gravatar

Anggota Dewan Cabul: Kasus 2005 baru bisa dipenjara 2011

GUNUNGKIDUL, Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari fraksi Partai Amanat Nasional Agus Riyanto, yang divonis bersalah dalam kasus pencabulan anak pada 2005 lalu, akhirnya digantikan oleh Bambang Supriyadi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu.

Hari ini dilakukan pelantikan Bambang Supriyadi melalui rapat paripurna Istimewa DPRD Gunungkidul dengan agenda pelaksanaan PAW. Pelantikan Bambang Supriyadi itu menindaklanjuti surat Keputusan Gubernur No.101/KEP/2011 tanggal 6 Mei 2011 sebagai merespons surat pemerintah Kabupaten dan DPRD Gunungkidul atas usulan DPD PAN Gunungkidul.

Pengambilan Sumpah pergantian Bambang diambil oleh Ratno Pintoyo, Ketua DPRD Gunungkidul, yang juga dihadiri Bupati Gunungkidul, Badingah. Bambang akan menggantikan Agus menghabiskan sisa masa waktu jabatan anggota dewan periode 2009-2014.

Agus Riyanto pada 2007 lalu diajukan ke Pengadilan Negeri Wonosari atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Dalam persidangan dia divonis bersalah karena melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2003, dengan menghukum terpidana dengan hukuman 3 tahun pencara dan denda Rp60 juta.

Agus mengajukan banding ke Pengadilan Negeri dan divonis bebas pada November 2007. Atas putusan tersebut jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya diputus bersalah. Putusan tersebut diterima akhir 2010 kemarin. Agus Riyanto mulai masuk penjara sejak 8 Februari 2011.(okezone, Rabu, 1 Juni 2011, "Anggota Dewan Cabul Akhirnya Diganti" ).

Comment:
inilah Demokrasi...inilah sekulerisme...
maling ayam mudah dipenjara tapi kalau Pejabat Cabul wow...sulit banget jeblosinnya ke Penjara....

Photobucket

catatan-catatan

Video Streaming HTI

Kitab-kitab Gratis

Photobucket