gravatar

Khilafah itu baku dalam 4 (empat) perkara mendasar

Oleh: Ustadz Azizi Fathoni

1. Kedaulatan/Siyaadah (otoritas tertinggi dalam membuat hukum) di tangan syara'. Tidak boleh ada di dalamnya hukum yang dikreasi oleh manusia. Semuanya harus didasarkan kepada syariat atau bertendensikan kepada nash syara' melalui proses istinbath dan ijtihad syar'i.

2. Kekuasaan/Sulthaan (otoritas dalam memilih kholifah) di tangan umat (bukan rakyat). Karenanya orang kafir tidak punya hak pilih apalagi dipilih. Hanya saja mereka boleh hidup di bawah naungannya dengan akad dzimmah (yang dengan begitu mereka disebut Ahludz Dzimmah/Kafir Dzimmi) dengan dua syarat: membayar jizyah, dan tunduk terhadap syariat Islam.

3. Wajib satu khalifah untuk seluruh kaum muslimin di dunia. Tidak boleh lebih dari satu dan ini sudah merupakan ijma'. Ia berjuluk al Imam al A'zham (pemimpin ter-agung) karena tidak ada lagi pemimpin umat Islam di atasnya, dan tidak pula ada pemimpin yang selevel dengannya.

4. Khalifah punya hak mengadopsi hukum (bukan membuat hukum). Yaitu hukum syariat tertentu yang dibutuhkan demi pengurusan atau kemaslahatan umat Islam khususnya, dan seluruh warga khilafah umumnya.

Pertanyaannya:
Adakah sistem pemerintahan yang bisa mengakomodasi perkara-perkara baku ini selain bentuk pemerintahan yang dicontohkan Nabi dan dilanjutkan Khulafa` Rasyidun?