gravatar

Amandemen UU Mesir: Partai Berbasis Agama Dilarang Berdiri

Pemerintah Mesir pada hari Rabu kemarin (23/3) menyetujui usulan amandemen UU 40 tahun 1977, yang mengatur dasar partai politik. Undang-undang baru tersebut akan memungkinkan partai-partai didirikan dengan adanya notifikasi, namun mencegah pembentukan partai berdasarkan agama.
Perubahan radikal ini dibuat dengan hukum terkait dengan Pihak komite Dewan Syura Urusan Politik (PAC). Di masa lalu, rezim terguling Presiden Hosni Mubarak menguasai pembentukan partai-partai melalui PAC, yang dipimpin oleh ketua Dewan Syura (majelis tinggi parlemen Mesir), yang mayoritas anggotanya adalah anggota dari Partai Demokratik Nasionalnya Mubarak.

Selama pemerintahan Mubarak, PAC berhasil dalam mencegah partai politik dari melakukan kegiatan politik dan mencegah pembentukan partai-partai tertentu, seperti Partai Wasat, selama lebih dari 15 tahun.

Berdasarkan perubahan yang disetujui, PAC telah berubah menjadi sebuah komite peradilan yang dipimpin oleh wakil pertama dari Pengadilan Kasasi dan akan mencakup dua wakil presiden-wakil Dewan Negara.

Undang-undang yang diubah memungkinkan pembentukan partai-partai setelah adanya pemberitahuan pendirian, ditandatangani oleh 1.000 anggota pendiri, disajikan kepada PAC. Jika PAC tidak memiliki keberatan, partai dapat mulai melaksanakan aktivitas politiknya satu bulan setelah penyampaian pemberitahuan.

Para pendiri partai baru akan diwajibkan untuk mempublikasikan nama mereka dalam dua surat kabar harian yang beredar luas dengan biaya sendiri dalam waktu delapan hari setelah penyampaian pemberitahuan.

Undang-undang baru tersebut juga melarang pendirian partai berdasarkan alasan agama atau geografis atau berdasarkan diskriminasi antara warga negara atas dasar jenis kelamin, asal, agama, bahasa, atau keyakinan.

Undang-undang juga melarang pembentukan partai-partai berafiliasi dengan pihak asing dan organisasi unit militer atau paramiliter. Undang-undang juga melarang partai menerima sumbangan atau dana dari pihak asing. Partai dapat membiayai dirinya sendiri melalui kegiatan non-komersial, seperti penerbitan surat kabar dan newsletter, asalkan tujuan utama mereka adalah untuk melayani tujuan dan prinsip-prinsip partai. (eramuslim, 19 Rabi`uts Tsani 1432/24 Maret 2011)

Photobucket

catatan-catatan

Video Streaming HTI

Kitab-kitab Gratis

Photobucket