gravatar

Hakim Syarifuddin Mengurung Diri di Penjara

Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar memilih mengurung diri di dalam sel tahanannya. Diduga hakim yang dikenal galak itu masih dalam kondisi syok setelah ditangkap dan dijebloskan ke penjara Cipinang sejak Kamis (2/6) malam kemarin.
"Namanya bekas hakim, mendadak ditahan, wajar kaget," kata Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Ponika Afandi, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/6/2011).

Menurutnya, sejak digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Syarifuddin memilih tidak berbaur dengan tahanan lainnya.

"Dia belum mau berbaur dengan warga tahanan lain, dia kelihatan bingung lihat lingkungan barunya," ucap Ponika.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.[detiknews, Jumat, 03/06/2011]

Photobucket

catatan-catatan

Video Streaming HTI

Kitab-kitab Gratis

Photobucket