Tampilkan postingan dengan label RUU. Tampilkan semua postingan

gravatar

DPR ke Luar Negeri Bahas RUU Kesetaraan Gender

Komisi VIII DPR bakal studi banding ke luar negeri untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender. Para wakil rakyat itu berdalih agar mendapatkan pemahaman secara komprehensif.
"Ada rencana kesana (luar negeri). UU ini (Keadilan dan Kesetaraan Gender) butuh perspektif dari negara lain tapi, tidak melupakan kultur negara," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziyah, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Kendati demikian, Komisi VIII DPR belum menentukan negara tujuan yang hendak dikunjungi. "Mungkin ke Norwegia atau Swiss," ujar Ida.

Dia menyatakan, saat ini belum ada UU yang mengatur secara khusus soal gender. Padahal, para perempuan masih rentan mengalami diskriminasi dan marginalisasi dalam kehidupan bermasyarakat. Itulah sebabnya, mereka telah menyusun rencana untuk studi banding ke negara yang dinilai sukses menjalankan pengarusutamaan gender.

Menurut Politisi PKB itu, saat ini pihaknya masih menyempurnakan draft RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender. Komisi VIII sudah meminta masukan dari beberapa kalangan termasuk, pimpinan ormas Islam seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Hizbut Tahrir. Mereka menargetkan pembahasannya rampung pada sidang mendatang.

"Semua nanti dimintai masukan termasuk Komnas Perempuan dan LSM yang peduli perempuan," jelas Ida.

Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Sri Budi Eko Wardani, mengatakan, Komisi VIII DPR tidak perlu studi banding ke luar negeri guna membahas RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender. Sebab, banyak produk perundang-undangan yang telah mengakomodasi pengarusutamaan gender.

Dia mencontohkan, Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Pemberdayaan Perempuan yang telah mengakomodir hak-hak perempuan dalam merumuskan kebijakan. "Bisa saja mendatangkan orang Korea ke sini atau korespondensi. Jadi, tidak harus studi banding," jelas Sri seraya menyatakan bahwa Korea Selatan merupakan salah satu negara yang memiliki UU mengenai Gender.

Dia menyarankan sebaiknya DPR menganalisa berbagai produk perundang-undangan yang telah mengatur persoalan gender agar tidak tumpang tindih. Bahkan, lembaga legisltaif itu bisa menjadikan Instruksi Presiden (Inpres) 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan menjadi sebuah UU. "Lebih strategis melakukan kajian dalam produk perundang-undangan," tandasnya.

Sebelumnya, MUI dan beberapa ormas Islam telah mempersoalkan RUU Kesetaraan Gender ini. Cendekiawan muda Adian Husaini mengatakanPerspektif dari RUU ini sangat sekuler, hanya menghitung aspek dunia semata. Jika dimensi akhirat dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan tampak timpang.

Adian memberi contoh, para aktivis gender sering mempersoalkan masalah “double burden” (beban ganda) yang dialami oleh seorang wanita karir. Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih dibebani mengurus anak dan berbagai urusan rumah tangga.

Dalam RUU Kesetaraan Gender (pasal 1 ayat 1) yang sedang di DPR tersebut, Gender didefinisikan sebagai nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat setempat mengenai tugasm peran tanggungjawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki, yang dapat diubah dari waktu ke waktu.

“Dengan jalan pikiran seperti itu, maka para aktivis gender kemudian menciptakan model pemahaman ‘berwawasan gender’ terhadap Al Qur’an dan Sunnah. Menurut mereka, dalil-dalil dan hukum Islam tentang hubungan laki-laki dan wanita harus dilihat dalam konteks budaya Arab yang bersifat patriarki. Karena budaya Arab dihegemoni oleh laki-laki, maka wajar saja, hukum-hukum Islam yang dirumuskan oleh para ahli fiqih juga lebih menguntungkan laki-laki. Itulah pikiran mereka.” (eramuslim, Sabtu, 17/03/2012)
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

RUU Intelijen Apakah untuk bendung intel Asing ataukah untuk "menghalalkan" sikap Represif Pemerintah?

Bendung Intel?

Jakarta, Salah satu alasan DPR mengusulkan dibuatnya UU Intelijen adalah karena Indonesia menjadai sasaran empuk intelijen asing. Namun alih-alih membuat pasal-pasal yang membentengi negara dari serbuan intelijin asing, draf yang diajukan pemerintah malah berpotensi memusuhi perjuangan penegakkan syariah Islam. Benang merah tersebut ditemukan saat sejumlah ormas Islam melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Amanat Nasional, Rabu (18/5) sore di ruang pertemuan F PAN DPR RI, Senayan Jakarta.

Anggota Komisi I dari F PAN Muhammad Najib mengatakan titik tekan RUU ini memang untuk menangkal terorisme kemudian diperluas ke masalah disintegrasi.  “Indonesia ini menjadi sasaran empuk intelijen asing,” ujar Mummad Najib dari F PAN.

Menurutnya itulah salah satu alasan DPR mengusulkan dibuatnya UU Intelijen kali ini. Menurutnya, satu-satunya tugas kedutaan yang tidak disampaikan secara terbuka adalah melakukan aktivitas intelijen di antaranya adalah aktivis yang berupaya melakukan ketidakstabilan negeri ini karena tidak ingin negara yang mayoritas perpenduduk Islam ini bersatu dan kuat.

Ormas Islam pun sepakat kalau memang dibuatnya UU Intelijen itu untuk membendung intelijen asing. Karena asing, dalam hal ini negara non Muslim yang memerangi Islam, memang musuh.

“Kalau PAN mengatakan untuk membendung intelijen asing dan disintegrasi kami setuju, tapi mengapa dalam RUU ini tidak nongol (pasal-pasal yang membendung intelijen asing, red), di dalam diskusi juga tidak nongol?” tanya Ketua Lajnah Faaliyah DPP HTI Muhammad Rahmat Kurnia.

Justru yang nongol dalam diskusi akademik malah pendeskriditan Islam. Misalnya, seperti yang dinyatakan LSM komprador Setara Institute bahwa intoleransi (yang disebut intoleransi di sini di antaranya tidak setuju anggota keluarganya menikah dengan non Muslim, tidak setuju dibangun gereja di lingkungannya), melahirkan radikalisasi, dan radikal merupakan satu langkah lagi menuju terorisme.

“Dari radikalisme ternyata ujung-ujungnya  ke Islam. di ruang Komisi 1 DPR RI memang tidak terlihat, tetapi kami yang di lapangan melihat, bahkan bertarung!” ujar Rahmat. Rahmat pun mengingatkan intelijen asing beroperasi tidak hanya melalui atase militernya tetapi juga melalui LSM asing/komprador dan penelitian asing.

Selain Najib, anggota F PAN yang menerima ormas Islam adalah Azwar Abu Bakar yang juga anggota Komisi I. Sedangkan di pihak ormas Islam, selain HTI, hadir pula utusan dari Syarikat Islam; Al Ittihad; DDII; GPMI; KAHMI; Al Irsyad Al Islamiyah; dan Mahad Daarul Muwahhid.[joko prasetyo/mediaumat.com]




Pemerintah Represif?

Jakarta. Pemerintah selalu saja memojokan umat Islam terkait kasus terorisme dan bila RUU Intelijen disahkan DPR sesuai dengan draf yang ada maka dikuatirkan pemerintah akan semakin represif. Hal itu dinyatakan sejumlah ormas Islam saat audiensi dengan Komisi I DPR RI terkait RUU Intelijen, Rabu (18/5) pagi di Ruang Rapat Komisi I Geduang Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Namun kekuatiran tersebut dibantah oleh angota Komisi I Nurhayati Ali Assegaf. “Dalam rapat dengan Menteri Pertahanan dan Badan Intelijen Negara kami telah menegaskan kepada pemerintah bahwa terorisme jangan lagi dikaitkan dengan Islam,” ujar politisi dari Fraksi Demokrat tersebut.

Namun ormas Islam tidak melihat ada perubahan komunikasi dari pemerintah, khsusunya dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang tendensius. “Buktinya, Ketua BNPT Ansyaad Mbai langsung menuduh bahwa pelaku bom buku adalah orang yang ingin menegakkan syariah Islam dan khilafah padahal polisi belum melakukan penyelidikan,” ujar Jubir Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Belakangan, polisi menangkap otak dari bom tersebut Pepi Fernando dan memastikan bahwa yang dilakukan Pepi cs semata hanya kepentingan bisnis.

Selain Ismail, perwakilan ormas Islam yang turut audiensi di antaranya adalah Ketum Syarikat Islam Djauhari Syamsuddin; Sekjen Al Ittihadiyah Fikri Bareno; Sekjen Al Irsyad Al Islamiyah Bachtiar; Wakil Sekjen KAHMI Fahrurrazi; Sekretaris Dewan Dakwah Islam Indonesia Zahir Khan; Ketua GPMI Abdul Chalik; dan Pimpinan Mahad Daarul Muwahhid HM Shoffar Mawardi.

Mereka menyatakan bahwa potensi represif dari draf yang diajukan pemerintah tersebut di antaranya karena tidak adanya definisi yang jelas terkait frase “ancaman nasional”, “keamanan nasional”, dan “musuh dalam negeri”.

“Sehingga orang yang kritis misalnya, bisa dianggap sebagai musuh dalam negeri atau sebagai ancaman nasional, atau mengganggu keamanan nasional, hanya karena berbeda pandangan politik dengan penguasa!” ujar Djauhari.

“Apalagi dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah bukan lembaga negara,” timpal Ketua Lajnah Faaliyah DPP HTI Muhammad Rahmat Kurnia.

Sedangkan anggota GPMI Azam Khan menyoroti Pasal 3 yang memberikan kewenangan kepada BIN untuk melakukan interograsi intensif paling lama 7 X 24 jam. “Adanya penahanan 7 x 24 jam yang tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum maka akan terjadi cuci otak, tekanan psikologis, pemaksaan, pemukulan, dan rekayasa terjadi. Sebab barang bukti yang tidak ada menjadi ada,” ujarnya melihat pengamalan Densus 88 pada pasal senada di UU Terorisme.

Berkaitan dengan draf pasal-pasal yang menjadi keberatan ormas Islam pimpinan audiensi dari Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan akan membawanya ke rapat kerja dengan pemerintah terkait dengan daftar inventaris masalah (DIM).

“Besok kami akan raker dengan pemerintah DIM per DIM, termasuk 7 x 24 jam itu. Kami belum bisa menyatakan itu benar atau salah sebelum pemerintah menjelaskan alasannya,” kelit politisi dari Fraksi Golkar itu.[joko prasetyo/mediaumat.com]
.........Lihat Selengkapnya

gravatar

Dianggap Legalkan Rezim Represif, Ormas Islam Tolak RUU Intelijen

Jakarta, Sejumlah tokoh ormas Islam dan lembaga keislaman lainnya menggelar konferensi pers untuk menolak Rancangan Undang-Undang Intelijen, yang saat ini tengah dibahas di DPR, dengan alasan ada sejumlah pasal yang dapat melahirkan kembali rezim represif, Kamis (7/4) di Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta.

Setelah mengadakan pengkajian terhadap RUU tersebut, mereka menyimpulkan setidaknya ada lima poin yang melegalkan kembali penguasa berbuat represif, salah satunya adalah poin yang tidak memberikan definisi terhadap istilah-istilah penting, seperti pada frase ancaman nasional, keamanan nasional, dan musuh dalam negeri.

“Tadi dalam diskusi kami sepakat bahwa ini masalah yang utama!” ujar Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menjelaskan hasil pertemuan para tokoh ormas Islam beberapa jam sebelum konferensi pers dilakukan.

Dalam RUU tersebut istilah penting dimaksud tidak didefinisikan. Padahal apa yang diawasi, apa yang akan diintelijeni itu sangat tergantung kepada pengertian ini. “Karena pihak-pihak itulah yang akan dianggap sebagai musuh dalam negeri!” ujarnya.

Rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi tersebut sangat mungkin disalahgunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung selera pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen.

“Jadi soal siapa dan kriteria ancaman adalah kalimat yang sangat karet!” ujarnya. Oleh karena itu sekitar 22 tokoh yang hadir dalam pengkajian RUU itu sepakat menolak RUU Intelijen tersebut.

Nampak hadir dalam pengkajian itu di antaranya adalah: Firos Fauzan (PB PII); Fakhrurrazi (KAHMI); Iing Solihin (MUI); Bambang Haryanto (PUI); Zhahir Khan (DDII); Djauhari Syamsuddin (SI); Joserizal Jurnalis (Mer-C); Son Hadi (JAT); Sukarjo Mahmud (Persis DKI Jakarta); Fikri Bareno (Al Ittihad); Bachtiar (Al Irsyad Al Islamiyyah); Mahmud Yunus (PITI); Han Mulyawan (Asyifa); Cuk Hudoro (GRN); dan Achmad Michdan (TPM).

Ormas Islam pun mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada Badan Intelijen Negara (BIN) tentang siapa saja yang dimaksud dengan musuh dalam negeri itu. Karena dalam RUU tersebut tidak jelas.

“Yang dianggap sebagai musuh dalam negeri itu siapa? tidak jelas,” ujar Ismail. Para tokoh pun akan mendukung penuh RUU Intelijen itu bila yang disebut sebagai musuh dalam negeri itu adalah: antek penjajah; koruptor; penyebar paham sepilis (sekularisme, liberalisme, dan pluralisme), komunisme, dan kapitalisme.

“Tapi harus dicatat dan didefinisikan agar tidak kabur dan multitafsir!” tegas Ismail.

Poin lainnya yang menjadi keberatan ormas-ormas Islam menerima RUU Intelijen itu adalah kewenangan BIN untuk menyadap tanpa izin pengadilan; kewenangan BIN untuk melakukan penangkapan dan interograsi paling lama7×24 jam; tidak adanya mekanisme pengaduan dan gugatan dari individu yang merasa dilanggar haknya oleh BIN; dan tidak adanya mekanisme kontrol, pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap ruang lingkup dan fungsi kerja intelijen. (mediaumat.com)
.........Lihat Selengkapnya