KPK Didesak Selidiki Pemberitaan Soal Dugaan Korupsi SBY
harian Sydney Morning Herald edisi Jumat, 11 Maret 2011 |
Pegiat Petisi 28, Hary Rusli Moty, mengatakan bahwa pemberitaan surat kabar The Age dan Sydney Morning Herald tentang dugaan suap, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden SBY dan keluarga Cikeas harus dipandang sebagai informasi. Informasi itu bisa dijadikan sebagai pintu masuk penyelidikan dengan mengkualifikasi data tersebut sebagai petunjuk bukti permulaan.
“Dugaan itu telah masuk dalam banyak kategori kejahatan korupsi diantaranya korupsi yang merugikan keuangan negara, suap, dan gratifikasi,” ujar Hary di Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/3).
Menurutnya, pemberitaan itu bisa menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan serangkaian penyeldikan terkait dengan skandal-skandal yang telah tertulis dalam pemberitaan tersebut. Diantaranya Taufik Kiemas dan Hendarman Supandji. Oleh karena itu, Petisi 28 mendesak KPK untuk mengambil inisiatif melakukan penyelidikan awal dengan mendorong pihak yang tersebut namanya dalam laporan itu untuk membuktikan terbalik bahwa dugaan itu tidak benar dengan cara memberikan fakta terkait.
Khusus untuk dugaan korupsi SBY dan keluarga Cikeas, Petisi 28 mendesak agar dilakukan verifikasi dan ricek terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) SBY terkait dengan asal-usul dan jumlah kekayaan tersebut.(republika.co.id)