gravatar

Syariah Islam Membabat Korupsi

Hidup Damai dengan Syariah
Kasus korupsi di Indonesia begitu tampak sulit diberantas karena memang Sistem dan Rezimnya udah rusak berbeda seandainya syariah Islam diterapkan. Sebab, hukum syariah bersumber dari Allah Yang Mahaadil dan Mahatahu. Hukum Islam tidak akan bergantung pada selera para politisi dan pejabat karena bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Hukum syariah pasti akan bisa menjamin terwujudnya rasa keadilan dan bisa mencegah kejahatan di tengah-tengah masyarakat.

Syariah Islam secara tegas mengharamkan korupsi dan segala bentuk kekayaan ilegal serta menilainya sebagai harta ghulûl; harta yang diperoleh secara curang, dan pelakunya akan mendapat azab pedih di akhirat. Allah SWT berfirman:

    Siapa saja yang berbuat curang pada Hari Kiamat akan datang membawa hasil kecurangannya (QS Ali Imran [3]: 161).

Syariah pun memberikan batasan yang sederhana, jelas dan manjur untuk mendeteksi harta yang diperoleh secara ilegal, termasuk harta korupsi. Buraidah menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

    « مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ »

    Siapa saja yang kami pekerjakan untuk mengerjakan tugas tertentu dan telah kami beri gaji tertentu maka apa yang ia ambil selain (gaji) itu adalah ghulûl (HR Abu Dawud, al-Hakim, al-Baihaqi dan Ibn Khuzaimah).

Hadis ini memberikan standar yang jelas, bahwa apa saja yang diambil selain pendapatan/gaji/honor/kompensasi yang telah ditetapkan atau diberikan kepadanya adalah ghulûl. Ketentuan ini juga diperkuat oleh hadis muttafaq ’alayh yang menjelaskan bahwa hadiah yang diperoleh oleh seorang pegawai apalagi pejabat karena jabatan atau tugasnya adalah haram dan termasuk harta ghulûl.

Untuk mencegahnya, syariah menetapkan bahwa gaji/kompensasi yang diberikan kepada para pegawai dan tunjangan kepada penguasa harus mencukupi. Gaji harus diberikan sesuai dengan nilai manfaat yang diberikan kepada negara. Selain gaji, mereka juga akan diberikan fasiitas rumah, kendaraan dan fasilitas lainnya. Rasul saw. bersabda:

    مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلاً، فَلَمْ يَكُنْ لَهُ زَوْجَةٌ فَلْيَتَزَوَّجْ، أَوْ خَادِمًا فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا، أَوْ مَسْكَنًا فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا، أَوْ دَابَّةً فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً، فَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ، أَوْ سَارِقٌ

    Siapa saja yang mengerjakan pekerjaan untuk kami dan belum beristri, hendaklah mencari isteri; atau ia tidak punya pembantu, hendaklah mengambil pembantu; atau ia belum punya rumah hendaklah mengambil rumah atau belum punya kendaraan, hendaklah mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu telah berbuat ghulûl atau mencuri (HR Ahmad)

Selain itu, sebagai warga negara, mereka juga akan mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok; pelayanan kesehatan, pendidikan dan jaminan keamanan secara gratis; dan semua pelayanan yang diterima rakyat pada umumnya. Sementara itu, untuk penegak hukum, Islam telah menetapkan standar gaji yang tinggi agar tidak tergoda untuk melakukan korupsi.

Karena itu, secara materi, dorongan untuk berbuat korupsi telah diminimalisasi dengan gaji yang memadai, fasilitas yang diberikan dan berbagai pelayanan yang diterima. Lebih dari itu, secara ruhiyah, dorongan nafsu menumpuk harta atau syahwat atas kekayaan pun tidak akan merajalela. Hal itu karena ketika syariah tegak, pada diri masyarakat, apalagi pada diri pejabat/pegawai akan ditanamkan ketakwaan dan rasa takut pada dosa dan siksaan neraka serta harapan terhadap pahala dan surga. Hal itu akan menjadi kontrol pertama sebelum kontrol dalam bentuk fisik dan hukuman, yang bisa mencegah seseorang melakukan kecurangan, termasuk korupsi.

Jika kemudian masih ada yang nekad melakukan kecurangan termasuk korupsi maka syariah menilai hal itu sebagai kejahatan yang harus dikenai sanksi. Syariah mendudukkan korupsi bukan sebagai kejahatan pencurian, sehingga tidak diterapkan atasnya hukuman had as-sariqah, yaitu potong tangan, tetapi memasukkannya dalam delik ta’zîr, dimana hukumannya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qâdhi. Hukumannya bisa dalam bentuk hukum cambuk, penjara, denda atau diambil hartanya, diumumkan ke masyarakat dan sebagainya. Dalam hal ini, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah menetapkan sanksi atas pelaku korupsi dengan dicambuk dan ditahan dalam waktu lama (Ibn Abi Syaibah, Mushannaf Ibn Abi Syaibah, V/528; Mushannaf Abd ar-Razaq, X/209).

Sanksi atas pelaku korupsi bisa juga dalam bentuk seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab, yakni dengan mengambil harta yang dicurigai sebagai hasil korupsi. Untuk membuktikan korupsi itu, Khalifah Umar bin al-Khaththab juga telah mencontohkan asas pembuktian terbalik. Intinya, pejabat atau pegawai yang dicurigai korupsi harus membuktikan bahwa hartanya dia peroleh secara sah. Penerapan hukum itu tidak terbatas pada diri pejabat atau pegawai itu saja, tetapi juga bisa dikenakan kepada keluarga dan kenalan (kolega) mereka. Semua yang dilakukan oleh Khalifah Umar itu diketahui oleh para Sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya. Dengan kata lain, ini menjadi ijmak sahabat, dan dibenarkan secara syar’i. Untuk itu harta pejabat sebelum menjabat dicatat dan dihitung saat selesai masa jabatannya. Jika terdapat harta yang tak jelas/tak bisa dipertanggungjawabkan, harta itu disita dan dimasukan ke kas negara (Thabaqat Ibn Saad, Târîkh al-Khulafâ’ as-Suyuthi).
Wahai Kaum Muslim:

Dengan penerapan hukum syariah di atas dan hukum yang terkait secara rinci dan konsekuen, maka pemberantasan korupsi dan penciptaan pemerintahan yang bersih tidak akan lagi menjadi mimpi. Jika kita menghendaki pemberantasan korupsi benar-benar terwujud maka solusinya adalah kita harus segera menerapkan syariah dalam institusi pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islamiyah. Hanya dengan itulah persoalan korupsi bisa diselesaikan dan semua persoalan bisa dibereskan. Kerahmatan pun akan terwujud dan dirasakan oleh semua, baik Muslim maupun non Muslim. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [di olah dari Buletin Al-Islam edisi 463]

Photobucket

catatan-catatan

Video Streaming HTI

Kitab-kitab Gratis

Photobucket