Anshar sehingga beliau kemudian dapat menegakkan Daulah Islamiyah di Madinah (Manhaj Hizbut Tahrir, 2009, hal. 49; M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital, I/409).

Metode Mendirikan Khilafah
Thalabun-nushrah adalah thariqah (metode) yang tetap dan wajib dilaksanakan untuk menegakkan Khilafah. Jadi, thalabun-nushrah bukan uslub (cara) yang hukumnya mubah yang dapat berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi. (Ahmad Al-Mahmud, Ad-Da’wah ila al-Islam, hlm. 34).

Kewajiban thalabun-nushrah didasarkan pada teladan Rasulullah saw. dalam perjuangan beliau mencari perlindungan dan kekuasaan dari para kepala kabilah (suku) saat itu. Rasulullah saw. mulai melakukannya pada tahun ke-8 kenabian, khususnya setelah wafatnya paman beliau Abu Thalib dan istri beliau Khadijah, dan semakin meningkatnya gangguan fisik dari kaum Quraisy kepada beliau. Rasulullah saw. melakukan thalabun-nushrah kepada banyak kabilah, baik di kampung mereka maupun di tempat-tempat mereka saat musim haji di Makkah. Ibnu Saad dalam kitabnya At-Thabaqat menyebutkan 15 kabilah yang didatangi Rasulullah saw. dalam rangka thalabun-nushrah, di antaranya kabilah Kindah, Hanifah, Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah, Kalb, Bakar bin Wail, Hamdan, dan lain-lain. Kepada setiap kabilah Rasulullah saw. mengajak mereka untuk beriman dan memberi nushrah kepada beliau untuk memberikan kekuasaan demi tegaknya agama Allah. (M. Abdullah Al-Mas’ari, Al-Mana’ah wa Thalab an-Nushrah, hlm. 3-8).

Sungguh, upaya ini memang tidak mudah. Penolakan demi penolakan datang beruntun silih berganti. Namun, Rasulullah saw. tidak mengubah cara ini dengan cara lain dan terus memegang teguh cara ini dengan gigih walaupun sering menghadapi kegagalan dan penolakan. Ini merupakan qarinah (indikasi) yang jazim (tegas) bahwa thalabun-nushrah yang dilakukan Rasulullah saw. adalah suatu kewajiban dan perintah syar’i, yakni perintah dari Allah SWT, bukan inisiatif Rasulullah saw. sendiri atau sekadar tuntutan keadaan. Alhamdulillah, akhirnya Rasulullah saw. berhasil mendapatkan nushrah dari kaum Anshar pada tahun ke-12 kenabian yang menyerahkan kekuasaan mereka di Madinah kepada beliau (‘Atha bin Khalil, Taysir al-Wushul ila al-Ushul, hlm. 21; Ahmad al-Mahmud, Ad-Da’wah ila al-Islam, hlm. 35; M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 311).

Jelaslah, satu-satunya metode yang sahih untuk mendapatkan kekuasaan dan mendirikan Khilafah adalah thalabun-nushrah; bukan dengan cara-cara lain semisal mendirikan masjid, rumah sakit, sekolah; atau menolong kaum fakir-miskin dan mengajak pada akhlaqul karimah. Ini semua amal salih, tetapi bukan metode menegakkan Khilafah. Metodenya bukan pula dengan mengangkat senjata memerangi penguasa, atau dengan terjun ke politik praktis dengan masuk parlemen atau pemerintahan sekular, atau dengan pengerahan massa (people power) untuk menggulingkan kekuasaan. Semua cara ini adalah penyimpangan (mukhalafah) dari teladan thalabun-nushrah yang dicontohkan Rasulullah saw. untuk menegakkan Daulah Islamiyah (Ahmad al-Mahmud, Ad-Da’wah ila al-Islam, hlm. 37).

Thalabun nushrah-tidaklah identik dengan kudeta militer (al-inqilab al-‘askari). Thalabun-nushrah adalah aktivitas politik, bukan aktivitas militer. Jadi keliru kalau ada yang berpendapat thalabun-nushrah sama saja dengan kudeta militer. Yang benar, kudeta militer hanyalah salah satu cara (uslub)—bukan satu-satunya cara—yang dapat dilaksanakan oleh Ahlun Nushrah. Sebagai metode, thalabun-nushrah adalah langkah prinsipil yang tunggal dan tetap yang dilakukan oleh jamaah/harakah dakwah kepada Ahlun Nushrah demi peralihan kekuasaan. Adapun teknis peralihan kekuasaannya bergantung sepenuhnya kepada Ahlun Nushrah; boleh jadi dengan kudeta militer atau dengan cara lain yang damai, tergantung situasi yang ada. Bahkan dulu kaum Anshar memberikan kekuasaan kepada Rasulullah saw. dengan cara damai, karena memang saat itu kaum Anshar sendirilah yang sedang memegang kekuasaan (Hazim ‘Ied Badar, Thariqah Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir, hlm.18).

Seputar Ahlun Nushrah

Ahlun Nushrah atau disebut juga Ahlul Quwwah artinya adalah al-qadirun ‘ala i’tha’ al-hukm, yaitu orang-orang yang berkemampuan untuk memberikan kekuasaan. Mereka bisa jadi adalah orang-orang yang sedang memegang kekuasaan, misalnya presiden atau panglima militer, atau bisa jadi tidak sedang memegang kekuasaan, namun memiliki pengaruh yang kuat kepada masyarakat, misalnya kepala kabilah, pimpinan partai politik, dsb (Abu Al-Harits, Thalab an-Nushrah, hlm. 1; M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 312).

Berdasarkan Sirah Nabi saw., dapat disimpulkan beberapa poin penting terkait Ahlun Nushrah. Pertama: Ahlun Nushrah haruslah sebuah kelompok (jama’ah), bukan individu. Sebab, Rasulullah saw. hanya meminta nushrah dari kelompok, bukan dari individu-individu, kecuali individu itu adalah representasi dari sebuah kelompok. Dulu Rasulullah saw. mendatangi kabilah Tsaqif di Thaif, yang kedudukan kabilah itu setara dengan negara. Beliau juga mendatangi kabilah Kalb sebagai kelompok yang kuat dalam sebuah negara. Beliau juga mendatangi Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah sebagai individu-individu yang merepresentasikan sebuah negara (M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 311-313).

Kedua: Ahlun Nushrah haruslah kelompok yang kuat, yakni berkemampuan menyerahkan kekuasaan, termasuk mampu mempertahan-kan Khilafah kalau sudah berdiri. Jadi thalabun-nushrah tak boleh berasal dari kelompok yang lemah. Dulu Rasulullah saw. pernah meminta nushrah dari kabilah Bakar bin Wail. Namun, Rasulullah saw. kemudian membatalkannya setelah tahu kabilah itu tidak berkemampuan. Rasulullah saw. bertanya kepada kabilah Bakar bin Wail, “Berapa jumlah kalian?” Mereka menjawab, “Banyak, seperti butiran tanah.” Rasulullah saw. bertanya lagi, “Bagaimana kekuatan kalian?” Mereka menjawab, “Tak ada kekuatan (laa mana’ah). Kami bertetangga dengan Persia, tetapi kami tak mampu melindungi kami dari mereka…” Akhirnya Rasulullah saw. hanya mengajak mereka ingat kepada Allah dan mengabarkan kerasulan beliau (M. Abdullah Al-Mas’ari, Al-Mana’ah wa Thalab an-Nushrah, hlm. 4; M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital, I/411).

Ketiga: Ahlun Nushrah wajib orang-orang Muslim, tak boleh non-Muslim. Hal ini tampak jelas dari aktivitas Rasulullah saw. dalam thalabun-nushrah kepada berbagai kabilah. Beliau meminta mereka beriman lebih dulu, setelah itu baru meminta mereka memberikan perlindungan kepada Rasulullah saw. Ini jika nushrah yang diminta berupa dukungan untuk memperoleh kekuasaan. Adapun jika untuk kepentingan perlindungan pribadi (himayah syakhshiyah), boleh berasal dari non-Muslim, seperti halnya Rasulullah saw. yang mendapat perlindungan dari paman beliau Abu Thalib yang non-Muslim (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital, I/408).

Keempat: Ahlun Nushrah haruslah orang-orang yang mendukung syariah dan Khilafah, bukan orang yang memusuhi Islam seperti kaum sekular, liberal, dsb. Dulu Rasulullah saw. mendapatkan nushrah dari kabilah Aus dan Khazraj setelah kedua kabilah itu mendapatkan pengajaran agama Islam dari Mushab bin Umair ra. di Madinah. Jadi, Ahlun Nushrah wajib mengikuti pembinaan lebih dulu sebagai pelajar (daris) dalam halqah untuk mempelajari Islam dalam partai politik yang melakukan thalabun-nushrah, meski tidak disyaratkan harus menjadi anggota partai politik itu (M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 315).

Kelima: Ahlun Nushrah harus berada sepenuhnya di bawah kendali partai politik yang mereka dukung, bukan menjadi kekuatan terpisah di luar kontrol. Ini dapat dilihat dari bagaimana Rasulullah saw. mengendalikan sepenuhnya kabilah Aus dan Khazraj yang memberikan nushrah. Misalnya, Rasulullah saw. meminta kabilah Aus dan Khazraj untuk memilih 12 orang dari mereka sebagai wakil mereka untuk bermusyawarah dengan Rasulullah saw. Rasulullah saw. juga melarang kabilah Aus dan Khazraj untuk memerangi penduduk Mina. Ini menunjukkan semua urusan Ahlun Nushrah berada sepenuhnya di bawah kendali Rasulullah saw. (M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 315).

Keenam: Ahlun Nushrah tidak dibenarkan meminta kompensasi atau konsesi tertentu sebagai imbalan melakukan thalabun-nushrah, misalnya meminta jabatan tertentu setelah Khilafah berdiri. Ini tampak jelas dari penolakan Rasulullah saw. terhadap permintaan kabilah Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah yang mensyaratkan agar setelah Rasululah saw. meninggal kekuasaan diserahkan kepada mereka (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital, I/411).

Ketujuh: Ahlun Nushrah disyaratkan tidak terikat dengan perjanjian internasional yang bertentangan dengan dakwah, sementara mereka pun tak mampu melepaskan diri dari perjanjian internasional itu. Jadi, tak diterima, misalnya, Ahlun Nushrah yang masih terikat dengan perjanjian Camp David dengan AS untuk melindungi Israel. Hal ini karena Rasulullah saw. dulu tidak jadi meminta nushrah dari kabilah Bani Syaiban, karena mereka masih terikat perjanjian dengan Kerajaan Persia untuk tidak saling menyerang, sedang mereka pun tidak mampu melepaskan diri dari perjanjian itu (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital, I/414)

Langkah Praktis Thalabun Nushrah

Thalabun-nushrah adalah aktivitas yang berat sekaligus berisiko. Tidak setiap anggota partai politik mampu memikul tugas mulia ini. Maka dari itu, thalabun-nushrah tak menjadi kewajiban umum untuk setiap anggota partai politik, namun hanya menjadi kewajiban sebagian anggotanya saja. Bisa jadi hanya diperlukan satu delegasi, atau bahkan satu orang, untuk melakukan thalabun-nushrah kepada seorang presiden, atau seorang jenderal pimpinan militer, atau seorang ketua partai politik, atau seorang pimpinan kelompok besar yang berpengaruh.

Jadi, thalabun-nushrah adalah aktivitas yang khusus dan rahasia. Sebab, tabiat thalabun-nushrah memang hanya menghendaki keterlibatan sejumlah kecil orang saja, bukan banyak orang (M. Muhsin Radhi, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu, hlm. 312).

Aktivitas itu tentu berbeda dengan aktivitas umum yang menjadi kewajiban umum yang mampu dijalankan oleh setiap aktivis partai politik, seperti pembinaan dan pengkaderan dalam halqah murakkazah (intensif), atau aktivitas pembinaan umum seperti seminar, tablig akbar, masirah, dan sebagainya.

Aktivitas umum dan thalabun-nushrah ini akan saling melengkapi dan membutuhkan. Sebab, thalabun-nushrah yang berhasil membutuhkan suasana yang kondusif, yaitu terwujudnya opini umum berlandaskan kesadaran umum yang mendukung Syariah dan Khilafah (M. Husain Abdullah, Ath-Thariqah asy-Syar’iyah li Isti’naf al-Hayah al-Islamiyah, hlm. 90).

Wallahu a’lam. [hizbut-tahrir, judul asli: Thalabun-Nushrah: Kunci Perubahan]

Daftar Bacaan
   1. Abdullah, Muhammad Husain, Ath-Thariqah asy-Syar’iyah li Isti’naf al-Hayah al-Islamiyah (Beirut: Dar Al-Bayariq), t.t.
   2. Al-Mas’ari, Muhammad Abdullah, Al-Mana’ah wa Thalab an-Nushrah (London: Lajnah al-Difa’ ‘an al-Huquq sy-Syar’iyah), 2002.
   3. Al-Syuwaiki, Muhammad, Ath-Thariq ila Dawlah Al-Khilafah (Baitul Maqdis: t.p.), 1411 H.
   4. Badar, Hazim ‘Ied, Thariqah Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir Thariqah Hashriyah La Yujad Ghayruha La Syar’an wa La Waqi’an, www.shamela.ws.
   5. Haikal, Muhammad Khair, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah asy-Syar’iyah (Beirut: Dar Al-Bayariq), 1992.
   6. Hasan, Mahmud Abdul Karim, At-Taghyir Hatmiyah ad-Dawlah al-Islamiyah (t.tp.: t.p.), Cet. II, 2004.
   7. Radhi, Muhammad Muhsin, Hizb at-Tahrir Tsaqafatuhu wa Manhajuhu fi Iqamah Dawlah al-Khilafah al-Islamiyah (Baghdad: t.p.), 2006.
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Salafi dan Ikhwan Mesir Gelar Aksi Bersama Tuntut Khilafah Islamiyah

Lebih dari 50.000 orang pada hari Sabtu lalu menghadiri rapat akbar bersama yang diadakan oleh jamaah Ikhwanul Muslimin dan Salafi di distrik Haram, Giza.

Penyelenggara acara meneriakkan slogan-slogan yang menyatakan bahwa Ikhwan dan Salafi adalah satu, dan keduanya berusaha untuk menerapkan Syariah Islam.

“Persatuan negara-negara Arab dan bersatunya negara-negara Islam pasti akan datang,” kata tokoh Salafi seorang pendakwah bernama Safwat Hijazy dalam aksi tersebut. “Dan segera kita akan memiliki satu khalifah untuk memerintah kita semua.”

Hijazy juga mengutuk mereka yang membakar gereja di Imbaba pada hari Sabtu . “Mereka bukan Salafi ataupun Ikhwan, dan mereka bukan pula orang Mesir,” katanya dengan tegas. “Mereka adalah musuh yang memicu perselisihan sektarian.”

Seorang pendakwah salafi papan atas Syaikh Muhammad Hassan, meminta semua jamaah Islam untuk meyakinkan umat Muslim dan Kristen bahwa mereka sama-sama bangsa Mesir. “Mesir bukan milik umat Islam saja,” katanya. “Dan Koptik dilindungi oleh Islam. Mereka tidak perlu hijrah ke Amerika Serikat untuk hal itu. “(eramuslim.com, 9/5/2011)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Syariah dan Khilafah Menjamin Kesejahteraan Perempuan

Syariah dan Khilafah Menjamin Kesejahteraan Perempuan
Oleh: Hj.Nida' Sa'adah, SE,Ak


A.    Khalifah adalah penguasa pilihan rakyat yang berkomitmen dan mampu mensejahterakan rakyat.
Rasulullah saw menggambarkan khalifah sebagaimana dalam dua hadits berikut:
“Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyatnya.” Bukhari dan Muslim)
“Sesungguhnya imam laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. Karena itu jika ia memerintahkan ketaqwaan kepada Allah Azza wa Jalla dan berbuat adil, maka ia akan memperoleh pahala dan jika ia memerintahkan selain itu maka ia akan mendapatkan dosanya.” (HR Muslim)
Khalifah adalah penguasa yang dipilih oleh kaum muslimin dengan ridlo dan ikhtiar. Rakyat bebas memilih khalifah dari orang-orang yang hanya memenuhi syarat menjadi khalifah. Khalifah harus dipilih dari orang yang sadar bahwa kesejahteraan dan perlindungan bagi tiap individu rakyat adalah sesuatu yang akan ia pertanggungjawabkan di akherat kelak. Penguasaan tidak hanya sekedar bertanggungjawab kepada rakyatnya. Walaupun rakyatnya diam dalam kesulitan hidup di dunia, Allah akan sangat keras siksaNya di akherat kelak kepada penguasa yang menyulitkan kehidupan rakyatnya. Seharusnya tanggungjawab di hadapan Allah lah yang melandasi komitmen penguasa untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.
Syariah Islam menuntun kita untuk memilih penguasa yang memenuhi syarat:
1.    Muslim
2.    Adil (tindakannya sesuai syariah)
3.    Baligh
4.    Berakal (tidak gila atau hilang kemampuan akalnya)
5.    Laki-laki
6.    Merdeka (bukan budak/hamba sahaya seseorang)
7.    Kapabel/mampu mengemban tanggungjawab kepemimpinan pemerintahan.
Ketika Rasulullah menyampaikan bahwa tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan pemerintahannya kepada perempuan, yang berarti tuntunan bagi kita untuk memilih penguasa yang laki-laki, tidak menjadi masalah bagi perempuan. Karena Allah SWT melalui RasulNya telah memberikan tanggungjawab kepada penguasa laki-laki untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya termasuk kaum perempuan. Selama laki-laki yang dipilih tersebut memnuhi syarat menjadi penguasa , maka kesejahteraan perempuan bisa diwujudkan.

B.    Penguasa Wajib Menerapkan Sistem Ekonomi Islam
Seorang penguasa harus memiliki konsep yang jelas dan benar bagaimana ia bisa menyediakan kebutuhan pangan, pakaian, rumah, bahan bakar, listrik, sarana transportasi, pendidikan, pelayanan kesehatan dan keamanan bagi tiap warga Negara. Konsep yang jelas dan benar itu telah ada dalam syariah Islam. Perspektif syariah Islam lah yang menjamin kesejahteraan perempuan bukan perspektif perempuan. Khalifah terikat untuk hanya mengimplementasikan konsep dari syariah Islam bukan yang lain. Tidak hanya itu, seharusnya juga mampu mengimplementasikan konsepnya tersebut sehingga kesejahteraan rakyat terwujud.
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.” (TQS Al Ahzab: 36).
Penerapkan sistem ekonomi Islam dapat mensejahterakan setiap rakyat termasuk perempuan, antara lain karena:
1.    Islam menetapkan bahwa aset ekonomi yang mengusai hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum dan dikelola oleh Negara. Yang termasuk aset ekonomi milik umum ini adalah:
a.    Komoditi yang pengadaannya untuk masyarakat luas membutuhkan modal yang besar (bahan bakar, listrik, air bersih dll)
b.    Pertambangan dalam skala yang besar dan
c.    Aset yang digunakan secara bersama oleh masyarakat (sungai, danau, hutan, laut, jalan, pasar, pelabuhan udara, pelabuhan laut dll).
Negara harus menjadi produsen listrik, bahan bakar dan air bersih serta menyediakannya kepada rakyat secara gratis atau menjual murah kepada rakyat tanpa mengambil keuntungan/profit.  Negara juga harus mengatur agar jalan, pasar, pelabuhan dan fasilitas umum lain tersedia bagi setiap warga Negara. Negara juga harus mengatur agar akses masyarakat untuk mendapatkan penghidupan dari sungai, danau, hutan dan barang tambang selalu terbuka bagi tiap warga Negara, tidak boleh ada pihak yang menutup akses tersebut. Negara juga harus mengatur agar tidak boleh ada pihak yang menutup akses tersebut. Negara juga harus mengatur agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat pengambilan hasil dari sungai, danau, hutan dan barang tambang, hasil hutan, hasil laut danau atau sungai oleh Negara, insyaAllah Negara akan mendapatkan anggaran yang cukup untuk memberikan pendidikan gratis dan bermutu sampai tingkat perguruan tinggi, pelayanan kesetahan gratis, subsidi transportasi dan komunikasi serta jaminan keamanan gratis oleh aparat kepolisian kepada setiap warga Negara.
2.    Islam selalu menempatkan perempuan sebagai pihak yang dinafkahi. Kesejahteraannya ditanggung oleh kepala keluarga atau walinya, atau oleh kepala keluarga atau walinya atau oleh Negara pada saat keluarga atau walinya tidak mampu menafkahi. Perempuan boleh bekerja tidak wajib bekerja. Karenanya perempuan bekerja bukan karena tekanan ekonomi, hanya sebagai amal shalih bagi masyarakat.
3.    Islam menutup peluang berkembangnya perekonomian  non riil. Islam mengharamkan riba dan spekulasi bursa saham. Selain itu Islam hanya menempatkan uang sebagai alat tukar bukan komoditi perdagangan. Ini menutup kemungkinan peredaran uang ke transaksi-transaksi yang tidak berkaitan dengan berputarnya roda ekonomi yang mensejahterakan banyak warga Negara. Bandingkan dengan sistem ekonomi kapitalisme yang memungkinkan 99% uang beredar di pasar uang dunia yang hanya dinikmati oleh 5% penduduk yang tidak berpengaruh pada produksi barang dan jasa sehingga tidak berpengaruh pada kesejahteraan warga Negara yang lain. Sementara 95% penduduk dunia harus bersaing mencari penghidupan dengan 1% uang yang tersisa. Selain itu karena sifatnya yang non riil, menyebabkan penggelembungan ekonomi. Ketika ada krisis kepercayaan kepada perbankan atau harga saham, maka pasti terjadi krisis keuangan karena jumlah uang yang beredar memang jauh lebih sedikit dari jumlah uang yang tercatat dalam transaksi.
4.    Islam menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan usaha-usaha ekonomi yang riil yang dimiliki individu warga Negara dengan:
a.    Terhindar dari inflasi/turunnya nilai mata uang karena sistem  mata uangnya bersandar pada emas dan perak.
b.    Kemudahan mendapatkan modal. Modal bisa didapat dari kas Negara (baitul maal) dan perorangan. Baitul maal akan banyak sekali menyimpan uang zakat, infak dan shodaqoh dari warga Negara muslim, jizyah dari warga Negara non muslim, hasil pengelolaan kepemilikan umum dan sumber pendapatan Negara yang lain. Dalam kondisi ini tidak dibutuhkan perbankan dan bursa saham, karena kumpulan modal baitul maal sudah lebih dari cukup untuk mencukupi kebutuhan modal warga Negara. Modal bisa di dapat dari Baitul Maal dalam bentuk pemberian cuma-cuma atau hutang tanpa bunga. Modal usaha juga bisa didapat dari perorangan yang memiliki kelebihan uang. Individu dalam Islam akan terdorong menginvestasi uangnya ke usaha riil, karena keinginan untuk bermanfaat bagi banyak orang, larangan meribakan uang dan larangan menimbun kekayaan.
c.    Mudah dan murahnya bahan baku dan bahan bakar karena pengelolaan sungai, danau, laut, hutan dan barang tambang oleh Negara sesuai syariah Islam.
d.    Adanya informasi pasar, perlindungan pasar dalam negeri dari serbuan produk luar negeri dengan instrument perjanjian bilateral antar Negara dan instrument cukai dan kemudahan untuk menembus pasar luar negeri dari Negara kepada tiap warga Negara.
e.    Tidak ada penarikan pajak dan cukai dari Negara terhadap warga negaranya.
f.    Tenaga kerja dibayar sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Kesejahteraan pekerja tidak dibebankan kepada pengusaha tetapi merupakan tanggungjawab Negara. Karena Negara yang mengelola aset ekonomi yang merupakan kepemilikan umum yang jumlahnya sangat besar, tidak sulit bagi Negara untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan gratis, biaya pendidikan gratis, subsidi transportasi dan komunikasi public, serta jaminan keamanan gratis bagi semua warga Negara termasuk para pekerja.
Dengan semua hal tersebut di atas,  setiap warga Negara dimungkinkan bekerja dan berpenghidupan yang layak. Apabila ada warga Negara yang lemah, karena sakit, cacat atau sudah lanjut usia, sehingga tidak bisa lagi bekerja, maka tanggungjawab nafkah mereka dibebankan kepada keluarga mereka. Bila keluarganya tidak ada yang sanggup menafkahinya, maka penghidupan dirinya dan keluarganya ditanggung seluruhnya oleh Negara.

C.    Khalifah Dikontrol dan Bekerjasama dengan Rakyat Dalam Meraih Kesejahteraan
Penguasa diberi tanggungjawab yang besar untuk mensejahterakan setiap warga negaranya. Karenanya ia diberi wewenang menyusun perundang-undangan yang didasarkan kepada Al Qur’an dan Al Hadist. Diantaranya dalam perundang-undangan tersebut, penguasa diberi wewenang mengelola kepemilikan umum untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Sementara itu kewajiban rakyat, baik laki-laki maupun perempuan untuk mentaati penguasa. Rasulullah Saw bersabda:
“Mendengar dan taat (kepada penguasa) adalah wajib bagi seorang Muslim dalam perkara yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai selama tidak bermaksiat . jika diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak perlu mendengar dan tidak perlu ada ketaatan” (HR Muslim)
Khalifah Abu Bakar ra. memberikan tauladan kepada para penguasa, dalam pidatonya:”Taatilah aku selama aku mentaati Allah dan RasulNya. Jika aku menyalahi Allah dan RasulNya maka jangan kalian taati aku”.
Namun sebagai manusia, penguasa juga berpeluang melakukan kesalahan. Dalam hal ini rakyat wajib menasehati dan mengoreksi penguasanya. Rasulullah saw pernah bersabda:”Sesungguhnya di antara aktivis jihad yang paling agung adalah menyampaikan kata-kata yang adil (benar) kepada penguasa yang jahat” (HR At-Tirmidzi). Hadist ini mendorong rakyat termasuk kaum perempuan agar meluruskan kesalahan penguasanya sekalipun harus menanggung resiko kematian.
Apabila penguasa tetap menyalahi aturan syariah Islam atau mengambil kebijakan yang merugikan rakyat atau mendzolimi rakyat dan rakyat merasa koreksinya ke penguasa diabaikan, maka rakyat dapat membawa perkara itu ke pengadilan. Apabila penguasa terbukti melakukan pelanggaran terhadap syariah atau merugikan rakyat atau mendzolimi rakyat, penguasa wajib tunduk pada pengadilan apabila pengadilan memutuskan penguasa untuk mencabut keputusannya yang salah atau tidak tepat.
Kesadaran rakyat dan penguasa terhadap kewajiban-kewajiban terkait control dan kritik ini menjadi jaminan pemerintah yang baik, adil, lurus dan bersih. Dalam suasana hubungan penguasa dan rakyat yang sehat seperti di ataslah penguasa dan rakyat bekerjasama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi setiap rakyat, laki-laki dan perempuan, muslim dan non muslim.

Apa Yang Harus Perempuan Lakukan Untuk Raih Kesejahteraan?
Kaum perempuan saat ini sudah tahu bahwa sistem ekonomi Islam tidak diterapkan. Akibatnya pemerintahan saat ini hanya mampu mensejahterakan sebagian orang dan gagal mensejahterakan setiap individu warga Negara sebagaimana amanah Allah SWT kepada kepala Negara. Tidak hanya itu, selain penuh dengan riba dan spekulasi perjudian, rentan akan krisis dan inflasi, sistem ekonomi saat ini juga gagal melahirkan pemerintahan yang kuat dan mandiri karena kekuatan politiknya bergantung pada pemegang capital yang menguasai aset ekonomi. Dengan rakyat sebagai santapan para kapitalis dunia. Rakyat umumnya hanya menjadi pasar dan tenaga kerja murah, sementara kekayaan alam mereka yang melimpah ruah memperkaya kaum kapitalis.
Kita juga tahu bahwa demokrasi saat ini hanya merupakan alat bagi kapitalis dunia untuk menjajah negeri kita. Demokrasi tidak menjamin kesejahteraan perempuan. Penerapan sistem ekonomi Islam juga dianggap terlalu besar kepada pemerintah. Sangat sulit bahkan mustahil untuk berharap akan adanya penerapan sistem ekonomi Islam yang mensejahterakan dalam kerangka demokrasi. Karenanya kita tidak perlu ragu untuk keluar dari sistem demokrasi. Janji-janji demokrasi seperti kedudukan yang setara di hadapan hukum. Kepastian hukum, akuntabititas pemerintah, mekanisme control pemerintahan dan terakomodasinya aspirasi rakyat hanyalah isapan jempol belaka, karena semua itu tidak akan pernah terealisasi untuk mengayomi setiap rakyat, melainkan hanya segelintir orang yang punya modal saja. Justru kita bisa mendapatkan semua itu secara adil (sesuai syariah) sekaligus meraih kesejahteraan dalam sistem pemerintahan Islam, Khilafah Islamiyah.
Kita tahu semua hal di atas dan sangat merindukan untuk hidup sejahtera dengan naungan syariah dan Khilafah. Apakah kita hanya akan berdiam diri menunggu janji kemenangan Islam datang, sementara Allah telah berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri…” (TQS Ar-Ra’d:13:11)





Lalu apa yang harus kita lakukan untuk meraih kerinduan kita itu?
Kita harus mencontoh bagaimana Rasulullah Saw dan para shahabat menegakkan Khilafah Islamiyah di Madinah, yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.    Memulai perjuangan dengan penuh keyakinan bahwa hanya dengan syariah dan Khilafahlah kita akan meraih kesejahteraan, kebahagiaan dan kemulian hidup di dunia dan akhirat. Allah SWT sudah menjanjikan pertolongan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh memperjuangkan agama-Nya dan akan memberi kemenangan kepada mereka suatu saat. Keyakinan tersebut menjadikan kita selalu mempunyai kekuatan untuk senantiasa berupaya meraih kemenangan tersebut, dan tidak akan mudah putus asa menghadapi semua cobaan dalam perjuangan. Sebagaimana Rasullah Saw dan para shahabat yang tidak pernah berhenti berjuang walaupun mendapatkan celaan, siksaan, pemboikotan, pengusiran dan segala bentuk cobaan perjuangan lain. Karena mereka yakin akan mendapatkan kemuliaan dihadapan Allah SWT.
2.    Senantiasa mempelajari bagaimana solusi Islam dalam menyelesaikan  masalah-masalah dalam kehidupan dan langsung mengamalkannya dengan segenap kemampuan yang ada. Sebagaimana Rasulullah Saw dan para shahabat yang tidak pernah berhenti untuk mempelajari Islam dan langsung mengamalkan setiap hukum yang diturunkan. Misalkan ketika Latta dan Uza dicela Al Qur’an, mereka pun segera meninggalkan penyembahan terhadap Latta dan Uza. Ketika orang yang mengarungi timbangan dicela oleh Allah SWT, mereka pun segera meninggalkan pengurangan timbangan. Ketika diminta untuk hijrah mereka pun hijrah. Kita pun seharusnya demikian. Saat kita tahu haramnya riba, seharusnya kita langsung meninggalkannya. Demikian juga kewajiban-kewajiban lain. Saat kita tahu bahwa mata uang seharusnya bersandar pada emas atau perak, kita segera meninggalkan kebiasaan menabung dengan rupiah atau dolar tetapi beralih ke menabung emas. Tidak cukup hanya itu, kitapun harus memperjuangkannya agar terealisasi dalam sistem ekonomi Negara. Saat kita tahu bahwa saat ini kita terjajah secara ekonomi dan politik, karena ketergantungan kita kepada penjajah kafir dalam banyak hal, maka semua hal yang membuat ketergantungan tersebut harus diputus. Membiarkan diri kita dijajah oleh kaum kafir hukumnya haram. Oleh karena itu kita harus memperjuangkan agar negeri naungan Khilafah Islamiyah, terlepas dari ketergantungan kepada Negara-negara kafir.
3.    Selain mengajarkan Islam kepada para shahabat, Rasulullah saw juga membeberkan kerusakan pemikiran-pemikiran yang ada di tengah-tengah masyarakat pada saat itu. Demikian juga Rasulullah saw senantiasa membongkar rencana-rencana orang kafir dalam menghadapi kaum muslimin. Kita harus mencontoh hal tersebut dengan selalu menelaah dan menganalisa kerusakan-kerusakan pemikiran yang ada ditengah-tengah masyarakat dan memonitor rencana-rencana musuh Islam untuk menghalangi perjuangan penegakkan Syariah dan Khilafah. Hanya dengan demikian kita bisa terhindar dan menghindarkan umat dari kerusakan pemikiran yang ada serta mampu menghadapi jebakan-jebakan musuh-musuh Islam di dalam perjuangan. Kita misalnya harus tahu apa yang sebenarnya ada dibalik penyebaran ide demokrasi, HAM, gender, penanggulangan HIV-AIDS dan lain-lain. Dengan demikian kita bisa terhindar dari perangkap orang-orang kafir melalui penyebaan ide-ide tersebut.
4.    Rasulullah Saw dan para shahabat tidak pernah berhenti mendakwahkan apa yang sudah difahaminya kepada orang lain dan terus mengajak orang baru ikut dalam barisan dakwah dan perjuangan penegakkan syariah dan khalifah. Kita juga harus melakukan hal tersebut. Jangan pernah menyimpan ilmu Islam yang berharga hanya untuk diri sendiri.
5.    Rasulullah Saw tidak pernah mau berkompromi dan bekerjasama dalam sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Rasulullah Saw menolak tawaran akan kekuasaan, kekayaan dan wanita ketika diminta berkompromi untuk menyembah Allah, Latta dan Uza secara bergantian, karena hanya Allah lah yang patut disembah. Kita harus melakukan hal yang serupa. Jangan pernah bekerjasama dengan pihak yang akan mengokohkan demokrasi dan kapitalisme dalam kehidupan, walau kita dijanjikan jabatan, kekayaan, bantuan bagi pesantren kita, atau yang lain. Kita hanya memperjuangkan tegaknya Syariah dan Khalifah dan jangan sampai ada pihak yang bisa  membelokkan perjuangan kita kearah yang lain. Kita harus menolak semua bantuan dan tawaran kerjasama dengan pihak-pihak yang merupakan perpanjangan tangan dari orang-orang yang mengokohkan demokrasi dan kapitalisme dalam kehidupan kita. Yang kita lakukan kepada mereka hanyalah mendakwahi mereka, bukan menerima bantuan dan kerjasama dengan mereka. Kita yakin menerima bantuan dan kerjasama dengan mereka hanya akan memerangkap kita untuk terus berada dalam sistem demokrasi dan kapitalisme yang menyengsarakan dan menghinakan kita di dunia dan akherat kelak.
6.    Pada shahabat ra. hanya mau menerima kepemimpinan Rasulullah Saw yang menegakkan Syariah dan Khalifah dan menolak kepemimpinan pihak lain yang menolak Syariah dan Khilafah. Ini juga yang harus kita lakukan saat ini. Kita harusnya hanya mau mendukung kepemimpinan orang atau partai politik yang memperjuangkan penerapan Syariah dan Khilafah. Loyalitas kita kepada Allah SWT tidak akan bisa kita salurkan melalui seseorang atau partai politik yang menolak penegakkan Syariah dan Khilafah. Kalu saat ini kita merasa belum ada orang atau partai politik yang sesuai, jangn memaksakan diri untuk memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat, hal itu hanya akan menjadi dosa bagi kita dihadapan Allah SWT. Yang harus dilakukan adalah mempersiapkan adanya orang yang layak, bukan memilih orang yang tidak layak dan akhirnya menjadi boomerang bagi perjuangan penegakkan Syariah dan Khilafah.
Kita semua hendaknya mengayunkan langkah yang sama untuk menjalankan 6 point yang telah dipaparkan di atas. Itulah manifestasi persatuan kita dalam menegakkan Syariah dan Khilafah. Kita mungkin berada di tempat yang berbeda-beda, tapi dengan sama-sama melaksanakan keenam point di atas, insyaAllah kekuatan kita akan menyatu dalam sebuah arus perjuangan yang dahsyat meraih kemenangan.
Kita tahu pemimpin yang baik hanya akan dipilih oleh rakyat yang baik pula. Pemimpin yang tahu dan taat hukum hanya akan dipilih oleh rakyat yang mengenal dan taat hukum saja. Pemimpin hanya akan terus taat pada hukum apabila rakyatnya terus mengontrol dan mengingatkannya akan hukum.
Saat ini sebagian dari kita sedang menyempurnakan rincian perundang-perundangan yang akan diterapkan segera setelah Khilafah tegak. Saudaraku yang punya keahlian bisa bergabung dengan mereka. Sebagaian orang sedang berproses untuk dikenal kelayakannya sebagai Khalifah, sebagai pemimpin Negara yang kita rindukan. Yang masih harus kita lakukan adalah memperbesar kumpulan rakyat yang mengenal dan menginginkan penerapan hukum-hukum Allah SWT pada diri mereka.
Kumpulan ini harus besar dan terus membesar sampai secara politik mampu memaksa penguasa untuk tunduk kepada hukum-hukum Allah dengan menerapkan Syariah dan Khalifah. Memperbesar kumpulan inilah pekerjaan utama kita saat ini. Dengan upaya sungguh-sungguh dan penuh keyakinan akan pertolongan Allah, sehingga kesejahteraan, kebahagian dan kemuliaan bagai setiap rakyat bisa diwujudkan.
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (TQS. Muhammad:47:7)

D.    Indonesia berpotensi menjadi bangsa Besar, Kuat dan Terdepan.
Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki kekayaan alam berlimpah karena terletak di sisi Barat “Pasifik Ring of Fire” atau Cincin Berapi Pasifik. Total kekayaan Indonesia dalam setahunnya dari minyak bumi, gas bumi, batu bara, emas primer, emas alluvial, perak, bauksit, tembaga, nikel, uranium, perikan tangkap, budidaya laut, perairan umum, biotek laut dan kehutanan adalah Rp.106.315.046.089.930.000.000,00 yang sangatlah cukup memenuhi kebutuhan setiap individu rakyatnya.
Selain sumber daya alam, Indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang terdiri dari 316 etnis suku dan 742 bahasa dan dialek. Jumlah penduduk yang besar berpotensi membentuk kekuatan militer yang tangguh dan terdepan.
Kita renungkan firman Allah SWT sebagai berikut:
”Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan  bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al-A’raaf:7:96)
Jika bangsa ini mau bersungguh-sungguh untuk mewujudkan bangsa yang bedar dan kuat, maka harus memiliki ideologi. Karena dengan ideology, Negara akan mampu memecahkan persoalan kehidupannya berikut tata cara praktisnya. Indonesia adalah negeri Islam, maka Islam lah yang harus diambil sebagai asas bagi bangsa ini. Islam memiliki tatanan sistem berbasis aqidah dan syariat yang sangat berkomprehensif; sistem politik Islam dalam bentuk kekhilafahan meniscayakan sebuah Negara akan memiliki kemerdekaaan dan kedaulatan penuh, sistem ekonomi Islam yang bergerak di sector riil dan non ribawi, anti krisis, sangat jelas dapat mewujudkan kesejahteraan dan bangsa Indonesia yang besar, kuat dan terdepan.
Dengan ini, Hizbut Tahrir menyerukan Syariah dan Khilafah adalah solusi fundamental bagi bangsa ini, sebagai bangsa yang besar, kuat dan terdepan dalam naungan Khilafah Islamiyah.
.........Lihat Selengkapnya